
PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan telah menyampaikan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 24 September 2026, menurut pemberitaan yang mengutip kuasa hukum perusahaan. Somasi itu mempersoalkan sejumlah pernyataan pemerintah tentang jumlah calon jemaah dan nilai dana yang terkait dengan perusahaan. Namun, sampai 28 September 2026, dokumen somasi itu sendiri tidak ditemukan dalam kanal publik yang dapat diverifikasi secara independen; karena itu, rincian isinya harus dipahami sebagai keterangan dari pihak PT dan kuasa hukumnya, bukan fakta yang telah diuji.
Latar belakang
Pada 17 September 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan rilis mengenai tindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo. Dalam rilis tersebut, Kemenhaj menyatakan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak ke kantor AAT Travel di Jombang, Jawa Timur.
Kemenhaj menyatakan telah menutup akses pendaftaran PT Annisa Ahmada Travelindo pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur menjelaskan bahwa akibat pemblokiran itu, secara administratif perusahaan tidak dapat melakukan pendaftaran maupun memberangkatkan jemaah melalui sistem tersebut.
Posisi Kemenhaj
Dalam rilis 17 September, Kemenhaj menyatakan tindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo berkaitan dengan dua pelanggaran berat. Cuplikan rilis resmi yang tersedia menyebut salah satunya adalah penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi.
Laporan media yang mengutip penjelasan Kemenhaj menyebut bahwa perusahaan diduga gagal memberangkatkan 282 calon jemaah umrah pada 15, 17, dan 18 September 2026. Laporan tersebut juga menyebut 82 jemaah yang berada di Arab Saudi, terdiri dari 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Angka-angka ini merupakan posisi atau temuan yang disampaikan Kemenhaj dalam konteks penanganan administratif; bukan putusan pengadilan mengenai pertanggungjawaban pidana atau perdata perusahaan.
Menteri Haji dan Umrah, menurut pemberitaan yang mengutip keterangannya saat sidak, menyebut terdapat hampir 4.000 calon jemaah yang tercatat pada travel tersebut. Ia juga menggunakan asumsi rata-rata setoran Rp30 juta per jemaah, sehingga nilai dana yang diperkirakan perlu dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp120 miliar.
Angka Rp120 miliar tersebut bukan angka kerugian yang sudah dipastikan melalui audit atau putusan hukum. Nilai itu merupakan estimasi berbasis dua asumsi: jumlah hampir 4.000 calon jemaah dan rata-rata pembayaran Rp30 juta per orang. Belum jelas dari informasi yang tersedia apakah seluruh calon jemaah yang dihitung pemerintah telah membayar dengan nilai yang sama, telah membayar lunas, atau berada pada jenis paket perjalanan yang seragam.
Bantahan perusahaan
Menurut sejumlah laporan media pada 27 September 2026, PT Annisa Ahmada Travelindo melalui kuasa hukumnya dari DF Law Firm and Partners menyatakan telah melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah. Media-media tersebut melaporkan bahwa somasi itu mempersoalkan, antara lain, penyebutan “hampir 4.000” calon jemaah.
Kuasa hukum PT disebut menyatakan jumlah calon jemaah yang menjadi dasar persoalan adalah 1.103 orang, bukan hampir 4.000 orang. Ini adalah klaim dari pihak perusahaan. Sampai saat ini, tidak ditemukan dokumen publik yang memungkinkan perbandingan metodologi penghitungan antara angka 1.103 yang disebut PT dan angka hampir 4.000 yang disebut Kemenhaj. Karena itu, penyebab perbedaan data tersebut masih belum jelas.
Pihak PT juga disebut menyatakan bahwa harga paket perjalanan adalah Rp24,9 juta per jemaah, serta bahwa tidak seluruh calon jemaah telah melunasi pembayaran. Klaim ini relevan untuk membantah penggunaan asumsi Rp30 juta per jemaah, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan nilai sebenarnya dari seluruh kewajiban perusahaan.
Informasi harga paket juga tidak sepenuhnya seragam dalam liputan publik. Laporan lain menyebut adanya paket Rp24,9 juta untuk perjalanan sembilan hari dan Rp25,9 juta untuk paket 12 hari, dengan laporan adanya tambahan biaya avtur Rp3 juta. Dengan demikian, belum dapat dipastikan bahwa seluruh calon jemaah membeli paket seharga Rp24,9 juta atau membayar jumlah yang sama.
Kuasa hukum PT dilaporkan membantah bahwa perusahaan telah mengalami persoalan hingga keempat atau kelima kali dalam empat bulan terakhir. Penilaian mengenai frekuensi masalah tersebut berada di wilayah yang belum jelas, karena tidak ditemukan definisi bersama mengenai apa yang dihitung sebagai satu “persoalan,” maupun data publik yang merinci seluruh insiden dalam rentang empat bulan itu.
