
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus 2026.
Seleksi tersebut mencakup petugas kesehatan kloter serta petugas kesehatan yang ditempatkan di Arab Saudi, termasuk sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia. Pengumuman seleksi disampaikan Kemenhaj pada Selasa (18/8/2026).
Untuk calon petugas kesehatan kloter, formasi yang tersedia terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat. Sementara itu, kebutuhan tenaga kesehatan untuk penugasan di Arab Saudi dan bandara mencakup lebih banyak jenis profesi.
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, mengatakan petugas kesehatan perlu memiliki kemampuan klinis sekaligus kesiapan menghadapi kondisi darurat selama bertugas.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif,” kata Dani.
Persyaratan usia dan pengalaman
Kemenhaj menetapkan batas usia berbeda berdasarkan penempatan petugas kesehatan.
- Tenaga kesehatan kloter: minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
- Tenaga kesehatan sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia: minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Calon peserta harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.
Secara umum, calon petugas juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan mampu menggunakan aplikasi komputer maupun perangkat berbasis Android atau iOS.
Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris menjadi salah satu kemampuan yang diutamakan.
Menurut Dani, pengalaman dan kemampuan teknis menjadi bagian penting karena petugas akan menghadapi kondisi kerja yang membutuhkan respons cepat.
“Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” ujarnya.
Profesi yang dapat mendaftar
Untuk penugasan kesehatan di Arab Saudi dan bandara, formasi yang dibuka mencakup:
- dokter dan dokter spesialis;
- perawat;
- apoteker atau tenaga vokasi farmasi;
- elektromedis;
- tenaga laboratorium medis;
- tenaga rehabilitasi medik;
- radiografer;
- tenaga sanitasi lingkungan;
- perekam medis dan informasi kesehatan; serta
- tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Untuk dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.
Dokter dan perawat juga diwajibkan menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Pendaftaran dibuka 20 Agustus
Tahapan seleksi PPIH kesehatan untuk haji 2027 dimulai dengan pendaftaran dan pengunggahan dokumen pada 20–26 Agustus 2026.
Tahapan berikutnya meliputi:
- 31 Agustus 2026: Computer Assisted Test (CAT);
- 3–8 September 2026: Medical Check Up (MCU);
- 15 September 2026: pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Kemenhaj menyatakan proses seleksi tidak dipungut biaya dan peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri. Peserta juga diwajibkan memastikan dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan petugas yang dipilih nantinya harus memenuhi tuntutan kompetensi sesuai bidang penugasan.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah,” ujar Puji.
Dengan dibukanya pendaftaran pada 20 Agustus, calon tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan perlu mempersiapkan dokumen sebelum periode unggah berakhir pada 26 Agustus 2026.
Sumber: Kemenhaj RI




