
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah memeriksa PT TAS menyusul dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada periode Juli hingga Agustus 2026.
Kasus tersebut berdampak pada 158 jemaah dengan persoalan berbeda:
- 120 jemaah diduga tidak jadi diberangkatkan ke Tanah Suci.
- 38 jemaah menghadapi persoalan dalam proses kepulangan.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengumpulkan bukti serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” ungkap Nano Sugianto (12/8/2026), Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Direktur Travel dan Jemaah Telah Diperiksa
Kemenhaj telah meminta keterangan dari Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah yang terdampak, serta pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Tahapan penanganan kini berlanjut pada pemeriksaan dan kemungkinan pemberian sanksi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tersebut.
Kemenhaj menyatakan langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggara memenuhi kewajibannya sekaligus melindungi jemaah yang menggunakan jasa perjalanan umrah.
PT TAS Berpotensi Mendapat Sanksi Administratif
Dari hasil pemeriksaan awal, Kemenhaj menilai dugaan pelanggaran PT TAS dapat masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan: “Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,”.
Tingkat sanksinya akan mempertimbangkan bentuk dan dampak pelanggaran yang ditemukan. Opsi sanksi administratif dapat mencakup:
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran; hingga
- pencabutan izin apabila pelanggaran memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj juga masih mendalami apakah kasus tersebut memiliki unsur pidana. Artinya, proses pemeriksaan belum berhenti pada penentuan sanksi administratif.
Pengawasan PPIU Diperketat
Kasus PT TAS menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pemerintah menekankan pentingnya memastikan hak jemaah terlindungi, terutama terkait keberangkatan dan kepulangan.
Pemeriksaan terhadap PT TAS masih berlangsung. Keputusan mengenai bentuk sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan selama proses penanganan.
Catatan ASPHIRASI: Gagal Memulangkan Jemaah Juga Pelanggaran
Kemenhaj sedang memeriksa PT TAS atas dugaan pelanggaran pada Juli hingga Agustus 2026 yang berdampak pada 158 jemaah, terdiri atas 120 jemaah yang diduga tidak jadi diberangkatkan dan 38 jemaah yang menghadapi persoalan kepulangan. Sisi kepulangan sering dianggap urusan sisa, padahal justru terlantarnya 38 jemaah itu yang dinilai layak dikenai sanksi administratif. Opsi sanksinya sampai pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha, dan kemungkinan adanya unsur pidana masih didalami.
ASPHIRASI tidak akan menyebut peristiwa ini sekadar ulah pihak luar. Pelakunya berada di sisi industri, dan titik rawannya biasanya sama, yaitu kewajiban memulangkan rombongan tidak diamankan sejak dana jemaah diterima. Selama biaya kepulangan masih dianggap bisa ditutup belakangan, kasus serupa akan berulang dengan nama perusahaan yang berbeda.
Karena pemeriksaan masih berjalan dan bentuk sanksinya belum diputuskan, kasus ini jangan dipakai sebagai bahan menjatuhkan pesaing dalam penawaran. Yang layak dikerjakan sekarang adalah memastikan tiket dan akomodasi kepulangan sudah terkonfirmasi sebelum rombongan berangkat, bukan diurus menyusul. Simpan bukti konfirmasi itu dan tunjuk satu penanggung jawab yang bisa dihubungi keluarga jemaah selama rombongan berada di Tanah Suci.
Sumber: Kemenhaj RI




