
Arab Saudi mulai membangun model pendanaan dan pengelolaan kelembagaan yang lebih terintegrasi untuk mendukung keberlanjutan layanan keagamaan di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Skema ini diarahkan untuk memperkuat pengembangan program keagamaan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya.
Presiden Urusan Keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, meluncurkan sistem wakaf dan kelembagaan terintegrasi tersebut pada Senin (2/11/2026).
Menurut Al-Sudais, sistem ini menggabungkan pengembangan sumber daya, pengelolaan proyek, serta pelaksanaan program dan layanan. Kerangka tersebut juga membuka ruang kemitraan dengan sektor nirlaba dan swasta untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan.
Apa Artinya bagi Jemaah?
Pengembangan sistem ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan layanan keagamaan yang diterima pengunjung kedua masjid suci.
Program yang menjadi sasaran pengembangan mencakup kegiatan Al-Qur'an, edukasi keagamaan, penyuluhan, dan layanan bimbingan. Bagi jemaah haji dan umrah dari berbagai negara, program tersebut merupakan bagian dari pengalaman beribadah selama berada di Tanah Suci.
Presidensi Urusan Keagamaan juga memiliki lingkup layanan yang mencakup bimbingan keagamaan, penerjemahan, serta pelayanan bagi jemaah haji, umrah, dan pengunjung. Penguatan pendanaan dan pengelolaan program berpotensi mendukung pengembangan layanan tersebut.
Meski demikian, peluncuran sistem ini belum disertai rincian nilai dana wakaf, target pendanaan, maupun indikator peningkatan layanan yang dapat langsung dirasakan jemaah.
Perkuat Tata Kelola dan Kemitraan
Selain pendanaan, sistem ini mengandalkan kerangka tata kelola yang mencakup pembagian kewenangan, transparansi, akuntabilitas, serta pemantauan dan pengukuran kinerja proyek.
Teknologi modern dan kecerdasan buatan juga akan dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan proyek.
Al-Sudais menyebut inisiatif tersebut sejalan dengan Saudi Vision 2030, khususnya dalam pengembangan kelembagaan, efisiensi belanja, dan peningkatan kualitas layanan keagamaan.
Bagi jemaah, manfaat utama yang diharapkan bukan sekadar penambahan program, melainkan keberlanjutan layanan bimbingan dan edukasi keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun, dampak nyatanya masih bergantung pada pelaksanaan dan hasil pengelolaan sistem tersebut.
Sumber: SPA




