Berita

Rentetan Persoalan Travel Umrah Bermasalah Muncul Sepanjang Juli 2026, Pengawasan Pemerintah Kembali Jadi Sorotan

Rentetan Persoalan Travel Umrah Bermasalah Muncul Sepanjang Juli 2026, Pengawasan Pemerintah Kembali Jadi Sorotan

Sejumlah persoalan yang melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah menjadi perhatian publik sepanjang Juli 2026. Kasus yang muncul memiliki bentuk berbeda, mulai dari perkembangan perkara dugaan penipuan dengan ribuan jemaah terdampak, penetapan tersangka oleh kepolisian, laporan calon jemaah gagal berangkat, hingga penundaan perjalanan umrah.

Berbagai kasus tersebut tidak seluruhnya memiliki status hukum yang sama. Sebagian telah memasuki proses penyidikan, sementara sebagian lainnya masih berupa pengaduan dan proses klarifikasi antara jemaah, penyelenggara, serta regulator.

Berikut rangkuman sejumlah kasus perjalanan ibadah yang menjadi sorotan sepanjang Juli 2026.

1. Hanania Travel: Ribuan Jemaah Terdampak dalam Kasus Dugaan Penipuan

Kasus Hanania Travel, yang beroperasi di bawah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), menjadi salah satu perkara terbesar yang berkembang sepanjang 2026.

Hanania Travel diketahui merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, perusahaan tersebut kemudian menghadapi laporan dari sejumlah calon jemaah yang mengaku tidak diberangkatkan sesuai jadwal meski telah melakukan pembayaran.

Persoalan mulai mencuat ketika sejumlah jadwal keberangkatan pada 2026 tidak terlaksana. Calon jemaah kemudian melakukan pengaduan dan meminta kejelasan terkait dana perjalanan yang telah disetorkan.

Pada akhir Mei 2026, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan berlanjut pada Juli 2026 setelah penyidik menetapkan Fitriatun Nisa Bahri, istri Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka kedua dalam perkara tersebut.

Berdasarkan perkembangan laporan korban hingga akhir Juli 2026, jumlah jemaah yang terdampak disebut mencapai 2.921 orang dengan estimasi kerugian sekitar Rp94 miliar. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi.

Kasus Hanania menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan perjalanan ibadah tidak hanya berkaitan dengan status legalitas perusahaan, tetapi juga bagaimana penyelenggara menjalankan pengelolaan dana, operasional keberangkatan, dan kewajiban terhadap jemaah.

2. NRH Travel Jambi: Direktur Utama Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Selain Hanania Travel, perkembangan hukum juga terjadi pada kasus NRH Travel atau Nur Rizqon Hasanah di Jambi.

Pada akhir Juli 2026, Polda Jambi menetapkan Direktur Utama NRH Travel berinisial RH sebagai tersangka dalam dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah.

Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang telah membayar biaya perjalanan, namun tidak kunjung diberangkatkan.

Salah satu laporan menyebut terdapat keluarga yang telah membayar sekitar Rp116 juta untuk paket perjalanan umrah, termasuk paket Ramadan, tetapi keberangkatan tidak terlaksana sesuai rencana.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan hukum terbaru dalam perkara NRH Travel yang sebelumnya telah dilaporkan oleh para calon jemaah.

3. Jannah Firdaus: Calon Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat

Kasus lain yang mendapat perhatian berasal dari laporan calon jemaah haji khusus di Makassar yang mengaku gagal berangkat meskipun telah menyetorkan dana sekitar Rp270 juta.

Perkara ini melibatkan Jannah Firdaus, penyelenggara yang menurut keterangan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin haji dan umrah.

Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin, namun kantor pusat berada di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar.

