
Sekitar 200 jemaah haji pada musim haji sebelumnya berada dalam kondisi kesehatan yang membuat mereka berpotensi harus disafari saat menjalani wukuf di Arafah. Angka tersebut kembali menyoroti satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan haji: seberapa efektif proses pemeriksaan kesehatan sebelum jemaah diberangkatkan?
Persoalan itu menjadi perhatian Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi. Ia meminta jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah memperketat proses seleksi istithaah kesehatan sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi.
Menurut Dendi, kondisi jemaah yang tidak cukup sehat untuk menjalani rangkaian ibadah haji bukan hanya persoalan medis. Ketika jumlahnya mencapai ratusan, kondisi tersebut juga dapat menambah beban pelayanan dan memerlukan penanganan khusus di tengah rangkaian ibadah yang berlangsung dalam waktu terbatas.
"Masalah kesehatan ini masih jadi isu utama kita. Kemarin itu ada 200-an orang yang wukuf di Arafah saja mau disafarikan karena alasan kesehatan," kata Dendi saat menutup agenda Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Bogor, Jumat (31/7/2026) malam.
Jangan sampai masalah yang sama berulang
Wukuf di Arafah merupakan salah satu tahapan paling penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Karena itu, kondisi kesehatan jemaah yang harus mendapatkan penanganan khusus saat wukuf menjadi persoalan yang tidak bisa hanya dilihat sebagai kasus individual.
Dendi menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu titik penting dalam mencegah masalah tersebut berulang. Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota diminta bekerja sama dengan dinas kesehatan dan aparat kewilayahan untuk memperketat proses seleksi kesehatan.
"Bapak Ibu-lah pintu pertama dan utama menyeleksi kesehatan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berada pada tahap pelayanan kesehatan di Arab Saudi. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum jemaah meninggalkan daerah asal.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan kesehatan seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kesiapan seseorang untuk menjalani perjalanan dan rangkaian ibadah haji yang secara fisik sangat berat.
Ada pilihan sebelum keberangkatan
Pemerintah juga telah menyiapkan dua opsi bagi jemaah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk diberangkatkan.
Dendi menyebut jemaah dapat digantikan oleh pihak lain yang memenuhi ketentuan atau memperoleh pengembalian biaya haji sebesar 100 persen beserta nilai manfaatnya.
"Kita sudah memberikan dua solusi yang sangat adil: bisa digantikan atau dikembalikan uang hajinya 100 persen plus nilai manfaatnya," kata Dendi.
Pilihan tersebut menjadi penting karena keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah yang tidak memenuhi kemampuan kesehatan bukan berarti menghilangkan hak jemaah. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencegah jemaah menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar di Tanah Suci.
Pertanyaannya: apakah penyaringan sudah cukup ketat?
Kasus sekitar 200 jemaah yang berpotensi membutuhkan safari saat wukuf menjadi pengingat bahwa pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan memiliki konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan ibadah.
Tantangannya bukan sekadar menemukan jemaah yang sakit, tetapi memastikan sejak awal apakah kondisi fisik seseorang cukup untuk menghadapi perjalanan, cuaca, kepadatan, mobilitas tinggi, serta rangkaian ibadah yang menguras tenaga.
Jika proses seleksi dilakukan lebih awal dan hasilnya ditindaklanjuti secara konsisten, pemerintah memiliki ruang untuk mengambil keputusan sebelum jemaah berada di Tanah Suci.
Sebaliknya, jika persoalan baru terlihat ketika jemaah sudah berada di Arafah, pilihan penanganannya menjadi jauh lebih terbatas.
Karena itu, instruksi untuk memperketat seleksi kesehatan perlu dilihat bukan hanya sebagai respons terhadap masalah musim haji sebelumnya. Yang lebih penting adalah memastikan angka jemaah yang membutuhkan penanganan khusus saat wukuf tidak kembali berada pada skala yang sama pada musim haji berikutnya.
Bagi jemaah, keberhasilan seleksi kesehatan pada akhirnya bukan diukur dari berapa banyak orang yang berhasil diberangkatkan, tetapi dari seberapa baik pemerintah memastikan mereka yang berangkat benar-benar mampu menjalankan ibadah haji dengan aman.
Catatan ASPHIRASI: Seleksi Kesehatan Sebelum Akad
Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Dendi Suryadi menyebut sekitar 200 jemaah haji berada dalam kondisi kesehatan yang membuat mereka berpotensi disafarikan saat wukuf di Arafah pada musim haji sebelumnya, dan ia meminta jajaran Kemenhaj di daerah memperketat seleksi istithaah kesehatan sebelum keberangkatan. Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota diminta bekerja sama dengan dinas kesehatan serta aparat kewilayahan, sebab menurut Dendi merekalah "pintu pertama dan utama menyeleksi kesehatan". Instruksi itu ditujukan ke dalam jajaran kementerian, tetapi artikel ini tidak memilah angka tersebut menurut jalur keberangkatan, sehingga tidak ada dasar bagi siapa pun di industri perjalanan ibadah untuk membacanya sebagai urusan pihak lain.
Artikel ini tidak berhenti pada perintah memperketat, sebab ia juga memuat apa yang disediakan bagi jemaah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Dendi menyebut jemaah dapat digantikan oleh pihak lain yang memenuhi ketentuan atau memperoleh pengembalian biaya haji sebesar 100 persen beserta nilai manfaatnya, yang ia sebut sebagai "dua solusi yang sangat adil". Ukuran sejelas itu layak dipakai sebagai pembanding di dalam ASPHIRASI: ketika calon jemaah seorang anggota batal berangkat karena kondisi kesehatan, berapa bagian biaya yang kembali, sampai kapan keberangkatan masih bisa dijadwalkan ulang, dan biaya mana yang memang sudah hangus di penyedia layanan. Jawabannya perlu tertulis dengan besaran yang jelas dan diketahui calon jemaah sejak awal, karena imbauan tanpa angka tidak mengikat apa pun.
Menurut Dendi, kondisi jemaah yang tidak cukup sehat bukan hanya persoalan medis, dan ketika jumlahnya mencapai ratusan, kondisi itu juga dapat menambah beban pelayanan serta memerlukan penanganan khusus di tengah rangkaian ibadah yang berlangsung dalam waktu terbatas. Karena itu keterangan yang jujur tentang jarak tempuh harian dan beratnya rangkaian ibadah yang dijual berguna sebelum akad, bukan setelah calon jemaah menyetor uang, dan bagian itu berada di tangan penyelenggara. Artikel ini juga menunjukkan pilihan penanganan menyempit begitu jemaah berada di Tanah Suci, sementara di dalam negeri masih terbuka jalan mengganti atau mengembalikan. Selisih itu saja sudah cukup menjadi alasan mengerjakan penyaringan dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Sumber: Kemenhaj RI




