
Jakarta — Perputaran uang dalam perjalanan umrah menjadi salah satu persoalan yang disorot Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
Dahnil memperkirakan nilai transaksi umrah secara nasional dapat mencapai sekitar Rp90 triliun dalam setahun. Angka tersebut bukan angka resmi yang disebut sebagai nilai pasar umrah, melainkan hasil perhitungan sederhana yang disampaikannya berdasarkan jumlah jemaah dan asumsi biaya perjalanan.
Dahnil menggunakan dua angka dalam perhitungannya:
- sekitar 3 juta jemaah umrah dalam setahun;
- asumsi biaya Rp30 juta untuk setiap jemaah.
Dari perhitungan tersebut, Dahnil mengatakan potensi uang yang berputar mencapai Rp90 triliun per tahun.
“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah,” ujar Dahnil.
Dengan demikian, angka Rp90 triliun tersebut perlu dibaca sebagai estimasi matematis berdasarkan asumsi yang disampaikan Wamenhaj, bukan sebagai data resmi mengenai total transaksi industri umrah Indonesia.
Besarnya Perputaran Dana Dikaitkan dengan Pengawasan
Dahnil mengaitkan besarnya potensi transaksi tersebut dengan persoalan perlindungan jemaah.
Ia mengatakan laporan mengenai dugaan penipuan jemaah umrah terus diterima pemerintah. Menurut Dahnil, laporan tersebut bahkan masuk dalam jumlah yang sangat banyak.
“Ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” katanya.
Klaim tersebut menempatkan persoalan travel umrah bukan hanya sebagai kasus individual, tetapi juga sebagai persoalan pengawasan terhadap aktivitas perjalanan ibadah yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.
Pada akhir Juni 2026, Kemenhaj menyatakan telah menerima 72 aduan terkait PPIU bermasalah sejak kementerian tersebut berdiri, dengan 19 di antaranya disebut telah diselesaikan melalui mediasi. Salah satu perkara yang pernah melalui mekanisme tersebut adalah Hanania Travel. (MUI)
Hanania Travel Masuk Proses Hukum
Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus Hanania Travel. Ia mengatakan tim Kemenhaj telah memberikan pendampingan dan perkara tersebut kini berada dalam ranah hukum.
Untuk proses pidana, Dahnil menegaskan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan kepolisian. Ia menyebut Kemenhaj tidak menyetujui opsi tahanan rumah, tetapi kementerian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan tersebut.
Fokus Kemenhaj, menurut Dahnil, adalah mempercepat proses hukum sekaligus mencari mekanisme agar dana jemaah dapat dikembalikan.
Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memungkinkan aset yang berkaitan dengan perkara disita dan kemudian digunakan dalam proses pengembalian kerugian korban.
“Konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali,” kata Dahnil.
Ia juga menyatakan proses pencabutan izin operasional Hanania Travel sedang berjalan.
Perkembangan tersebut berbeda dari tahap sebelumnya ketika Kemenhaj masih mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Dalam kasus Hanania, pemerintah sebelumnya menyebut telah mempertemukan pihak travel dan jemaah sebelum perkara berlanjut ke aparat penegak hukum.
Bagi jemaah, persoalan yang muncul dari paparan Dahnil bukan semata besarnya angka Rp90 triliun, melainkan bagaimana dana yang dibayarkan untuk perjalanan ibadah dapat diawasi dan dilindungi ketika terjadi kegagalan keberangkatan atau dugaan penipuan.
Sumber: Kemenhaj RI