Menurut laporan, persoalan muncul setelah calon jemaah tidak berangkat sesuai jadwal. Pihak penyelenggara kemudian memberikan penjelasan bahwa keberangkatan mengalami penundaan dan menawarkan pilihan penjadwalan ulang maupun pengembalian dana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa persoalan layanan perjalanan ibadah juga dapat terjadi pada penyelenggara yang memiliki izin resmi.

4. Syakira Tour: Calon Jemaah Menghadapi Penundaan Keberangkatan Umrah

Selain kasus yang telah masuk proses hukum, persoalan keberangkatan juga terjadi pada calon jemaah Syakira Tour.

Sejumlah calon jemaah melaporkan mengalami penundaan keberangkatan umrah setelah jadwal perjalanan tidak berjalan sesuai rencana.

Dalam perkembangannya, pihak penyelenggara memberikan opsi kepada jemaah berupa penjadwalan ulang keberangkatan atau pengembalian dana.

Kasus Syakira Tour menambah daftar persoalan perjalanan ibadah yang mendapat perhatian publik sepanjang Juli 2026, khususnya terkait kepastian layanan dan komunikasi antara penyelenggara dengan calon jemaah.

5. 41 Calon Jemaah HST Gagal Berangkat

Kasus lain yang memperkuat sorotan terhadap pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Sebanyak 41 calon jemaah umrah dilaporkan gagal berangkat sesuai jadwal pada Juli 2026 setelah menggunakan jasa Travel Hijaz Safar.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten HST, Khairussalim, menyampaikan bahwa nama Travel Hijaz Safar tidak tercantum dalam daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan data Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan daftar yang diperbarui pada 30 Juni 2025, Travel Hijaz Safar tidak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin. Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Haji dan Umrah belum menerbitkan daftar terbaru PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah perubahan kelembagaan kementerian.

6. Jemaah Indonesia Terkendala di Kuala Lumpur

Pada Juli 2026, perhatian juga tertuju pada laporan mengenai sejumlah jemaah Indonesia yang mengalami kendala perjalanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keberangkatan jemaah Indonesia di luar negeri dan membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait.

Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya memastikan kesiapan dokumen perjalanan, koordinasi layanan, serta kepastian penyelenggara sebelum keberangkatan.

Hoaks Tambah Risiko Penipuan Digital bagi Calon Jemaah

Selain persoalan yang melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah, calon jemaah juga menghadapi ancaman penipuan dengan modus digital. Pada Juli 2026, Kementerian Agama mengingatkan masyarakat mengenai beredarnya tautan palsu yang mengatasnamakan program haji dan umrah gratis. Modus tersebut menggunakan identitas lembaga pemerintah, termasuk logo dan informasi yang menyerupai program resmi, untuk mengarahkan masyarakat mengisi data pribadi melalui tautan tertentu.

Kementerian Agama menegaskan tidak terdapat program pendaftaran haji atau umrah gratis melalui tautan tidak resmi tersebut dan meminta masyarakat melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

Kasus ini menunjukkan bahwa risiko bagi calon jemaah tidak hanya muncul dari penyelenggara perjalanan, tetapi juga dari pihak yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan ibadah.

Rentetan Kasus Kembali Soroti Perlindungan Jemaah

Berbagai kasus perjalanan ibadah sepanjang Juli 2026 menunjukkan adanya persoalan dengan karakter yang berbeda-beda. Sebagian telah memasuki proses hukum, sementara lainnya masih berada pada tahap pengaduan maupun penyelesaian layanan.

Namun, kemunculan sejumlah kasus dalam periode yang berdekatan kembali membuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah menjadi perhatian.

Bagi masyarakat, rangkaian kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara, rekam jejak perusahaan, serta memastikan mekanisme layanan sebelum melakukan pembayaran perjalanan umrah maupun haji khusus.

Di sisi regulator, perkembangan kasus-kasus tersebut menjadi tantangan untuk memastikan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada perizinan, tetapi juga mencakup tata kelola usaha, kepatuhan penyelenggara, dan perlindungan terhadap calon jemaah.