Trend

Siapa yang menentukan Biaya Haji? Ini 5 Tahap Penetapan BPIH

Siapa yang menentukan Biaya Haji? Ini 5 Tahap Penetapan BPIH

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia tidak langsung ditetapkan secara sepihak oleh badan atau institusi tertentu, melainkan melalui beberapa tahapan. Alur ini penting untuk memahami bagaimana besaran biaya haji ditetapkan dan siapa saja yang terlibat sebelum angka akhirnya ditetapkan.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelaskan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan melalui lima tahap.

Secara sederhana, alurnya adalah usulan, pembahasan, persetujuan, lalu penetapan.

1. Menteri mengusulkan besaran BPIH

Tahap pertama dimulai ketika Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI. Usulan tersebut disusun untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji.

2. Usulan disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah

Setelah itu, ada batas waktu untuk penyampaian usulan besaran BPIH.

Kementerian Haji dan Umrah RI menyebutkan bahwa usulan tersebut disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah.

3. Usulan dibahas bersama DPR RI dan BPKH

Setelah usulan disampaikan, tahap berikutnya adalah pembahasan.

Usulan besaran BPIH dibahas bersama menteri dan DPR RI dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. DPR RI memberikan persetujuan

Tahap selanjutnya adalah persetujuan DPR RI terhadap usulan besaran BPIH.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah RI, persetujuan tersebut diberikan paling lama 30 hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima DPR RI.

5. Presiden menetapkan besaran BPIH

Tahap terakhir adalah penetapan.

Setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPR RI, Presiden menetapkan besaran BPIH.

Dengan demikian, berdasarkan alur yang dijelaskan Kementerian Haji dan Umrah RI, proses penetapan BPIH berlangsung dari usulan Menteri, pembahasan bersama DPR RI dan BPKH, persetujuan DPR RI, kemudian penetapan oleh Presiden.

Ringkasnya

  • Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI.
  • Usulan disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah.
  • Usulan kemudian dibahas bersama Menteri, DPR RI, dan BPKH.
  • DPR RI memberikan persetujuan paling lama 30 hari setelah menerima usulan.
  • Setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPR RI, Presiden menetapkan besaran BPIH.