Regulasi

Wamenhaj: Jemaah Datang Bukan untuk Jadi Objek Transaksi

Wamenhaj: Jemaah Datang Bukan untuk Jadi Objek Transaksi

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan jemaah yang datang ke kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) harus mendapatkan pelayanan dan kepastian, bukan menjadi objek transaksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kemenhaj Jakarta Timur, Senin (10/8/2026).

“Jemaah datang ke kantor Kemenhaj untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian, bukan untuk menjadi objek transaksi,” kata Dahnil dalam keterangan Kemenhaj.

Menurut Kemenhaj, Jakarta Timur merupakan salah satu wilayah dengan jumlah jemaah haji terbesar di DKI Jakarta. Kementerian tersebut juga menyebut wilayah itu menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengaduan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah temuan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan haji.

Kemenhaj menyebut persoalan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan dugaan manipulasi mahram serta praktik penyimpangan lainnya.

Dalam sidak tersebut, Dahnil mengatakan kedatangannya secara langsung dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menyoroti perlunya perubahan dalam budaya kerja aparatur Kemenhaj.

Menurut Dahnil, perubahan kelembagaan tidak cukup apabila tidak disertai perubahan dalam budaya kerja dan integritas aparatur. Ia mengatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi penyelenggaraan haji.

Dahnil mengatakan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama dirinya sejak awal telah memberikan arahan agar transformasi tersebut tidak berhenti pada perubahan kelembagaan.

“Tidak boleh ada lagi ruang bagi praktik-praktik lama yang merugikan jemaah,” ujarnya.

Ia menyebut Kemenhaj perlu membangun pola kerja yang mengutamakan pelayanan kepada jemaah. Menurutnya, aparatur yang siap mengikuti perubahan perlu bersama-sama membangun kementerian dan memberikan pelayanan kepada jemaah.

Sebaliknya, Dahnil meminta pihak yang masih mempertahankan budaya lama dan mempermainkan hak jemaah untuk tidak menghambat proses perubahan tersebut.

“Siapa yang siap berubah, mari bersama-sama membangun Kemenhaj dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Tetapi bagi siapa pun yang masih mempertahankan budaya lama dan bermain-main dengan hak jemaah, silakan keluar,” katanya.

Dahnil juga meminta seluruh jajaran Kemenhaj menjadikan kepentingan jemaah sebagai orientasi utama pelayanan.

Ia mengatakan transformasi penyelenggaraan haji harus dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih mudah, transparan, adil, serta terbebas dari praktik transaksional.

Menurut Dahnil, jemaah yang mendatangi kantor Kemenhaj seharusnya memperoleh pelayanan dan kepastian atas kebutuhannya. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mempermainkan hak jemaah.

“Karena itu, tidak boleh ada satu pun pihak yang mengambil keuntungan dengan mempermainkan hak jemaah. Ini yang akan terus kami bersihkan,” pungkasnya.

Catatan ASPHIRASI: Manipulasi Mahram Butuh Dua Pihak

Sorotan kali ini diarahkan ke pelayanan di kantor kementerian, tetapi persoalan yang disebut, antara lain dugaan manipulasi mahram, jarang berdiri sendiri di satu sisi meja. Praktik semacam itu umumnya melibatkan pihak yang mengurus dari luar, dan sebagian dari pihak itu berada di lingkungan industri perjalanan ibadah.

ASPHIRASI menilai asosiasi tidak pada tempatnya hanya menyambut pembersihan di sisi aparatur lalu menganggap pekerjaan selesai. Selama masih ada yang menawarkan diri bisa mengurus hal-hal yang bukan kewenangannya, permintaan terhadap praktik transaksional itu tetap hidup. Menawarkan kemudahan semacam itu bukan pelayanan tambahan, melainkan memindahkan risiko kepada jemaah yang membayar.

Konkretnya, travel perlu menegaskan kepada staf dan mitra lapangan bahwa tidak ada janji percepatan atau pengurusan status di luar wewenang perusahaan, dan setiap pengurusan dicatat melalui jalur resmi. Bila muncul permintaan biaya di luar ketentuan, dokumentasikan dan laporkan, jangan diselesaikan diam-diam. Bagi jemaah, urusan di kantor kementerian tidak memerlukan perantara berbayar.

Sumber: Kemenhaj RI