Berita

Dahnil Ungkap Ada Potensi Pengurangan Masa Tunggu dari 400 Ribu Data Antrean Haji yang Bermasalah

Dahnil Ungkap Ada Potensi Pengurangan Masa Tunggu dari 400 Ribu Data Antrean Haji yang Bermasalah

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan pembersihan data dalam daftar antrean haji reguler. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut terdapat sekitar 400 ribu data dari total 5,7 juta data yang untuk sementara dinilai tidak valid.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil dalam podcast Biang Project. Dalam percakapan tersebut, Dahnil mengatakan proses pembersihan data masih berlangsung dan hasil akhirnya belum dipublikasikan.

400 Ribu Data Masih dalam Proses Pembersihan

Menurut Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dalam podcast tersebut, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan proses pembersihan data.

“Ada 400.000 data dari 5,7 juta itu yang invalid.”

Dahnil kemudian menjelaskan bahwa istilah invalid tidak serta-merta berarti data palsu. Beberapa kemungkinan yang disebutnya antara lain:

  • calon jemaah sudah meninggal;
  • tidak lagi ingin berangkat haji;
  • mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat berangkat;
  • data yang digunakan untuk pendaftaran tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • pendaftaran yang menurut Dahnil dahulu dilakukan menggunakan KTP orang lain untuk mempertahankan posisi dalam antrean.

Karena prosesnya masih berjalan, angka 400 ribu tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jumlah final data yang dinyatakan tidak valid.

Dahnil mengatakan hasil pembersihan tersebut akan dipublikasikan setelah prosesnya selesai.

Masa Tunggu Disebut Sudah Berubah Menjadi Sekitar 26 Tahun

Pembahasan mengenai data tersebut muncul ketika Dahnil menjelaskan upaya pemerintah mengurangi masa tunggu haji.

Menurut penjelasannya, sebelumnya masa tunggu berbeda-beda antarwilayah. Ia mencontohkan Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang disebut memiliki masa tunggu hingga 49 tahun.

Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan data sekaligus menghitung ulang cara antrean.

“Akhirnya kami beresin datanya karena ada problem dengan data... akhirnya kami bersihkan datanya, kami hitung ulang cara antriannya.”

Ia kemudian mengatakan bahwa setelah perubahan tersebut, masa tunggu yang ditampilkan menjadi sekitar 26 tahun secara nasional.

Dahnil juga mengatakan perubahan itu berkaitan dengan upaya mengurangi penggunaan diskresi dalam pengaturan antrean sehingga perhitungan dilakukan berdasarkan formula yang berlaku.

Mengapa Data 400 Ribu Bisa Berpengaruh?

Dahnil mengatakan angka 26 tahun tersebut masih dianggap terlalu lama. Karena itu, proses pembersihan data kembali dilakukan.

Menurutnya, apabila data yang dinilai tidak valid tersebut berhasil dibersihkan, masa tunggu berpotensi kembali berkurang.

Namun, belum ada angka pasti mengenai berapa tahun masa tunggu akan berkurang. Dahnil juga belum menyampaikan hasil akhir proses pembersihan tersebut dalam percakapan yang dikutip ini.

Bukan Berarti 400 Ribu Jemaah Dipastikan Fiktif

Angka 400 ribu perlu dibaca sesuai konteks pernyataan Dahnil.

Ia tidak mengatakan seluruh data tersebut merupakan pendaftaran fiktif. Dalam penjelasannya, kategori invalid dapat mencakup orang yang sudah meninggal atau tidak lagi berencana berangkat haji.

Dahnil juga membahas dugaan praktik pendaftaran menggunakan KTP orang lain untuk mempertahankan kuota. Ia menyebut praktik semacam itu pernah terjadi dan mengatakan celah tersebut kini sedang ditutup.

Pernyataan mengenai praktik tersebut merupakan penjelasan Dahnil dalam podcast dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh 400 ribu data terkait praktik tersebut.

Pemerintah Masih Menunggu Hasil Pembersihan Data

Dengan demikian, kondisi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut saat ini adalah:

  • daftar antrean haji reguler disebut berjumlah sekitar 5,7 juta data;
  • Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan pembersihan data;
  • sekitar 400 ribu data disebut sementara berstatus invalid;
  • proses tersebut belum selesai;
  • kategori invalid yang dijelaskan Dahnil tidak terbatas pada data palsu, tetapi juga dapat mencakup jemaah yang sudah meninggal atau tidak lagi ingin berangkat;
  • masa tunggu yang disebut Dahnil saat ini sekitar 26 tahun;
  • pembersihan data disebut berpotensi mengurangi masa tunggu tersebut;
  • belum ada angka final mengenai berapa banyak data yang akhirnya dinyatakan tidak valid atau seberapa besar perubahan masa tunggu setelah proses selesai.

Dengan informasi tersebut, angka 400 ribu untuk sementara lebih tepat dipahami sebagai temuan awal dalam proses pemutakhiran data, bukan sebagai jumlah final jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi daftar antrean haji.

Catatan ASPHIRASI: Angka Masa Tunggu Haji Belum Final

Kementerian Haji dan Umrah menyebut sekitar 400 ribu dari 5,7 juta data antrean haji reguler berstatus invalid, dan pembersihannya masih berjalan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sendiri menjelaskan bahwa invalid tidak otomatis berarti palsu, sebab kategori itu juga mencakup jemaah yang sudah meninggal atau tidak lagi ingin berangkat. Persoalannya, angka seperti ini biasanya lebih cepat sampai ke ruang penjualan daripada ke hasil akhirnya.

ASPHIRASI mengingatkan anggota bahwa masa tunggu sekitar 26 tahun yang disebut Dahnil adalah gambaran sementara, bukan janji yang boleh dicantumkan dalam penawaran. Potensi berkurangnya masa tunggu belum punya angka pasti dan hasil pembersihan data belum dipublikasikan, sehingga memakainya sebagai bahan promosi berarti menjual sesuatu yang belum ada. Kami juga tidak menutup mata pada praktik pendaftaran memakai KTP orang lain yang disinggung Dahnil: praktik semacam itu jarang tumbuh dari sisi jemaah saja, dan industri perlu jujur memeriksa perannya sendiri.

Untuk travel, periksa ulang data jemaah yang selama ini didampingi dan pastikan setiap pendaftaran memakai identitas orang yang memang akan berangkat. Tarik materi pemasaran yang memuat perkiraan tahun keberangkatan berdasarkan angka yang belum final. Untuk jemaah, laporkan perubahan keadaan seperti batal berangkat atau data yang sudah tidak sesuai, karena pemutakhiran itu justru bagian dari proses yang sedang berlangsung.