
Jakarta – Perkembangan ilmu kedokteran modern telah menghasilkan berbagai jenis obat yang mampu membantu mengatasi beragam penyakit. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di tengah masyarakat Muslim, yakni bagaimana hukum mengonsumsi obat yang bahan bakunya berasal dari benda yang tergolong najis menurut syariat Islam.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai halal dan haram, tetapi juga menyangkut kebutuhan manusia untuk memperoleh pengobatan ketika menghadapi penyakit. Dalam kondisi tertentu, pilihan obat yang tersedia bisa saja mengandung unsur yang secara hukum fikih dipandang najis. Situasi inilah yang kemudian menimbulkan dilema bagi sebagian umat Islam yang ingin menjalankan ajaran agama secara konsisten sekaligus berupaya memperoleh kesembuhan.
Dalam kajian fikih Islam, persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas oleh para ulama sejak berabad-abad lalu. Salah satu penjelasan yang banyak dijadikan rujukan berasal dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab. Menurut ulama besar mazhab Syafi'i tersebut, penggunaan obat yang berasal dari bahan najis pada dasarnya diperbolehkan selama bahan tersebut bukan berasal dari khamar atau sesuatu yang bersifat memabukkan. Pandangan ini merupakan pendapat resmi dalam mazhab Syafi'i dan juga menjadi pendapat mayoritas ulama Syafi'iyyah.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kebolehan tersebut bukanlah izin yang berlaku tanpa syarat. Islam tetap menempatkan penggunaan benda-benda suci sebagai pilihan utama. Oleh karena itu, obat yang berasal dari bahan najis hanya dapat digunakan ketika memang terdapat kebutuhan yang mendesak atau kondisi darurat, misalnya ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci dengan manfaat yang sebanding.
Selain itu, kebolehan tersebut juga dikaitkan dengan adanya pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penjelasan Imam An-Nawawi disebutkan bahwa penggunaan obat berbahan najis dapat dibenarkan apabila didasarkan pada keterangan atau rekomendasi dari dokter Muslim yang adil dan dapat dipercaya. Dengan demikian, keputusan menggunakan obat tersebut bukan didasarkan pada dugaan semata, melainkan melalui pertimbangan ilmiah dan profesional.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan ruang bagi kemaslahatan umat ketika menghadapi situasi yang sulit. Menjaga kesehatan dan menyelamatkan jiwa merupakan salah satu tujuan utama syariat atau maqashid al-syari'ah. Karena itu, dalam keadaan tertentu, hukum yang semula tidak diperbolehkan dapat berubah menjadi boleh apabila terdapat kebutuhan yang nyata dan tidak ada alternatif lain yang lebih baik.
Meski demikian, para ulama juga mencatat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa penggunaan obat berbahan najis tetap tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun. Pendapat lainnya memberikan pengecualian yang sangat terbatas, yaitu hanya pada penggunaan air kencing unta sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat hadis.
Namun setelah menguraikan berbagai pandangan tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat atau paling sahih menurut mazhab Syafi'i adalah pendapat yang membolehkan penggunaan obat berbahan najis selain khamar, selama berada dalam kondisi darurat atau berdasarkan rekomendasi medis yang terpercaya.
Dalam praktik pelayanan kesehatan modern, persoalan kandungan bahan obat memang tidak selalu sederhana. Sebagian bahan aktif maupun bahan tambahan dalam obat dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hewan atau zat yang memerlukan kajian khusus dari sisi kehalalan. Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang utuh mengenai komposisi obat dan pertimbangan medis yang melatarbelakanginya.
Di Indonesia sendiri, perhatian terhadap aspek halal dalam produk farmasi terus berkembang. Berbagai lembaga terkait bersama kalangan industri berupaya meningkatkan penggunaan bahan-bahan yang memenuhi ketentuan syariat tanpa mengurangi mutu maupun efektivitas pengobatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat sehingga kebutuhan medis dapat dipenuhi tanpa menimbulkan keraguan dari sisi agama.
Para ulama juga mengingatkan bahwa prinsip darurat tidak boleh digunakan secara berlebihan. Apabila tersedia obat lain yang sama efektifnya dan berasal dari bahan yang suci, maka pilihan tersebut tetap harus didahulukan. Dengan kata lain, kebolehan menggunakan obat berbahan najis bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan syariat, melainkan sebagai bentuk keringanan yang diberikan agama ketika seseorang benar-benar menghadapi kebutuhan yang mendesak.
Pandangan ini sekaligus memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan manusia. Syariat tidak dimaksudkan untuk mempersulit kehidupan, melainkan memberikan pedoman yang mampu menjaga keseimbangan antara ketaatan kepada Allah SWT dan perlindungan terhadap kemaslahatan manusia.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai obat berbahan najis mengajarkan bahwa keputusan hukum dalam Islam sering kali memerlukan pemahaman yang utuh terhadap dalil, konteks, serta kondisi yang dihadapi. Dalam persoalan pengobatan, ikhtiar untuk memperoleh kesembuhan tetap dianjurkan, namun harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan syariat dan nasihat dari tenaga medis yang kompeten.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi sebagaimana dipaparkan dalam kajian fikih mazhab Syafi'i, mengonsumsi obat yang berbahan najis selain khamar pada dasarnya diperbolehkan apabila berada dalam keadaan darurat, tidak tersedia alternatif obat yang suci, atau didasarkan pada rekomendasi dokter Muslim yang adil dan terpercaya. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara menjaga kemurnian ajaran agama dan memenuhi kebutuhan manusia untuk memperoleh pengobatan yang dapat menyelamatkan kesehatan maupun kehidupan.
Sumber: Kemenag RI
