Regulasi

Haji 2027: Verifikasi Data Akan Diperketat, dari Identitas hingga Penempatan Kloter

Haji 2027: Verifikasi Data Akan Diperketat, dari Identitas hingga Penempatan Kloter

Surabaya — Persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M akan mencakup pengetatan verifikasi data calon jemaah, penguatan pemantauan kesehatan berbasis risiko, serta penegasan batas kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Isu tersebut mengemuka dalam Silaturahmi Akbar dan Rapat Koordinasi KBIHU se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (25/8/2026). Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan sejumlah evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H yang akan menjadi bahan persiapan untuk musim berikutnya.

Verifikasi Data Dikaitkan dengan Keadilan Antrean

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah ketepatan data calon jemaah. Pemerintah menilai data tersebut berkaitan langsung dengan penentuan hak dan posisi jemaah dalam penyelenggaraan haji.

Verifikasi akan mencakup beberapa unsur:

  • nomor porsi;
  • NIK;
  • status pelunasan;
  • paspor;
  • hasil istithaah kesehatan;
  • hubungan keluarga; dan
  • penempatan kloter.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf juga mengingatkan agar tidak terjadi perubahan data atau penempatan jemaah tanpa dasar yang sah. Menurutnya, integritas data diperlukan agar antrean dan hak jemaah tetap terlindungi.

KBIHU Memiliki Peran Besar dalam Pembinaan Jemaah

Besarnya keterlibatan KBIHU terlihat dari data Embarkasi dan Debarkasi Surabaya pada Haji 1447 H. Dari 43.537 jemaah yang dilayani dalam 116 kloter, sebanyak 39.462 jemaah atau sekitar 91 persen tercatat tergabung dalam KBIHU. Operasional tersebut juga melibatkan 463 petugas kloter.

Angka tersebut menunjukkan besarnya porsi jemaah yang berada dalam lingkungan pembinaan KBIHU. Karena itu, hubungan antara pembinaan jemaah dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi salah satu bagian yang ditekankan dalam persiapan musim berikutnya.

Risiko Kesehatan Jemaah Lansia Menjadi Perhatian Berikutnya

Selain administrasi, evaluasi Haji 1447 H juga menjadi dasar pembahasan mengenai kesehatan jemaah.

Dari 77 jemaah yang disebut wafat di Arab Saudi selama operasional Haji 1447 H, sebanyak 62 orang berusia 61 tahun ke atas. Kementerian kemudian menyatakan bahwa jemaah lanjut usia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi perlu memperoleh pemantauan serta pendampingan sejak sebelum keberangkatan.

Pendekatan yang disiapkan adalah penguatan istithaah kesehatan berbasis profil risiko, sehingga kesiapan kesehatan tidak hanya dilihat sebagai bagian dari pemeriksaan sebelum keberangkatan, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam pembinaan dan pendampingan jemaah.

Manasik Akan Diperkuat dengan Materi Praktis

Persiapan jemaah juga direncanakan diperluas melalui tujuh kali manasik pada Haji 1448 H, termasuk dua sesi yang berfokus pada kesehatan.

Materi yang akan diperkuat meliputi:

  • simulasi pergerakan jemaah;
  • pemahaman rukhsah;
  • murur;
  • tanazul;
  • safari wukuf; serta
  • ketentuan hadyu dan dam.

Dengan materi tersebut, pembinaan tidak hanya diarahkan pada pemahaman rangkaian ibadah, tetapi juga kesiapan menghadapi situasi dan pilihan pelaksanaan yang dapat ditemui selama operasional haji.

Batas Kewenangan KBIHU Dipertegas

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah meminta KBIHU tetap menjalankan perannya sesuai ketentuan. KBIHU disebut sebagai mitra dalam pembinaan jemaah, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menjanjikan perubahan tertentu dalam proses keberangkatan.

Hal-hal yang secara khusus disebut tidak boleh dijanjikan KBIHU antara lain:

  • penggabungan jemaah;
  • perpindahan kloter;
  • percepatan keberangkatan; dan
  • fasilitas lain di luar kewenangannya.

Penegasan ini berkaitan dengan upaya menjaga agar informasi yang diterima calon jemaah mengenai keberangkatan dan penempatan kloter tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Edukasi Haji Nonprosedural Tetap Didorong

Persiapan musim berikutnya juga mencakup edukasi mengenai risiko pelaksanaan haji nonprosedural dan umrah yang tidak aman.

Kementerian menyampaikan bahwa ibadah haji harus dilakukan menggunakan visa haji dan melalui jalur penyelenggaraan resmi. Edukasi tersebut diarahkan agar masyarakat memahami perbedaan antara perjalanan ibadah yang mengikuti ketentuan resmi dan keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Pada akhirnya, persiapan Haji 1448 H yang disampaikan dalam pertemuan tersebut mencakup sejumlah aspek yang saling berkaitan, mulai dari ketepatan data dan keadilan antrean hingga kesiapan kesehatan, pembinaan manasik, batas kewenangan KBIHU, serta kepatuhan terhadap prosedur penyelenggaraan haji.

Sumber: Kemenhaj RI