Regulasi

Bareskrim Tangani 34 Kasus Haji dan Umrah, 137 Aduan Tercatat

Bareskrim Tangani 34 Kasus Haji dan Umrah, 137 Aduan Tercatat

Jakarta — Sebanyak 34 kasus dalam penyelenggaraan haji dan umrah telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut tercatat dalam pengelolaan aduan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU) per 18 Agustus 2026.

Penyerahan itu mencakup kasus yang berkaitan dengan haji khusus, umrah, dan satu kasus haji reguler. Kementerian Haji dan Umrah menyatakan status pihak yang dilaporkan masih dalam proses penanganan dan belum dapat dianggap terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

34 Kasus Masuk Penanganan Bareskrim

Data Ditjen Pengendalian PHU menunjukkan terdapat 34 teradu atau tergugat yang diserahkan kepada aparat penegak hukum hingga 18 Agustus 2026.

Rinciannya:

  • 14 kasus haji khusus
  • 19 kasus umrah
  • 1 kasus haji reguler

Untuk haji khusus, daftar teradu yang diserahkan mencakup BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK, dan YAB.

Sementara pada kategori umrah, terdapat TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA, dan MIW–SA.

Satu kasus lainnya berkaitan dengan KBIHU (B/YAA) dalam kategori haji reguler.

Menurut keterangan Ditjen Pengendalian PHU, penyerahan kepada aparat penegak hukum dilakukan terhadap aduan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Penyerahan Kasus Bukan Bukti Pelanggaran

Penyerahan perkara kepada Bareskrim tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Direktur Jenderal Pengendalian PHU Harun Al Rasyid menegaskan, pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.”

Dengan demikian, 34 kasus tersebut masih berada dalam tahapan penanganan hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai daftar pelaku pelanggaran yang telah terbukti.

Sebelum Diserahkan, Aduan Masuk Tahapan Pengawasan

Penyerahan 34 kasus merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan aduan yang dilakukan Ditjen Pengendalian PHU.

Per 18 Agustus 2026, tercatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan atau kasus. Angka tersebut mencakup laporan dengan berbagai status penanganan, sehingga tidak seluruhnya telah masuk ke tahap penegakan hukum.

Tahapan yang disebutkan dalam data tersebut meliputi:

  • penerimaan aduan;
  • klarifikasi;
  • pemeriksaan atau pendalaman;
  • pengawasan; dan
  • penanganan kasus atau perkara bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Dari keseluruhan laporan yang terdaftar itu, 34 teradu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Penanganan Meliputi Haji Khusus, Umrah, dan Haji Reguler

Komposisi 34 kasus menunjukkan bahwa sebagian besar kasus yang diserahkan berkaitan dengan penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Kasus umrah menjadi kelompok terbesar dengan 19 teradu, disusul haji khusus sebanyak 14 teradu. Sementara haji reguler tercatat satu kasus.

Ditjen Pengendalian PHU menyatakan pengawasan akan dilakukan berdasarkan tahapan penanganan, termasuk meneruskan kasus kepada aparat penegak hukum ketika diperlukan.

Catatan ASPHIRASI: Aduan Jemaah dan Penegakan Hukum

Aduan yang tercatat rapi menunjukkan bahwa kanal pengaduan bekerja, bukan bahwa seluruh industri bermasalah. Bagi asosiasi, register aduan yang tertib justru dibutuhkan agar persoalan dipisahkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kabar yang beredar. Penyelenggara yang menjalankan kewajibannya berkepentingan agar penanganan berjalan cepat dan terang.

Asas praduga tak bersalah yang ditegaskan dalam keterangan itu perlu dipegang bersama, termasuk oleh media dan oleh sesama pelaku usaha. Inisial yang diumumkan bukanlah vonis, dan memperlakukannya sebagai daftar pelaku dapat merugikan pihak yang belum tentu bersalah. Pada saat yang sama, jemaah yang melapor berhak mengetahui perkembangan laporannya.

Hal yang belum banyak dibicarakan adalah nasib dana jemaah setelah perkara masuk ke jalur pidana. Proses hukum menentukan tanggung jawab pelaku, sementara pengembalian hak jemaah kerap berjalan di jalur berbeda dan memakan waktu lebih panjang. Asosiasi memandang pendampingan jemaah pada tahap ini perlu diperkuat agar mereka tidak tertinggal di ruang tunggu tanpa arah.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan