Regulasi

Dahnil Ungkap Puluhan Ribu Jemaah Terjerat Utang Dana Talangan Haji

Dahnil Ungkap Puluhan Ribu Jemaah Terjerat Utang Dana Talangan Haji

Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap adanya jemaah haji Indonesia yang terlilit utang akibat penggunaan dana talangan. Ia menyebut jumlahnya mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu jemaah, meski angka pasti yang dimaksud belum dijelaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Saat menyampaikan catatan kepada pihak perbankan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dahnil mengatakan praktik dana talangan telah menimbulkan persoalan bagi jemaah.

“Itu di PMHU sudah kita buat nggak ada dana talangan karena, Pak, ada ratusan puluhan ribu jemaah kita kemarin itu yang berhutang, Pak. Gara-gara dana talangan ini.”

Dahnil Kaitkan Utang Jemaah dengan Dana Talangan

Dahnil kemudian mengaitkan persoalan utang tersebut dengan bantuan yang pernah diterima pemerintah Indonesia dari Uni Emirat Arab (UEA).

Menurut Dahnil, sebagian bantuan tersebut digunakan untuk membantu orang-orang yang memiliki utang.

“Yang kemarin kami dari pemerintah Uni Emirat Arab dapat apa bantuan itu sebagian besar kami bantu orang-orang yang berhutang.”

Dahnil lalu mempertanyakan mengapa masih banyak jemaah haji Indonesia yang harus berutang untuk dapat menunaikan ibadah haji.

“Kenapa jamaah haji kita itu banyak yang berhutang, Pak, dan itu terjebak dengan dana talangan ini.”

PMHU Nomor 3 Tahun 2025 Jadi Dasar yang Disebut Dahnil

Dahnil menyampaikan bahwa larangan dana talangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, setoran awal Bipih tidak boleh berupa dana talangan atau bentuk lain yang bersumber dari Bank Penerima Setoran Bipih (BPS Bipih), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Regulasi yang sama juga memuat konsekuensi bagi BPS Bipih yang diketahui memberikan dana talangan. Setelah klarifikasi, Menteri dapat melakukan pemblokiran dan/atau pemutusan koneksi dari Sistem Informasi Kementerian. (Kementerian Haji dan Umrah)

Dahnil karena itu menegaskan kembali kepada pihak bank bahwa skema tersebut tidak diperbolehkan.

Pemerintah Soroti Praktik Pembiayaan untuk Memperoleh Porsi

Persoalan yang disampaikan Dahnil bukan sekadar mengenai kewajiban pembayaran utang setelah seseorang memperoleh pembiayaan. Ia mengaitkannya dengan mekanisme memperoleh porsi haji menggunakan dana pinjaman.

Dalam pernyataannya, Dahnil mengatakan praktik tersebut membuat calon jemaah masuk ke dalam utang atas dasar keinginan menunaikan ibadah.

Ia juga menyatakan pemerintah ingin menghentikan praktik yang menurutnya mengubah keinginan masyarakat untuk beribadah menjadi objek pembiayaan utang.

Rapat kerja pada 19 Agustus 2026 menjadi momentum Dahnil kembali menegaskan posisi Kemenhaj mengenai dana talangan. Dasar hukumnya sudah ditetapkan melalui PMHU Nomor 3 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 20 November 2025.

Catatan ASPHIRASI: Dana Talangan dan Beban Jemaah

Larangan dana talangan mudah dipahami di atas kertas, tetapi yang dihadapi jemaah di lapangan adalah dorongan untuk segera memperoleh nomor porsi. Selama antrean panjang dan biaya terus bergerak, keinginan mempercepat pendaftaran akan tetap ada. Asosiasi menilai larangan perlu dibarengi penjelasan yang sampai ke tingkat kelompok bimbingan, bukan berhenti di ruang rapat.

Bagi jemaah yang telanjur menanggung cicilan, persoalannya bukan lagi soal boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana kewajiban itu diselesaikan tanpa mengorbankan kesiapan finansial saat berangkat. Istithaah finansial menyangkut kemampuan membiayai perjalanan sekaligus meninggalkan nafkah bagi keluarga, bukan sekadar kemampuan menyetor di muka. Pendampingan pada titik ini masih jarang tersedia.

Bagi penyelenggara dan pembimbing, catatan ini menjadi pengingat untuk tidak menawarkan skema pembiayaan sebagai jalan pintas memperoleh porsi. Menjelaskan konsekuensi jangka panjang kepada calon jemaah memang memperlambat pendaftaran, tetapi menempatkan asosiasi pada posisi yang benar. Jemaah yang berangkat tanpa beban utang adalah ukuran keberhasilan yang lebih layak dikejar.

Sumber: Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026), serta PMHU Nomor 3 Tahun 2025.