Berita

Kemenhaj Perkuat Penyelenggaraan Haji Inklusif untuk Penyandang Disabilitas dan Jemaah Lansia pada Musim Haji 2027

Kemenhaj Perkuat Penyelenggaraan Haji Inklusif untuk Penyandang Disabilitas dan Jemaah Lansia pada Musim Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan jemaah lanjut usia pada musim haji 2027. Penguatan dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis, peningkatan kompetensi petugas, hingga penyempurnaan standar pelayanan di seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Pendekatan Haji Inklusif Menjadi Bagian dari Sistem Penyelenggaraan

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pendekatan haji inklusif tidak lagi hanya berfokus pada penyediaan fasilitas, tetapi harus menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

"Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka," kata Puji dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 pada Selasa (21/07/2026).

Langkah Penguatan Penyelenggaraan Haji Inklusif Menuju Haji 2027

Menurut Puji Raharjo, pada penyelenggaraan Haji 2026 Kementerian Haji dan Umrah telah menerapkan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Komite Nasional Disabilitas (KND) dilibatkan dalam pelatihan petugas dan pemantauan di Tanah Suci.

Selain itu, skema murur dan safari wukuf diterapkan sebagai bentuk akomodasi bagi:

  • Jemaah lanjut usia.
  • Penyandang disabilitas.
  • Jemaah berisiko tinggi.
  • Pendamping jemaah.

Untuk musim haji berikutnya, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan beberapa langkah penguatan, yaitu:

  • Menyusun regulasi teknis haji inklusif.
  • Memperkuat pendataan jemaah disabilitas.
  • Menyusun standar operasional pelayanan berdasarkan ragam disabilitas.
  • Memasukkan materi layanan disabilitas dalam manasik dan pendidikan petugas.
"Kami menerima hasil pemantauan KND sebagai masukan untuk memperkuat penyelenggaraan Haji 2027 yang aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jemaah," ujar Puji.

Penguatan Layanan Disabilitas sebagai Bagian dari Nilai Dasar Islam

Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Pradana Boy, mengatakan penguatan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari nilai dasar Islam yang menjunjung kesetaraan.

Ia merujuk kisah Abdullah bin Ummi Maktum dalam Surah 'Abasa sebagai pengingat bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh perhatian dan penghormatan yang sama.

Menurut Pradana, tantangan penyelenggaraan haji akan semakin besar karena sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan kelompok lanjut usia, dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut menuntut sistem pelayanan yang lebih adaptif, terutama dalam mobilisasi jemaah di setiap fase perjalanan ibadah.

"Kita membutuhkan inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Namun inovasi itu juga harus memperoleh legitimasi fikih agar memiliki dasar keagamaan yang kuat," katanya.

KND Tekankan Pentingnya Kesiapan Petugas dan Aksesibilitas

Ketua Komite Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, mengapresiasi komitmen Kementerian Haji dan Umrah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mulai memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan haji.

Namun, menurut Dante, keberhasilan haji inklusif sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.

"Haji ramah disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas di seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk penguatan kapasitas petugas. Kami berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan PPIH sehingga petugas memahami kebutuhan jemaah secara lebih baik," ujar Dante.

Perubahan Perspektif terhadap Penyandang Disabilitas Dinilai Sama Pentingnya dengan Regulasi

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, mengatakan tantangan terbesar penyandang disabilitas bukan hanya keterbatasan fisik, tetapi juga stigma yang masih berkembang di masyarakat.

"Sangat naif apabila ada pihak yang menghalangi kerinduan penyandang disabilitas kepada Tuhannya," kata Jonna.

Jonna berharap MUI dapat memperkuat perspektif fikih yang inklusif terhadap penyandang disabilitas. Menurut dia, transformasi cara pandang masyarakat sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur dan penyempurnaan regulasi agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

Sumber: Kemenhaj RI