Soal layanan dan refund
Pihak PT, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan tiket, hotel, konsumsi, dan transportasi jemaah tetap dipersiapkan atau berjalan. Pernyataan tersebut adalah posisi perusahaan. Pernyataan itu belum dapat diperlakukan sebagai verifikasi independen atas terpenuhinya layanan bagi seluruh calon jemaah, terutama karena Kemenhaj telah memblokir akses SISKOPATUH perusahaan dan menyebut adanya persoalan keberangkatan serta kepulangan jemaah.
Pada 22 September, kuasa hukum PT dilaporkan menyatakan persoalan keberangkatan berkaitan dengan kewajiban tiga penyedia tiket. Dalam keterangan yang sama, pihak PT disebut mengklaim telah membayar Rp17,5 miliar untuk tiket 1.182 jemaah. Keterangan tentang penyedia tiket dan nilai pembayaran ini belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen kontrak, bukti pembayaran, atau tanggapan terbuka dari pihak penyedia tiket.
Di sisi lain, laporan media pada 20 September menyebut sekitar 1.100-an calon jemaah telah mengajukan refund. Laporan lain yang terindeks pada 26 September menyebut jumlah pengaju refund telah mencapai 978 orang, dengan nilai total sekitar Rp23,87 miliar. Perbedaan angka tersebut dapat mencerminkan perubahan data dari hari ke hari, perbedaan cakupan pelaporan, atau metode pendataan yang berbeda. Tanpa daftar atau rekapitulasi resmi yang dipublikasikan, angka refund tersebut masih perlu diperlakukan sebagai data sementara.
Pemberitaan juga menyebut sembilan calon jemaah melapor ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp235 juta. Laporan kepada polisi bukan bukti bahwa tindak pidana telah terbukti; status perkara, hasil penyelidikan, dan ada atau tidaknya penetapan tersangka tidak jelas dari informasi yang tersedia dalam penelusuran ini.
Status somasi
Media melaporkan somasi PT memberi batas waktu tanggapan sampai 27 September 2026 dan membuka kemungkinan langkah perdata maupun pidana apabila tidak ada respons. Namun, karena naskah somasi, bukti penerimaan, dan pernyataan resmi lengkap dari Kemenhaj belum ditemukan dalam sumber publik yang dapat diakses, rincian tersebut tetap berada pada level klaim pihak pengirim somasi.
Terdapat laporan bahwa Kemenhaj menerima somasi dan sedang meninjaunya. Namun, penelusuran ini tidak menemukan rilis resmi Kemenhaj yang memuat pernyataan lengkap juru bicara atau Humas Kemenhaj, Azmi, mengenai penerimaan somasi, substansi yang sedang ditelaah, atau jawaban kementerian setelah batas waktu 27 September. Karena itu, status respons resmi Kemenhaj terhadap somasi tersebut masih belum jelas.
Perbedaan paling mendasar—jumlah calon jemaah, besaran dana yang telah dibayarkan, jumlah kewajiban refund, dan penyebab kegagalan layanan—masih berada di area abu-abu. Belum tersedia audit terbuka, daftar data jemaah yang dapat dibandingkan, dokumen somasi lengkap, maupun putusan pengadilan yang dapat menyelesaikan perbedaan versi antara Kemenhaj dan perusahaan.
Sumber & catatan: Kementerian Haji dan Umrah RI dan sejumlah laporan media (JombangBanget; Radar Jombang; Tugu Jatim; Tirto). Pernyataan serta angka dari Kemenhaj dan PT Annisa Ahmada Travelindo disajikan dengan atribusi kepada masing-masing pihak. Perbedaan data jumlah jemaah, pembayaran, dan refund masih belum dapat diverifikasi secara independen dari dokumen publik yang tersedia.
Catatan ASPHIRASI: Jemaah Butuh Kepastian, Bukan Adu Angka
Di tengah perbedaan versi antara Kemenhaj dan perusahaan, calon jemaah yang uangnya sudah disetor adalah pihak yang menanti kejelasan. Selama jumlah jemaah, nilai pembayaran, dan kewajiban refund belum dapat diverifikasi secara independen, perhatian utama semestinya tertuju pada pemulihan hak mereka.
ASPHIRASI tidak berada pada posisi menilai siapa yang benar sebelum ada audit terbuka atau putusan yang berwenang. Namun kasus ini memperlihatkan pentingnya pencatatan jemaah dan pembayaran yang rapi sejak awal, sehingga data penyelenggara dan data pemerintah tidak perlu diperdebatkan di ruang publik.
Bagi calon jemaah yang terdampak, langkah yang disarankan adalah menyimpan seluruh bukti pembayaran dan komunikasi, lalu menempuh jalur pengaduan resmi. Bagi anggota asosiasi, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan jemaah dibangun dari keterbukaan data, bukan dari bantahan.




