Trend

Siapa yang menentukan Biaya Haji? Ini 5 Tahap Penetapan BPIH

Siapa yang menentukan Biaya Haji? Ini 5 Tahap Penetapan BPIH

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia tidak langsung ditetapkan secara sepihak oleh badan atau institusi tertentu, melainkan melalui beberapa tahapan. Alur ini penting untuk memahami bagaimana besaran biaya haji ditetapkan dan siapa saja yang terlibat sebelum angka akhirnya ditetapkan.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelaskan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan melalui lima tahap.

Secara sederhana, alurnya adalah usulan, pembahasan, persetujuan, lalu penetapan.

1. Menteri mengusulkan besaran BPIH

Tahap pertama dimulai ketika Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI. Usulan tersebut disusun untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji.

2. Usulan disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah

Setelah itu, ada batas waktu untuk penyampaian usulan besaran BPIH.

Kementerian Haji dan Umrah RI menyebutkan bahwa usulan tersebut disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah.

3. Usulan dibahas bersama DPR RI dan BPKH

Setelah usulan disampaikan, tahap berikutnya adalah pembahasan.

Usulan besaran BPIH dibahas bersama menteri dan DPR RI dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. DPR RI memberikan persetujuan

Tahap selanjutnya adalah persetujuan DPR RI terhadap usulan besaran BPIH.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah RI, persetujuan tersebut diberikan paling lama 30 hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima DPR RI.

5. Presiden menetapkan besaran BPIH

Tahap terakhir adalah penetapan.

Setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPR RI, Presiden menetapkan besaran BPIH.

Dengan demikian, berdasarkan alur yang dijelaskan Kementerian Haji dan Umrah RI, proses penetapan BPIH berlangsung dari usulan Menteri, pembahasan bersama DPR RI dan BPKH, persetujuan DPR RI, kemudian penetapan oleh Presiden.

Ringkasnya

  • Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI.
  • Usulan disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah.
  • Usulan kemudian dibahas bersama Menteri, DPR RI, dan BPKH.
  • DPR RI memberikan persetujuan paling lama 30 hari setelah menerima usulan.
  • Setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPR RI, Presiden menetapkan besaran BPIH.

Catatan ASPHIRASI: Angka BPIH Baru Sah Setelah Ditetapkan

Nilai penting artikel ini bukan pada angkanya, melainkan pada urutannya. Kementerian Haji dan Umrah RI merinci lima tahap penetapan BPIH: usulan Menteri kepada DPR RI, batas waktu penyampaian usulan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah, pembahasan bersama DPR RI dengan melibatkan BPKH, persetujuan DPR RI, lalu penetapan oleh Presiden. Persetujuan DPR RI sendiri diberikan paling lama 30 hari setelah usulan diterima. Artinya besaran biaya haji tidak lahir dari satu meja, dan tidak ditetapkan secara sepihak oleh satu badan atau institusi tertentu.

Bagi ASPHIRASI, bagian yang perlu diterjemahkan ke praktik anggota justru terletak di antara tahap pertama dan tahap terakhir. Selama urutan itu berjalan, angka yang masih berstatus usulan mudah dikutip seolah-olah sudah final, dan calon jemaah tidak selalu punya cara membedakannya. Anggota yang bekerja benar sebaiknya menyebut tahap mana yang sedang berlangsung setiap kali angka biaya haji disinggung dalam percakapan penjualan.

Alur ini juga bahan edukasi yang jarang dimanfaatkan penyelenggara. Menjelaskan siapa mengusulkan, siapa membahas, dan siapa menetapkan memberi calon jemaah cara sendiri untuk menguji informasi yang ia terima, termasuk ketika informasi itu datang dari penyelenggara. Standar minimalnya sederhana, yaitu setiap penyebutan biaya disertai keterangan sumber dan status penetapannya. Jemaah yang hafal urutannya akan bertanya sendiri, sudah sampai tahap mana angka yang baru saja ia dengar.

Bagikan