
Pemerintah memberikan keterangan mengenai ketentuan pidana bagi pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim tidak hanya meminta penjelasan mengenai risiko jika ketentuan pidana dihapus, tetapi juga mempertanyakan bagaimana norma itu diterapkan dan di mana batas antara umrah mandiri dengan tindakan sebagai PPIU tanpa izin.
Pertanyaan tersebut muncul dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pernahkah Pasal 122 diterapkan?
Salah satu pertanyaan yang diajukan hakim menyangkut penerapan konkret ketentuan pidana tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemerintah menjelaskan apakah sejak UU Haji dan Umrah disahkan pada 2019 pernah terdapat kasus konkret yang menggunakan Pasal 122 sebagai dasar pemidanaan.
Pertanyaan itu diajukan agar MK dapat melihat bagaimana norma pidana tersebut diterapkan dalam praktik, bukan hanya bagaimana norma itu ditafsirkan secara normatif dalam persidangan.
Hakim minta batas "bertindak sebagai PPIU" diperjelas
Pertanyaan lain datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi meminta Pemerintah menjelaskan bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “bertindak sebagai PPIU” dan tindakan yang tidak masuk dalam kategori tersebut.
Untuk menggambarkan persoalannya, Saldi memberikan contoh hipotetis: bagaimana jika sembilan orang, termasuk para hakim konstitusi, melakukan umrah bersama dan salah satu dari mereka mengoordinasikan perjalanan, termasuk mencari hotel dan mengatur kebutuhan perjalanan lainnya?
Pertanyaan tersebut pada dasarnya menguji batas praktis dari norma pidana.
Seseorang yang mengoordinasikan perjalanan kelompok belum tentu sedang menjalankan usaha PPIU. Namun, jika aktivitas yang sama dilakukan dengan karakter sebagai penyelenggara perjalanan umrah bagi masyarakat, persoalannya dapat menjadi berbeda.
Karena itu, pertanyaan yang muncul di persidangan bukan sekadar apakah umrah mandiri diperbolehkan, melainkan aktivitas apa yang membuat seseorang dapat dianggap telah bertindak sebagai PPIU tanpa hak.
Pemerintah jelaskan unsur Pasal 115
Menanggapi pertanyaan hakim, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 115.
Pemerintah memaknai frasa “setiap orang” sebagai orang perseorangan maupun korporasi. Sementara frasa “tanpa hak” dikaitkan dengan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU Haji dan Umrah, termasuk ketentuan mengenai penghimpunan dana jemaah untuk memperoleh keuntungan.
Adapun frasa “bertindak sebagai PPIU”, menurut Pemerintah, harus dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah melalui penyedia layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai PPIU pada Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana dan pembuktian melalui alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana.
Dengan konstruksi tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa norma tersebut memiliki unsur yang dapat diuji dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum.
Pemerintah khawatir kehilangan instrumen pidana
Selain menjelaskan unsur pasal, Pemerintah mempertahankan keberadaan ketentuan pidana tersebut karena dinilai diperlukan untuk mengawasi penyelenggaraan perjalanan umrah.
Pemerintah berpandangan bahwa jika Pasal 115 dan Pasal 122 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi berlaku, negara akan kehilangan instrumen pidana untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin.
Dalam kondisi tersebut, pelanggaran terhadap penyelenggaraan umrah tanpa izin dinilai Pemerintah hanya dapat dikenai sanksi administratif dan perdata.
Pemerintah juga memperingatkan adanya kemungkinan penyalahgunaan status “umrah mandiri” sebagai kamuflase bagi kegiatan pengumpulan dan pemberangkatan jemaah secara komersial di luar mekanisme pengawasan pemerintah.
Namun, pernyataan mengenai risiko tersebut merupakan argumentasi Pemerintah dalam persidangan, bukan putusan atau kesimpulan MK mengenai dampak penghapusan pasal.
Perkara masih berlanjut
Pemerintah meminta agar pertanyaan-pertanyaan hakim tersebut dapat dijawab secara tertulis.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada 19 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan yang diminta para hakim konstitusi serta keterangan ahli.
Dengan demikian, MK belum menentukan batas akhir antara umrah mandiri dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai PPIU tanpa izin.
Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat dua hal: bagaimana ketentuan pidana Pasal 122 diterapkan dalam praktik dan parameter apa yang dapat digunakan untuk membedakan koordinasi umrah mandiri dari penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin.
Sumber: Risalah Persidangan MK RI




