
Pasuruan — Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu. Pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027.
Penyerahan aset tersebut diformalkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses tersebut:
- Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Puji Raharjo, menandatangani dokumen mewakili Menteri Haji dan Umroh RI.
- Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mewakili Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
"Kepada pihak kementerian haji dan umrah, kami titipkan amanah aset daerah ini untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat dan peningkatan mutu pelayanan publik. Semoga sinergi dan kolaborasi yang baik ini terus terjalin erat, serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT," ujar Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori.
Dengan selesainya proses hibah, Kementerian Haji dan Umroh merencanakan pembangunan pusat layanan tersebut mulai 2027.
Layanan Haji dan Umroh Akan Dipusatkan Lebih Dekat ke Masyarakat
Pusat layanan yang direncanakan di Pasuruan ditujukan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan Kementerian Haji dan Umroh.
Layanan tersebut mencakup kebutuhan masyarakat terkait:
- administrasi haji dan umroh;
- layanan bagi calon jemaah haji;
- kebutuhan masyarakat yang akan melaksanakan umroh;
- bimbingan manasik.
Pemkab Pasuruan menyatakan penyediaan sarana dan prasarana melalui hibah tanah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kemenhaj Masih Membutuhkan Tambahan ASN
Dalam kunjungan yang sama, Puji Raharjo juga menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umroh masih mengalami kekurangan pegawai.
Kementerian membuka peluang bagi ASN dari kementerian lain untuk bergabung melalui portal ASN Karir Kementerian PAN-RB. Puji juga menyebut masyarakat dapat mengikuti asesmen untuk bergabung dengan Kementerian Haji dan Umroh.
Pernyataan mengenai kebutuhan ASN tersebut merupakan isu terpisah dari pembangunan pusat layanan di Pasuruan, tetapi menunjukkan bahwa kementerian masih melakukan penataan kapasitas kelembagaan di tengah pengembangan layanan haji dan umroh.
Catatan ASPHIRASI: Pusat Layanan Dekat Belum Tentu Cepat
Mendekatkan layanan haji dan umrah ke daerah adalah arah yang patut didukung. Jemaah dan pelaku usaha di kabupaten selama ini menempuh jarak yang tidak singkat untuk urusan yang sebenarnya bersifat administratif. Kedekatan lokasi memangkas ongkos dan waktu, terutama bagi jemaah lanjut usia yang harus datang sendiri.
Meski begitu, manfaat sebuah pusat layanan ditentukan oleh urusan apa yang benar-benar bisa diselesaikan di sana. Bila berkas tetap harus diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk diputuskan, jarak yang dipangkas belum tentu memangkas waktu tunggu. Rincian kewenangan itu yang perlu diumumkan sejak awal agar harapan masyarakat tidak salah alamat.
Kebutuhan tambahan pegawai yang disampaikan dalam kesempatan yang sama menunjukkan bahwa penyiapan gedung berjalan seiring penyiapan orang. ASPHIRASI berharap pelaku usaha di daerah dilibatkan saat jenis layanan dan alur kerjanya disusun, karena merekalah yang setiap hari mengantar berkas jemaah dan langsung merasakan di titik mana proses tersendat.
Sumber: Pemkab Pasuruan




