
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak memandang kemunculan umrah mandiri semata-mata sebagai ancaman terhadap bisnis. Menurut dia, perubahan pola perjalanan umrah tersebut seharusnya mendorong penyelenggara meningkatkan kualitas layanan.
Pesan itu disampaikan Irfan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Irfan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perubahan pola layanan perjalanan umrah yang membuat calon jemaah semakin mudah membandingkan harga dan layanan secara digital.
PPIU Diminta Bersaing Lewat Kualitas Layanan
Irfan mengatakan persaingan industri umrah tidak semestinya hanya berfokus pada harga. PPIU diminta menawarkan layanan yang memberikan nilai tambah bagi jemaah.
Beberapa aspek layanan yang disoroti antara lain:
- bimbingan ibadah;
- pendampingan jemaah;
- layanan dalam kondisi darurat;
- perlindungan bagi jemaah lanjut usia; dan
- layanan bagi penyandang disabilitas.
Dengan pendekatan tersebut, PPIU diharapkan memiliki pembeda layanan di tengah pilihan perjalanan umrah yang semakin beragam.
Menurut Irfan, kemudahan jemaah dalam membandingkan harga dan kualitas membuat penyelenggara perlu menyesuaikan model bisnisnya dengan perkembangan industri.
Bukan Sekadar Persaingan Harga
Dorongan tersebut menempatkan kualitas layanan sebagai salah satu faktor yang perlu diperkuat PPIU ketika menghadapi perubahan perilaku konsumen.
Alih-alih merespons umrah mandiri dengan perang harga, Irfan meminta PPIU melihat perubahan tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki layanan yang diberikan kepada jemaah.
Menhaj Soroti Agen dan Reseller PPIU
Selain persaingan layanan, Irfan juga meminta PPIU memperjelas rantai tanggung jawab dalam pemasaran paket umrah.
Menurut dia, pihak yang menjual paket atas nama PPIU, termasuk agen, reseller, marketing, dan komunitas, perlu terdata. Langkah tersebut diperlukan agar jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi dilakukan.
Persoalan tata kelola juga diarahkan kepada asosiasi penyelenggara. Irfan meminta asosiasi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggotanya.
Ia mengatakan anggota yang melanggar aturan harus dikoreksi dan tidak dilindungi hanya atas dasar solidaritas organisasi.
Pemerintah Janji Tidak Eksklusif terhadap Asosiasi
Dalam pertemuan tersebut, Irfan juga menyampaikan posisi pemerintah terkait hubungan dengan asosiasi industri.
Pemerintah, Jelas Irfan, akan membangun kemitraan dengan seluruh asosiasi tanpa memberikan eksklusivitas dalam sejumlah aspek, termasuk:
- pelayanan;
- perizinan;
- akses sistem; dan
- kebijakan.
Irfan juga menekankan pentingnya penyelenggaraan umrah yang mengikuti prosedur serta pengelolaan dana jemaah yang aman.
“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” katanya.
Umrah Mandiri dalam Kerangka Regulasi
Isu umrah mandiri sendiri telah menjadi bagian dari perkembangan regulasi penyelenggaraan umrah di Indonesia. Pemerintah sebelumnya menjelaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa umrah mandiri dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah umrah oleh seseorang secara mandiri, mulai dari perencanaan dan persiapan hingga keberangkatan, pelaksanaan ibadah, dan kepulangan.
Dalam konteks tersebut, pernyataan terbaru Menteri Haji dan Umrah tidak menunjukkan penolakan terhadap keberadaan umrah mandiri. Fokus yang disampaikan justru berada pada respons PPIU terhadap perubahan tersebut melalui peningkatan kualitas layanan.
Dengan demikian, persaingan antara layanan PPIU dan pilihan umrah mandiri tidak hanya menyangkut harga perjalanan, tetapi juga nilai layanan yang diterima jemaah.
Catatan ASPHIRASI: Umrah Mandiri dan Pendataan Agen
Dua hal dalam pesan Menteri Haji dan Umrah pada Mukernas III SAPUHI langsung menyentuh pekerjaan harian PPIU. Pertama, umrah mandiri diminta dibaca sebagai perubahan pasar, bukan ancaman yang dijawab dengan menurunkan harga. Kedua, seluruh pihak yang menjual paket atas nama PPIU, termasuk agen, reseller, marketing, dan komunitas, diminta terdata.
ASPHIRASI menilai poin kedua yang paling mendesak, dan jujur saja persoalannya ada di sisi kami. Rantai penjualan yang tidak terdata adalah sumber paling sering dari sengketa jemaah, karena ketika uang bermasalah tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Permintaan agar asosiasi tidak melindungi anggota yang melanggar atas dasar solidaritas juga kami terima sebagai koreksi, bukan sebagai tuduhan.
Yang bisa dikerjakan travel pekan ini adalah menyusun daftar semua pihak yang menjual atas nama perusahaan, melengkapinya dengan perjanjian tertulis, dan mencantumkan nama serta izin PPIU penanggung jawab pada setiap materi promosi mereka. Perkuat juga pembeda layanan yang disebut Menteri, mulai dari bimbingan ibadah, pendampingan jemaah, layanan dalam kondisi darurat, sampai perlindungan bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Bagi calon jemaah, pastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan berizin dan mintalah bukti setor atas nama perusahaan itu, bukan atas nama pribadi agen.
Sumber: Kemenhaj RI




