
Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 dijadwalkan berlangsung di Kota Madiun, Jawa Timur, pada 25–27 September 2026. Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam audiensi antara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) dan Pemerintah Kota Madiun pada Kamis (13/8/2026).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut expo ditujukan untuk mempertemukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan kebutuhan sektor haji dan umrah.
Expo Ditargetkan Melibatkan 400 Tenant UMKM
Menurut rilis Kemenhaj, expo tersebut diproyeksikan melibatkan sekitar 400 tenant UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur dan wilayah lainnya.
Produk yang disebut akan ditampilkan meliputi:
- koper dan perlengkapan ibadah;
- kain ihram;
- mukena;
- makanan dan minuman khas daerah; serta
- oleh-oleh haji.
Rilis tersebut juga menyebut Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 akan dirangkaikan dengan Kick Off Manasik Haji Akbar. Kegiatan manasik itu ditargetkan diikuti sekitar 20.000 calon jemaah dari berbagai daerah.
Menurut rilis Kemenhaj, rangkaian tersebut dirancang agar calon jemaah memperoleh pembekalan mengenai pelaksanaan ibadah haji sekaligus dapat mengenal produk kebutuhan haji dan umrah dari pelaku usaha dalam negeri.
Strategi "Bagasi Ringan" Masuk dalam Agenda Expo
Salah satu gagasan yang disebut dalam rilis adalah strategi “Bagasi Ringan”. Konsep tersebut mendorong jemaah haji dan umrah membeli oleh-oleh serta perlengkapan ibadah di Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Menurut rilis Kemenhaj, strategi itu diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan memperluas peluang produk UMKM masuk ke dalam kebutuhan jemaah.
Direktur Jenderal PE2HU Jaenal Effendi, sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut, menyebut perputaran ekonomi sektor haji dan umrah diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 triliun per tahun.
Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Jaenal dalam rilis Kemenhaj, bukan angka yang dihasilkan dari perhitungan dalam laporan ini.
Persiapan Mencakup Lokasi, Keamanan, dan Koordinasi Lintas Instansi
Persiapan Expo kemudian mencakup sejumlah aspek teknis pelaksanaan. Menurut rilis Kemenhaj Jawa Timur, koordinasi di Kota Madiun melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, Pemerintah Kota Madiun, kepolisian, serta sejumlah unsur terkait.
Rilis tersebut menyebut pembahasan mencakup:
- kesiapan lokasi;
- dukungan pemerintah daerah;
- koordinasi antarinstansi;
- aspek keamanan; serta
- kelancaran dan pelayanan selama kegiatan.
Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal PE2HU Jaenal Effendi dan Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Timur Mahmudi berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun. Pertemuan tersebut juga dihadiri Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi beserta jajaran, menurut rilis Kemenhaj Jawa Timur.
Expo Juga Menggabungkan Edukasi dan Manasik
Rilis Kemenhaj Jawa Timur menambahkan bahwa konsep Expo tidak hanya diarahkan sebagai tempat promosi produk UMKM. Kegiatan tersebut juga disebut mengintegrasikan unsur edukasi dan manasik haji.
Dengan konsep tersebut, menurut rilis Kemenhaj Jawa Timur, masyarakat dapat memperoleh edukasi mengenai haji dan umrah sekaligus mengenal produk dan layanan yang berkaitan dengan kebutuhan jemaah.
Keterangan ini melengkapi informasi dalam rilis Kemenhaj RI yang menyebut Expo akan dirangkaikan dengan Kick Off Manasik Haji Akbar dengan target sekitar 20.000 calon jemaah.
Madiun Dipilih sebagai Lokasi
Rilis Kemenhaj RI menyebut Kota Madiun dipilih sebagai lokasi kegiatan karena dinilai memiliki posisi sebagai kota perdagangan dan jasa serta mencatat pertumbuhan ekonomi positif.
Dalam rilis tersebut disebutkan pertumbuhan ekonomi Kota Madiun pada 2025 mencapai 5,69 persen secara tahunan. Rilis yang sama menyebut UMKM berkontribusi sekitar 15 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) pada periode 2021–2025.
Dukungan pemerintah daerah juga disebut menjadi bagian dari persiapan kegiatan. Dalam keterangannya yang dimuat dalam rilis Kemenhaj, Jaenal mengatakan dukungan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi UMKM lokal.
Jadwal dan Target Kegiatan
Berdasarkan informasi dalam rilis Kemenhaj RI dan rilis Kemenhaj Jawa Timur:
- Nama kegiatan: Expo UMKM Haji dan Umrah 2026, yang juga disebut sebagai Expo PE2HU dalam rilis Kemenhaj Jawa Timur
- Lokasi: Kota Madiun, Jawa Timur
- Tanggal: 25–27 September 2026
- Target tenant: sekitar 400 UMKM
- Asal tenant: Jawa Timur dan wilayah lainnya
- Kegiatan pendamping: Kick Off Manasik Haji Akbar
- Target peserta manasik: sekitar 20.000 calon jemaah
Rilis Kemenhaj RI menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas keterlibatan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah. Rilis itu juga mengaitkannya dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Catatan ASPHIRASI: Expo Madiun dan Manasik Akbar
Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 di Kota Madiun pada 25 sampai 27 September 2026 tidak berdiri sendiri. Kegiatan itu dirangkaikan dengan Kick Off Manasik Haji Akbar yang ditargetkan diikuti sekitar 20.000 calon jemaah. Artinya akan ada perkumpulan calon jemaah dalam jumlah besar di satu lokasi yang pada saat bersamaan menjadi arena promosi produk.
ASPHIRASI menilai gabungan pembekalan dan promosi itu perlu dijaga batasnya. Manasik adalah ruang belajar ibadah, bukan panggung penjualan paket, dan kerumunan calon jemaah adalah sasaran empuk bagi penawaran dari pihak yang tidak berizin. Strategi Bagasi Ringan yang mendorong pembelian perlengkapan di dalam negeri juga baru bermanfaat bila harga dan mutu produknya terbuka, bukan sekadar seruan membeli produk lokal.
Travel yang ikut sebagai tenant sebaiknya memajang legalitas perusahaan dan daftar harga tertulis di lapak, serta memisahkan harga perlengkapan dari harga paket perjalanan. Catat setiap calon jemaah yang mendaftar di lokasi dan terbitkan bukti pembayaran resmi atas nama perusahaan. Bagi jemaah yang datang, jangan menyerahkan uang di tempat tanpa kuitansi resmi, dan pastikan pihak yang menerima memang penyelenggara berizin.
Sumber: Kemenhaj RI




