Saudi Update

Ebola Tewaskan 5.376 Orang, Arab Saudi Perluas Pembatasan Perjalanan

Ebola Tewaskan 5.376 Orang, Arab Saudi Perluas Pembatasan Perjalanan

Wabah Ebola yang melanda sejumlah negara Afrika kembali menjadi perhatian setelah jumlah kematian dilaporkan mencapai 5.376 orang. Di tengah penyebaran lintas negara, Arab Saudi juga memperluas pembatasan perjalanan dengan memasukkan Kenya ke dalam daftar negara yang dikenai langkah pencegahan terkait wabah tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi industri perjalanan haji dan umrah karena menyangkut persyaratan masuk ke Arab Saudi, khususnya bagi pelaku perjalanan yang memiliki riwayat kunjungan ke negara terdampak.

Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada 30 Oktober 2026 bahwa pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tambahan berdasarkan penilaian epidemiologi otoritas kesehatan nasional. Kebijakan tersebut mencakup penangguhan perjalanan warga negara Saudi ke Kenya, penghentian penerbitan visa bagi individu yang datang dari negara tersebut, serta larangan masuk bagi pelaku perjalanan dengan riwayat tinggal di wilayah terdampak wabah.

Pembatasan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memasuki Arab Saudi melalui negara ketiga apabila pernah tinggal di Kenya atau negara lain dengan wabah Ebola aktif dalam 21 hari sebelum kedatangan.

Langkah tersebut memperluas kebijakan pencegahan yang sebelumnya diberlakukan pada Juni 2026 terhadap Republik Demokratik Kongo (DRC), Uganda, dan Sudan Selatan.

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 5.300 Orang

Besarnya dampak wabah terlihat dari data Africa Centres for Disease Control and Prevention (Africa CDC) yang dikutip Al Jazeera pada 3 November 2026.

Berdasarkan data yang dibagikan kepada AFP pada Senin (2/11), wabah Ebola telah menyebabkan 5.376 kematian dengan rincian:

  • Republik Demokratik Kongo: 5.372 kematian.
  • Kenya: 2 kematian.
  • Uganda: 2 kematian.

Total infeksi yang dilaporkan mencapai 10.444 kasus. Penyebab wabah adalah virus Ebola strain Bundibugyo, salah satu jenis virus Ebola yang relatif jarang ditemukan.

DRC menjadi pusat penyebaran setelah mengumumkan wabah Ebola ke-17 pada pertengahan Mei 2026. Wabah kali ini juga tercatat sebagai wabah terbesar yang pernah terjadi di negara tersebut.

WHO dalam laporan situasi pada 23 Oktober mencatat 9.704 kasus terkonfirmasi dan 4.687 kematian di DRC hingga 20 Oktober. Pada periode yang sama, Kenya melaporkan sembilan kasus, termasuk satu kematian.

Perbedaan angka tersebut perlu dibaca berdasarkan tanggal pelaporan dan cakupan wilayah masing-masing sumber. Data Africa CDC yang dikutip Al Jazeera merupakan pembaruan lebih baru dan mencakup sejumlah negara, sedangkan angka WHO yang disebutkan merupakan data khusus DRC.

Penyebaran Meluas hingga Kenya dan Nigeria

Mobilitas lintas negara menjadi salah satu tantangan dalam pengendalian wabah Ebola kali ini.

Selain DRC, Uganda dan Kenya turut mencatat kasus terkait penyebaran virus Bundibugyo. WHO juga mengonfirmasi kasus impor di Nigeria pada Oktober 2026.

Beberapa perkembangan penting meliputi:

  • Uganda: Mencatat 20 kasus sebelum dinyatakan bebas Ebola pada Agustus, menurut laporan Al Jazeera.
  • Kenya: Mengonfirmasi kasus impor pertama pada 6 Oktober. Hingga 20 Oktober, WHO mencatat sembilan kasus termasuk satu kematian.
  • Nigeria: Mengonfirmasi kasus impor pertama pada 20 Oktober di Abuja. Pasien memiliki riwayat perjalanan dari Uganda dan mendapatkan perawatan dalam isolasi.
  • Prancis: Satu kasus pada tenaga kesehatan yang kembali dari DRC dilaporkan pada Juli.

WHO mengidentifikasi lima negara yang terdampak sejak wabah diumumkan pada 15 Mei 2026, yakni DRC, Uganda, Prancis, Kenya, dan Nigeria.

