
Wamenhaj Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Ketentuan Regulasinya
MANADO — Pelayanan jemaah haji tidak hanya membutuhkan dukungan dari umat Islam. Keterlibatan masyarakat lintas agama juga dinilai dapat menjadi bagian dari pelayanan publik, selama tugas dan tanggung jawab petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong keterlibatan masyarakat nonmuslim dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan Dahnil saat berada di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026).
Dahnil menyebut masyarakat dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan agama lainnya dapat dilibatkan sebagai petugas haji. Menurut Dahnil, pelayanan jemaah tidak harus menjadi tanggung jawab satu kelompok agama karena dukungan kemanusiaan dan pelayanan publik dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," ujar Dahnil.
Wamenhaj Dorong Keterlibatan Nonmuslim dalam Pelayanan Haji
Dahnil menjelaskan, pelibatan masyarakat lintas agama merupakan upaya menghadirkan toleransi melalui kerja sama secara langsung. Toleransi, menurut Wamenhaj, tidak cukup diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tetapi juga perlu terlihat melalui kontribusi bersama dalam kegiatan kemasyarakatan.
Sulawesi Utara menjadi salah satu contoh daerah dengan kehidupan masyarakat yang memiliki latar belakang agama beragam. Dahnil mengaku telah meminta jajaran terkait mendorong keterlibatan kelompok Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di wilayah tersebut.
Dahnil juga ingin mendorong gagasan serupa di berbagai daerah Indonesia. Pelayanan haji dinilai dapat menjadi ruang kerja sama masyarakat lintas agama, meskipun ibadah haji merupakan bagian dari kewajiban keagamaan umat Islam.
Regulasi Membuka Peluang Nonmuslim Menjadi Petugas Haji
Pernyataan Dahnil mengenai keterlibatan nonmuslim memiliki landasan dalam ketentuan penyelenggaraan haji reguler. Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler memberikan pengecualian persyaratan agama Islam bagi posisi tertentu dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Pasal 46 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 menyebut PPIH harus beragama Islam, kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi.
Ketentuan tersebut membuka ruang bagi warga nonmuslim untuk terlibat sebagai petugas pada kedua kategori tersebut. Dengan demikian, persyaratan agama Islam tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh posisi PPIH.
Pengecualian tersebut tetap memiliki batas. PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh pengecualian berdasarkan Pasal 46.
Sementara itu, persyaratan Petugas Haji Daerah (PHD) diatur secara tersendiri. Pasal 52 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 secara eksplisit mensyaratkan calon PHD beragama Islam.
Mekanisme Penugasan Masih Perlu Diperjelas
Meskipun regulasi telah memberikan pengecualian untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi, pernyataan Dahnil belum merinci mekanisme pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelaksanaan tugas.
Beberapa aspek masih memerlukan penjelasan, termasuk jenis posisi yang akan dibuka, persyaratan kompetensi, mekanisme seleksi, serta bentuk penugasan di masing-masing daerah.
Dahnil juga belum mengumumkan jadwal rekrutmen atau penempatan petugas nonmuslim melalui pernyataan di Manado.
Bagi penyelenggaraan haji, kejelasan pembagian tugas tetap diperlukan agar keterlibatan masyarakat lintas agama berjalan sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan regulasi.
Pelibatan nonmuslim dalam pelayanan haji dengan demikian bukan berarti seluruh posisi petugas terbuka tanpa batas. Ketentuan yang berlaku telah membedakan persyaratan berdasarkan kategori petugas, sementara pelaksanaan gagasan Dahnil masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhaj.
Catatan ASPHIRASI: Petugas Lintas Agama dan Kepastian Tugas
ASPHIRASI memandang keterbukaan pelayanan haji bagi warga lintas agama sebagai gagasan yang patut dibahas secara jernih, bukan dengan prasangka. Regulasi yang dikutip dalam artikel ini sudah membedakan posisi yang mendapat pengecualian dan posisi yang tetap mensyaratkan beragama Islam. Pembedaan itu perlu dipahami utuh agar publik tidak menangkap kesan bahwa seluruh posisi petugas terbuka tanpa batas.
Bagi jemaah, yang terpenting adalah mutu layanan: petugas yang kompeten, memahami kebutuhan jemaah, dan mudah dihubungi saat ada kendala. Karena itu, mekanisme seleksi, persyaratan kompetensi, dan pembagian tugas yang belum dirinci dalam pernyataan di Manado sebaiknya segera dijelaskan oleh Kemenhaj. Kejelasan itu juga mencegah simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Bagi anggota asosiasi, penyelenggara haji khusus dan umrah sebaiknya menyiapkan jawaban yang tepat bila jemaah bertanya soal kabar ini. Sampaikan apa yang memang tertulis dalam aturan dan apa yang masih menunggu penjelasan resmi. Sikap seperti itu menjaga kepercayaan jemaah sekaligus mencegah kabar setengah matang beredar lewat pesan berantai.
Sumber: Kemenhaj RI




