Regulasi

Beda Teknis dan Ibadah: Dahnil dan MUI Soroti Batas Petugas Haji Nonmuslim

Beda Teknis dan Ibadah: Dahnil dan MUI Soroti Batas Petugas Haji Nonmuslim

JAKARTA — Pelibatan warga nonmuslim dalam pelayanan haji memunculkan perdebatan mengenai batas keterlibatan masyarakat lintas agama sebgai petugas haji. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesempatan berkontribusi dalam pelayanan publik, tetapi juga persyaratan keagamaan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyampaikan pelibatan warga nonmuslim sebagai bagian dari upaya menghadirkan lingkungan kerja inklusif dan semangat gotong royong dalam penyelenggaraan haji.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat. Sebagian mempertanyakan batas tugas yang dapat diberikan kepada petugas nonmuslim, terutama karena penyelenggaraan haji berkaitan erat dengan pelayanan dan pelaksanaan ibadah umat Islam.

Di tengah perbincangan tersebut, Dahnil memberikan penjelasan melalui media sosial X. Dalam tanggapan terhadap komentar pengguna X, Dahnil mengingatkan bahwa petugas haji tidak hanya menjalankan tugas pendampingan ibadah di Arab Saudi.

"Petugas haji itu ada petugas haji embarkasi dan debarkasi, hal teknis di dalam negeri dll," tulis Dahnil.

Dahnil juga menyebut pelibatan petugas dari berbagai latar belakang agama di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Sulawesi Utara (Sulut), telah berlangsung sejak lama.

"Apalagi di NTT, Papua, Sulut dll pelibatan petugas haji di daerah itu sdh dilakukan sejak lama, dan itu gotong royong," lanjut Dahnil.

Penjelasan tersebut menyoroti cakupan pekerjaan petugas haji yang meliputi pelayanan teknis di dalam negeri, tidak terbatas pada pendampingan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

MUI Tekankan Persyaratan untuk Petugas Ibadah

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyampaikan pandangan mengenai keterlibatan warga nonmuslim dalam penyelenggaraan haji.

Kiai Cholil menegaskan bahwa pekerjaan teknis dan tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah perlu dibedakan.

Kiai Cholil pada prinsipnya tidak mempersoalkan keterlibatan warga nonmuslim dalam pekerjaan lapangan. Namun, tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji harus dijalankan oleh petugas muslim.

"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil juga menekankan pentingnya memprioritaskan umat Islam dalam pengisian posisi petugas selama ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi masih mencukupi.

Pandangan tersebut menempatkan persyaratan keagamaan sebagai salah satu aspek penting dalam penugasan petugas yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan ibadah.

Regulasi Mengatur Persyaratan Berdasarkan Kategori Petugas

Perdebatan mengenai petugas haji nonmuslim juga berkaitan dengan ketentuan dalam regulasi penyelenggaraan haji. Sebab, petugas haji memiliki kategori, lokasi penugasan, serta tanggung jawab yang berbeda.

Pasal 46 Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur persyaratan beragama Islam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dengan pengecualian bagi PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi.

Sementara itu, kategori PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tetap memiliki persyaratan beragama Islam.

Persyaratan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) juga diatur secara tersendiri dalam Pasal 52 PMHU Nomor 3 Tahun 2025, yang mencantumkan ketentuan beragama Islam bagi calon petugas.

Dengan demikian, pengecualian persyaratan agama tidak berlaku secara menyeluruh untuk seluruh kategori petugas haji. Penempatan dan jenis pekerjaan tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kejelasan Pembagian Tugas Menjadi Kebutuhan

Perbedaan penekanan dalam pembahasan petugas haji nonmuslim memperlihatkan pentingnya kejelasan mengenai jenis pekerjaan dan kualifikasi setiap petugas.

Di satu sisi, pelibatan masyarakat lintas agama dalam pekerjaan teknis dapat menjadi bagian dari semangat gotong royong dan pelayanan publik yang inklusif. Di sisi lain, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah memiliki persyaratan keagamaan yang perlu dipenuhi.

Bagi jemaah, kepastian mengenai pembagian tanggung jawab petugas menjadi bagian penting dari perlindungan pelayanan. Setiap petugas perlu memiliki kompetensi sesuai bidang penugasan, memahami batas kewenangan, serta mampu menjalankan tanggung jawab secara profesional.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai kategori pekerjaan yang dapat melibatkan warga nonmuslim, persyaratan seleksi, serta batas kewenangan dalam pelayanan jemaah.

ASPHIRASI memandang perlindungan jemaah harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Semangat inklusivitas dan gotong royong dapat berjalan bersama dengan kepastian persyaratan keagamaan, kompetensi, dan pembagian tugas.

Kejelasan tersebut diperlukan agar pelibatan masyarakat dalam pelayanan haji tidak menimbulkan ketidakpastian bagi petugas maupun jemaah yang menerima layanan.

Sumber: MUI

Bagikan