Dalam laporan 23 Oktober, WHO menekankan pentingnya pengawasan lintas negara, pemantauan di pintu masuk, deteksi dini, serta koordinasi kesiapsiagaan kesehatan.

WHO juga tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan maupun perdagangan terhadap negara-negara terdampak.

Belum Ada Vaksin Berlisensi Khusus untuk Strain Bundibugyo

Upaya pengendalian wabah menghadapi tantangan karena belum tersedia vaksin berlisensi khusus untuk Bundibugyo virus disease (BVD).

WHO menjelaskan bahwa vaksin Ervebo telah memiliki lisensi dan direkomendasikan untuk mencegah penyakit Ebola yang disebabkan oleh Ebola virus (EBOV), yang sebelumnya dikenal sebagai strain Zaire.

Namun, efektivitas Ervebo terhadap Bundibugyo pada manusia belum dapat dipastikan.

Pada 9 September 2026, WHO menegaskan bahwa bukti ilmiah yang tersedia belum cukup untuk menentukan tingkat perlindungan Ervebo terhadap strain Bundibugyo. Penggunaan vaksin tersebut untuk menghadapi wabah saat ini direkomendasikan hanya dalam protokol penelitian.

Dengan demikian, uji klinis yang melibatkan Ervebo tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa vaksin tersebut telah terbukti efektif untuk wabah Bundibugyo.

Apa Dampaknya bagi Industri Haji dan Umrah Indonesia?

Perluasan pembatasan perjalanan oleh Arab Saudi menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan penyelenggara perjalanan haji dan umrah Indonesia.

Meski demikian, kebijakan yang diumumkan Saudi tidak dapat diartikan sebagai larangan menyeluruh bagi jemaah Indonesia. Ketentuan yang dipublikasikan secara spesifik menyasar pelaku perjalanan dari negara tertentu dan individu dengan riwayat tinggal di negara yang mengalami wabah aktif dalam periode 21 hari sebelum kedatangan.

Pengumuman Saudi juga tidak menyebut Indonesia sebagai negara yang dikenai larangan masuk.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

  • Verifikasi riwayat perjalanan: Memastikan informasi perjalanan calon jemaah, khususnya apabila pernah mengunjungi negara yang masuk dalam daftar pembatasan Saudi.
  • Pemantauan kebijakan imigrasi: Memeriksa pengumuman terbaru dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, otoritas kesehatan Saudi, dan otoritas terkait sebelum proses penerbitan visa serta keberangkatan.
  • Koordinasi dengan maskapai: Memastikan persyaratan perjalanan dan dokumen penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Komunikasi dengan jemaah: Menyampaikan perubahan persyaratan perjalanan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pembatalan yang sebenarnya dapat diantisipasi.

Kebijakan kesehatan lintas negara dapat berubah mengikuti perkembangan epidemiologi. Karena itu, penyelenggara perjalanan perlu membedakan antara persyaratan kesehatan umum, pembatasan masuk berdasarkan riwayat perjalanan, dan ketentuan khusus yang berlaku bagi negara tertentu.

Catatan ASPHIRASI

Wabah Ebola kali ini memperlihatkan bahwa risiko penyelenggaraan perjalanan internasional tidak hanya berasal dari persoalan visa, tiket, maupun kesiapan operasional travel. Perkembangan penyakit menular juga dapat mengubah kebijakan perbatasan negara tujuan dalam waktu relatif singkat.

Bagi industri haji dan umrah Indonesia, persoalan utamanya bukan sekadar apakah wabah telah mencapai Indonesia, melainkan bagaimana penyelenggara mengantisipasi perubahan persyaratan perjalanan yang ditetapkan negara tujuan.

Pembatasan Arab Saudi terhadap pelaku perjalanan dari DRC, Uganda, Sudan Selatan, dan kemudian Kenya menunjukkan bahwa riwayat perjalanan dapat menjadi faktor penting dalam pemeriksaan sebelum memasuki wilayah kerajaan.

ASPHIRASI menilai, pemantauan kebijakan kesehatan internasional perlu menjadi bagian dari manajemen risiko penyelenggaraan perjalanan ibadah. PPIU dan PIHK perlu memiliki mekanisme verifikasi informasi yang jelas, terutama ketika terjadi perubahan kebijakan yang berpotensi memengaruhi kelayakan perjalanan calon jemaah.

Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah pembaruan data Africa CDC dan WHO, perubahan kebijakan masuk Arab Saudi, serta hasil penelitian vaksin untuk strain Bundibugyo.

Sumber: Al Jazeera

Bagikan