
JAMBI — Mengurus paspor seharusnya merupakan proses administratif yang dapat dilakukan melalui prosedur resmi. Namun, ketika pemohon merasa prosesnya rumit, membutuhkan bantuan, atau ingin memperoleh layanan lebih cepat, muncul ruang bagi pemberian uang atau fasilitas kepada petugas untuk menjadi persoalan.
Risiko semacam ini juga menjadi perhatian dalam layanan yang berkaitan dengan persiapan haji. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jambi pada 17 Agustus 2026 menyoroti pengurusan paspor jemaah sebagai salah satu area yang perlu diwaspadai dari potensi gratifikasi.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi Abdul Wahab mengatakan sebagian jemaah memilih membayar aparatur karena menganggap pengurusan paspor merepotkan.
“Jemaah haji itu sebagian malas ngurus paspor karena repot. Akhirnya mereka melakukan cara yang dianggap efektif dengan membayar kepada ASN. Ini yang harus kita cegah,” tegas Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, dalam pengarahannya dalam rapat koordinasi bersama pimpinan dan pegawai Kemenhaj Kabupaten/Kota, Senin (17/8).
Pernyataan Kemenhaj Jambi tersebut tidak menyebut adanya kasus gratifikasi paspor tertentu yang sedang diproses. Namun, contoh tersebut menunjukkan bagaimana kesulitan administratif dan keinginan memperoleh kemudahan layanan dapat menjadi potensi risiko.
Bagi calon jemaah, persoalan ini penting karena pembayaran kepada aparatur untuk mendapatkan kemudahan layanan tidak dapat disamakan dengan biaya administrasi resmi.
Mengapa pengurusan paspor bisa menjadi titik rawan?
Dalam layanan publik, hubungan antara pemohon dan petugas menciptakan ruang interaksi langsung. Risiko dapat muncul ketika bantuan yang diberikan petugas tidak lagi sekadar menjalankan prosedur, tetapi dikaitkan dengan pemberian tertentu.
Bagi pemohon, situasinya dapat terlihat sederhana: seseorang menawarkan bantuan agar urusan lebih mudah, kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Masalahnya, pembayaran semacam itu tidak otomatis menjadi biaya layanan yang sah.
Karena itu, pemohon perlu membedakan antara biaya resmi, bantuan administratif, dan pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan tertentu.
Tidak semua pembayaran kepada petugas adalah biaya layanan
Biaya layanan resmi seharusnya memiliki dasar dan mekanisme pembayaran yang jelas.
Sebaliknya, apabila seseorang diminta memberikan uang langsung kepada petugas dengan alasan agar proses lebih cepat, lebih mudah, atau mendapat perlakuan khusus, pemohon perlu berhati-hati.
Beberapa pertanyaan sederhana dapat membantu:
- Apa nama biaya tersebut?
- Apakah ada tarif resminya?
- Siapa instansi yang menetapkan tarif?
- Apakah pembayaran dilakukan melalui kanal resmi?
- Apakah pemohon memperoleh bukti pembayaran?
- Apakah uang tersebut diminta sebagai imbalan atas bantuan atau percepatan layanan?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut tidak jelas, pemohon sebaiknya tidak langsung menganggap pembayaran itu sebagai bagian dari prosedur.
Kemenhaj Jambi menyoroti persoalan yang sama dalam layanan jemaah
Peringatan dari Kemenhaj Jambi muncul dalam konteks persiapan administrasi jemaah haji.
Menurut Wahyudi, sebagian jemaah dapat memilih membayar ASN karena merasa pengurusan paspor merepotkan. Karena itu, jajaran Kemenhaj Jambi diingatkan untuk tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan layanan dan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi gratifikasi. (Jambi Haji)
Yang perlu dicatat, materi tersebut berbicara mengenai risiko, nilai informasinya terletak pada pengingat bahwa interaksi administratif antara jemaah dan aparatur perlu dijaga agar tetap berada dalam jalur resmi.
Apa yang sebaiknya dilakukan saat mengurus paspor?
Bagi masyarakat yang sedang mengurus paspor, termasuk calon jemaah haji, beberapa langkah sederhana dapat mengurangi risiko terjebak dalam pembayaran informal.
1. Ikuti prosedur resmi
Jangan mengandalkan tawaran “jalan cepat” hanya karena proses administratif terasa panjang atau merepotkan.
2. Bedakan biaya resmi dan uang pribadi kepada petugas
Jika ada pembayaran, pastikan pemohon mengetahui dasar dan mekanismenya.
Hal yang perlu diwaspadai adalah permintaan uang yang:
- tidak memiliki penjelasan tarif;
- tidak disertai mekanisme pembayaran resmi;
- diminta secara pribadi oleh petugas;
- disebut sebagai syarat agar layanan lebih cepat; atau
- diberikan dengan harapan memperoleh perlakuan khusus.
3. Jangan menganggap “uang terima kasih” selalu aman
Gratifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya nominal.
Hubungan pemberian dengan jabatan, tugas, dan layanan yang diberikan kepada masyarakat juga perlu diperhatikan. Karena itu, nominal kecil sekalipun tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai pembayaran yang diperbolehkan hanya karena nilainya tidak besar.
Bagaimana jika petugas meminta uang?
Jika pemohon menghadapi permintaan pembayaran yang tidak jelas, langkah pertama adalah meminta penjelasan mengenai dasar biaya dan prosedurnya.
Jangan terburu-buru menyerahkan uang hanya karena khawatir proses menjadi lebih sulit.
Pemohon dapat:
- meminta informasi tertulis mengenai biaya layanan;
- menggunakan kanal pembayaran resmi;
- menyimpan bukti transaksi;
- mencatat waktu, tempat, dan konteks permintaan;
- meminta bantuan atasan petugas atau kanal pengaduan resmi apabila diperlukan.
Untuk calon jemaah haji, persoalan juga dapat ditanyakan kepada instansi yang menangani tahapan administrasi haji di wilayah masing-masing.
Jangan mencari jalan pintas karena proses terasa rumit
Pengurusan paspor merupakan salah satu bagian dari persiapan dokumen perjalanan jemaah. Dalam persiapan haji, dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan proses administrasi perjalanan lainnya. Kemenhaj Jambi sendiri sebelumnya menekankan pentingnya penyelesaian dokumen jemaah tepat waktu dalam persiapan haji 2026.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah proses administrasi terasa mudah atau sulit.
Yang perlu dijaga adalah agar kesulitan prosedur tidak berubah menjadi alasan untuk memberikan uang kepada petugas di luar ketentuan resmi.
Peringatan Kemenhaj Jambi dapat dibaca dalam konteks tersebut: bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi kasus gratifikasi paspor tertentu, melainkan sebagai contoh bahwa titik interaksi antara masyarakat dan aparatur dalam layanan administrasi perlu tetap diawasi.
Bagi calon jemaah, prinsipnya sederhana: gunakan prosedur resmi, tanyakan dasar setiap biaya, dan jangan menganggap pembayaran pribadi kepada petugas sebagai bagian normal dari pengurusan dokumen.
Sumber: Kemenhaj RI




