Berita

6 Strategi Kemenhaj Buka Peluang Usaha Indonesia di Ekosistem Haji Saudi

6 Strategi Kemenhaj Buka Peluang Usaha Indonesia di Ekosistem Haji Saudi

Pemerintah mulai membangun kerangka potensi usaha Indonesia dengan kebutuhan rantai pasok haji dan umrah di Arab Saudi. Setelah membuka pembahasan peluang bisnis dengan mitra Saudi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini menyiapkan enam strategi untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah dari dalam negeri.

Enam strategi tersebut dibahas Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) dalam Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah di Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Pemerintah juga mulai memetakan bagaimana produsen, UMKM, koperasi, eksportir, dan pelaku usaha pendukung dapat terhubung dengan kebutuhan sektor haji dan umrah.

Dari peluang pasar Saudi ke pembangunan ekosistem

Pembahasan mengenai peluang produk Indonesia dalam rantai pasok haji dan umrah Saudi telah muncul beberapa hari sebelumnya.

Pada 3 Agustus 2026, Kemenhaj menggelar Business Matching Indonesia–Saudi Arabia Partnership Forum 2026 di Jakarta. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, eksportir, UMKM, asosiasi industri, dan mitra dari Arab Saudi untuk membahas peluang kerja sama bisnis dalam rantai pasok penyelenggaraan haji dan umrah.

Kebutuhan katering menjadi salah satu area yang dibahas. Kemenhaj menyebut sejumlah komoditas pangan seperti beras, ikan, daging, sayuran, tepung, minyak goreng, rempah segar, dan produk susu sebagai bagian dari kebutuhan yang berpotensi menjadi peluang bagi pelaku usaha Indonesia.

Pada saat ini fokus Kemenhaj bergeser pada sisi yang lebih mendasar: bagaimana menyiapkan ekosistem Indonesia agar peluang tersebut dapat dikembangkan.

Direktur Jenderal PE2HU Jaenal Effendi mengatakan pengembangan ekosistem ekonomi haji membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Potensi yang dimiliki setiap daerah perlu dipetakan dan diintegrasikan dalam satu ekosistem yang saling menguatkan. Dengan demikian, produk dan layanan dalam negeri memiliki peluang lebih besar untuk menjadi bagian dari rantai pasok penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Jaenal.

Enam strategi yang disiapkan Kemenhaj

Enam strategi tersebut menjadi acuan pengembangan program di tingkat pusat dan daerah.

Kemenhaj merinci strategi tersebut sebagai berikut:

  • Roadmap dan pemetaan potensi daerah
    Pemerintah akan menyusun roadmap serta memetakan potensi daerah untuk mengidentifikasi kemampuan dan produk yang dapat dikembangkan dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah.
  • Penguatan rantai pasok berbasis produk dalam negeri
    Produk dalam negeri akan didorong agar dapat terhubung dengan kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah.
  • Pengembangan Kampung Haji
    Kampung Haji akan dikembangkan sebagai salah satu pusat promosi produk unggulan.
  • Peningkatan kapasitas dan pendampingan pelaku usaha
    Pelaku usaha akan didorong untuk meningkatkan kapasitas agar produk dan layanan yang dikembangkan memenuhi standar dan memiliki daya saing.
  • Monitoring dan evaluasi
    Pemerintah memasukkan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagai bagian dari strategi pengembangan ekosistem.
  • Digitalisasi tata kelola
    Kemenhaj akan mempercepat digitalisasi tata kelola pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Keenam strategi tersebut akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, koperasi, UMKM, asosiasi, serta berbagai lembaga pendukung.

Apa artinya bagi pelaku usaha?

Bagi industri, strategi tersebut dapat dibaca sebagai upaya pemerintah membangun jalur dari potensi produksi dalam negeri menuju kebutuhan rantai pasok haji dan umrah.

Namun, jalur tersebut belum otomatis menjadi akses pasar. Pelaku usaha tetap harus memenuhi standar dan memiliki kemampuan untuk memasok secara berkelanjutan.

