
6 Juli 2026 - Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya akan berinteraksi dengan banyak orang, di antaranya adalah tetangga. Interaksi dalam kehidupan bertetangga sering kali menimbulkan berbagai dinamika yang dapat berdampak pada aspek hukum. Salah satu contohnya adalah ketika buah dari pohon seseorang menjalar atau jatuh ke lahan tetangganya. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: siapakah pemilik buah tersebut?
Status Kepemilikan Buah Mengikuti Pohon Asalnya
Pada dasarnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan orang lain tetap mengikuti pohon asalnya. Oleh karena itu, ketika terdapat buah yang jatuh atau ditemukan di lahan orang lain, buah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pohonnya.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.”
(Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)
Hak Tetangga untuk Meminta Pemangkasan Dahan yang Menjalar
Di sisi lain, tetangga yang lahannya dimasuki oleh dahan atau ranting pohon juga memiliki hak untuk mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar menebang atau menghilangkan bagian pohon yang menjalar ke area lahannya.
Apabila permintaan tersebut diabaikan, tetangga diperbolehkan menebangnya sendiri tanpa harus menunggu izin dari pemilik pohon maupun pihak yang berwenang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami:
وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.”
(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)
Kesimpulan Hukum Kepemilikan Buah di Lahan Tetangga
Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan tetangga tetap menjadi milik orang yang memiliki pohonnya.
Di sisi lain, apabila pemilik lahan merasa terganggu dengan keberadaan dahan, ranting, atau buah yang berasal dari pohon tersebut, ia berhak meminta pemilik pohon untuk segera menebang bagian yang menjalar ke area lahannya. Jika permintaan itu diabaikan, pihak tetangga diperbolehkan menebangnya sendiri tanpa harus menunggu persetujuan pemilik pohon.
Wallahu a’lam.
Sumber: Kemenag RI
