
JAKARTA – Calon Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M memiliki waktu enam hari untuk mengikuti proses pendaftaran. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan masa pendaftaran pada 5–10 November 2026, sebelum peserta menjalani tes berbasis komputer pada pertengahan bulan ini.
Seleksi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan membuka dua bidang pelayanan, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan jadwal seleksi tercantum dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026. Nota dinas yang ditandatangani Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kemenhaj.
Setelah pendaftaran berakhir, peserta dijadwalkan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026. Pengumuman hasil seleksi ditetapkan pada 16 November 2026.
Persyaratan PHD 2027 Dibedakan Berdasarkan Bidang
Kemenhaj menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon petugas haji daerah. Salah satu ketentuan dasarnya adalah peserta wajib beragama Islam.
Sementara itu, batas usia dan kualifikasi pendidikan dibedakan berdasarkan bidang pelayanan yang dipilih.
Untuk bidang Pelayanan Umum, calon peserta harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar. Peserta juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat.
Adapun untuk bidang Pelayanan Kesehatan, batas usia ditetapkan mulai 27 hingga 55 tahun.
Berdasarkan instrumen verifikasi administrasi yang menyertai nota dinas tersebut, persyaratan pendidikan minimal S1 secara eksplisit tercantum untuk bidang Pelayanan Umum. Ketentuan pendidikan khusus bidang Pelayanan Kesehatan perlu merujuk pada petunjuk teknis atau pengumuman resmi panitia.
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan usia dan kualifikasi, calon peserta wajib melengkapi dokumen untuk mengikuti verifikasi administrasi.
Dokumen yang tercantum dalam instrumen seleksi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Surat usulan dari gubernur.
- Surat keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus bagi peserta non-aparatur sipil negara (ASN).
Panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian setiap dokumen. Peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) apabila seluruh berkas sesuai dengan ketentuan.
Sebaliknya, peserta akan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
Dengan masa pendaftaran yang hanya berlangsung enam hari, kelengkapan administrasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan calon peserta. Surat usulan gubernur dan surat keterangan sehat, khususnya, perlu dipersiapkan sebelum batas akhir pendaftaran.
Kemenhaj Wajibkan Seleksi Berjalan Transparan
Pelaksanaan seleksi PHD 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, proses seleksi harus menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
Kemenhaj juga menetapkan kewajiban administratif bagi panitia untuk mendokumentasikan hasil seleksi. Hasil verifikasi administrasi dan tes CAT harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.
Selanjutnya, rekapitulasi hasil seleksi diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj turut melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Provinsi di setiap daerah.
Pelibatan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari koordinasi penyelenggaraan seleksi petugas haji daerah di tingkat provinsi.
Bagi penyelenggaraan haji, proses rekrutmen petugas daerah merupakan salah satu bagian penting dalam persiapan operasional pelayanan jemaah. Karena itu, pemenuhan persyaratan administratif perlu berjalan seiring dengan penerapan seleksi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: MUI




