
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut hampir separuh penyelenggara yang tercatat berpotensi tidak aktif atau tidak memenuhi kelayakan.
Dahnil menyampaikan hal tersebut dalam Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M di Badung, Bali, Kamis (24/9/2026). Forum tersebut sekaligus menjadi konsolidasi persiapan penyelenggaraan haji khusus 1448 H/2027 M dan dihadiri sekitar 300 perwakilan PPIU, PIHK, asosiasi, serta perbankan.
“PPIU dan PIHK itu ada 3.600-an. Itu kami sedang mau verifikasi ulang,” kata Dahnil dalam forum tersebut.
Separuh Masih Berupa Perkiraan
Dahnil menyebut kemungkinan sekitar 50 persen dari penyelenggara yang terdata tidak layak atau tidak aktif.
Angka tersebut belum merupakan hasil akhir verifikasi. Dalam keterangannya, Dahnil menggunakan istilah kemungkinan ketika menyebut proporsi penyelenggara yang tidak aktif atau tidak layak. Karena itu, jumlah penyelenggara yang nantinya dinyatakan aktif, tidak aktif, atau tidak memenuhi kelayakan masih menunggu hasil pemeriksaan Kemenhaj.
Jika perkiraan tersebut nantinya terbukti, jumlah penyelenggara yang perlu ditata akan cukup besar dibandingkan keseluruhan data PPIU dan PIHK yang saat ini tercatat.
Verifikasi ini dilakukan ketika pemerintah juga masih menghadapi laporan mengenai jemaah yang gagal berangkat serta dugaan penipuan oleh oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Dahnil menyebut laporan melalui hotline pengaduan Kemenhaj masih terus masuk.
Izin Baru Belum Diterbitkan
Selain melakukan verifikasi ulang, Kemenhaj untuk sementara belum menerbitkan izin baru bagi PPIU maupun PIHK selama proses tersebut berlangsung.
Dahnil mengatakan Kemenhaj belum mengeluarkan satu pun izin baru untuk PPIU dan PIHK pada saat ini. Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan proses penataan dan verifikasi penyelenggara yang sudah tercatat.
Dengan demikian, proses verifikasi bukan hanya menyangkut pembaruan data. Hasilnya berpotensi menjadi dasar untuk melihat kembali kondisi penyelenggara yang masih menjalankan kegiatan usaha dan yang tidak lagi aktif.
Ada 96 PPIU dalam Masa Pemantauan
Data lain yang disampaikan dalam forum tersebut menunjukkan adanya penyelenggara yang sudah masuk dalam proses pemantauan.
Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj Ronald Paul Sinyal menyebut sekitar 96 PPIU sedang berada dalam masa pemantauan berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 18 Agustus 2026.
Ronald juga menyebut sekitar 34 pengaduan atau kasus terkait PPIU telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Sejumlah PPIU sebelumnya juga telah dikenai pemblokiran, meski blokir dapat dibuka kembali setelah penyelenggara menyelesaikan persoalan atau memperbaiki pelanggaran yang menjadi dasar pemblokiran.
Data tersebut menunjukkan bahwa verifikasi 3.600 PPIU dan PIHK berlangsung bersamaan dengan proses pengawasan terhadap penyelenggara yang sudah teridentifikasi memiliki persoalan.
Pemerintah Ingin Menata Ekosistem Penyelenggara
Dalam forum evaluasi di Bali, Dahnil menempatkan penataan penyelenggara sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih sehat.
Menurut Dahnil, penyelenggaraan haji dan umrah tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan usaha. Ia mendorong pelaku usaha mengembangkan konsep wirausaha bernilai sosial atau sociopreneur, dengan pelayanan kepada jemaah sebagai bagian dari kegiatan bisnis.
Dahnil juga menyoroti masih adanya pihak yang menjadikan jemaah sebagai komoditas. Ia mengaitkan laporan jemaah gagal berangkat dan dugaan penipuan dengan kebutuhan untuk membenahi ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan perhatian terhadap praktik yang disebut sebagai kartel atau mafia haji dan umrah. Dalam forum yang sama, Dahnil mengatakan pembenahan tata kelola sektor tersebut membutuhkan ekosistem yang lebih kompetitif dan transparan.
Bagi industri, proses verifikasi 3.600 PPIU dan PIHK akan menentukan lebih jelas siapa saja penyelenggara yang masih aktif dan memenuhi ketentuan. Bagi jemaah, hasil akhirnya menjadi penting karena keberadaan nama penyelenggara dalam data perizinan belum dengan sendirinya menjelaskan kondisi operasional terbaru.
Kemenhaj masih harus menyelesaikan proses verifikasi tersebut sebelum jumlah penyelenggara yang benar-benar aktif atau tidak memenuhi kelayakan dapat dipastikan.
Catatan ASPHIRASI: Verifikasi Ulang Penyelenggara
ASPHIRASI menyambut verifikasi ulang terhadap PPIU dan PIHK sebagai langkah untuk memperjelas siapa yang benar-benar masih beroperasi. Data perizinan yang tidak mencerminkan kondisi lapangan merugikan dua pihak sekaligus: jemaah yang sulit membedakan travel aktif dan tidak aktif, serta penyelenggara tertib yang reputasinya ikut terseret oleh nama-nama yang sudah tidak menjalankan usaha.
Perlu dicatat bahwa proporsi penyelenggara tidak aktif yang disebut dalam forum tersebut masih berupa perkiraan, bukan hasil akhir. Karena itu, kami berharap proses verifikasi berjalan dengan kriteria yang terbuka dan memberi ruang klarifikasi bagi penyelenggara sebelum statusnya diputuskan. Penundaan izin baru selama penataan juga perlu disertai kejelasan jadwal agar pelaku usaha dapat merencanakan langkahnya.
Kepada jemaah, kami menyarankan untuk tidak berhenti pada pengecekan nama travel di daftar perizinan. Tanyakan juga kondisi operasional terbarunya, rekam jejak keberangkatan, dan kejelasan perjanjian tertulis. Kepada anggota, verifikasi ini adalah kesempatan untuk memastikan data perusahaan, dokumen, dan laporan kegiatan sudah rapi dan mutakhir.
Sumber: Kemenhaj Bali