Beberapa kelompok usaha yang berpotensi terkait dengan ekosistem tersebut antara lain:

  • Produsen pangan dan komoditas pertanian
    Komoditas pangan menjadi salah satu area yang sebelumnya disebut Kemenhaj dalam pembahasan peluang rantai pasok Saudi. Bagi produsen, peluang tersebut akan berkaitan dengan kemampuan memenuhi standar, kapasitas produksi, kualitas, dan kesinambungan pasokan.
  • UMKM dan koperasi
    Kemenhaj secara khusus memasukkan peningkatan kapasitas dan pendampingan pelaku usaha ke dalam strategi. Ini menunjukkan bahwa UMKM dan koperasi termasuk kelompok yang ingin dihubungkan dengan ekosistem tersebut.
  • Eksportir dan pengelola rantai pasok
    Ketika produk dari berbagai daerah harus memenuhi kebutuhan pasar dalam jumlah dan waktu tertentu, kemampuan mengonsolidasikan pasokan menjadi penting. Peran tersebut berpotensi relevan bagi eksportir atau pelaku usaha yang memiliki kemampuan pengelolaan rantai pasok.
  • Pelaku usaha pendukung
    Pengembangan ekosistem juga dapat berkaitan dengan layanan yang membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan pasar, termasuk standardisasi dan pengelolaan produk.
  • Pelaku teknologi
    Digitalisasi tata kelola yang masuk dalam enam strategi membuka ruang bagi penggunaan teknologi dalam pengembangan dan pengelolaan ekosistem. Namun, Kemenhaj belum menjelaskan bentuk platform atau mekanisme pengadaan teknologi yang akan digunakan.

Dengan demikian, peluang yang dibicarakan bukan hanya mengenai siapa yang memproduksi barang, tetapi juga siapa yang dapat membantu produk tersebut memenuhi persyaratan dan bergerak melalui rantai pasok.

Tantangan terbesar adalah kesiapan pasokan

Masuknya produk ke rantai pasok internasional membutuhkan kemampuan yang lebih besar dibandingkan sekadar menghasilkan produk yang memiliki permintaan.

Dari sisi industri, beberapa hal menjadi penting:

  • kapasitas produksi, agar permintaan dalam jumlah besar dapat dipenuhi;
  • konsistensi kualitas, karena pemasok harus menjaga standar produk;
  • kesinambungan pasokan, terutama ketika kebutuhan berlangsung secara rutin;
  • pemenuhan standar, termasuk persyaratan yang berlaku di pasar tujuan; dan
  • koordinasi rantai pasok, agar produk dari berbagai produsen dapat dikumpulkan dan disalurkan secara efektif.

Karena itu, strategi Kemenhaj tidak hanya memasukkan promosi produk, tetapi juga pendampingan, monitoring, dan penguatan tata kelola.

Pendekatan tersebut penting bagi UMKM dan produsen daerah yang mungkin memiliki produk potensial tetapi belum memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam skala besar.

Kampung Haji menjadi salah satu simpul baru

Salah satu elemen yang membedakan strategi 6 Agustus dari pembahasan bisnis sebelumnya adalah masuknya Kampung Haji sebagai bagian dari strategi pengembangan ekosistem.

Kemenhaj menyebut Kampung Haji akan dikembangkan sebagai pusat promosi produk unggulan.

Dalam konteks enam strategi tersebut, konsep ini menempatkan produk daerah sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas. Namun, rilis Kemenhaj belum menjelaskan secara rinci lokasi, model operasional, kriteria produk, maupun mekanisme bisnis Kampung Haji.

Artinya, bagi pelaku usaha, perkembangan ini lebih tepat dipandang sebagai pembukaan jalur dan pembangunan ekosistem, bukan jaminan bahwa akses ke pasar Saudi sudah tersedia.

Tantangan berikutnya ada pada implementasi

Enam strategi Kemenhaj memberikan gambaran mengenai bagaimana pemerintah ingin menghubungkan ekonomi daerah dengan sektor haji dan umrah.

Namun, dampaknya terhadap industri akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Beberapa hal masih perlu dijelaskan lebih lanjut, antara lain:

  • bagaimana roadmap dan pemetaan daerah akan dilakukan;
  • bagaimana kesiapan pelaku usaha akan diukur;
  • bagaimana produk akan dipilih dan dihubungkan dengan kebutuhan rantai pasok;
  • bagaimana monitoring dan evaluasi akan dilakukan; serta
  • bagaimana digitalisasi tata kelola akan diterapkan.

Bagi industri, keberhasilan agenda tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak produk Indonesia yang memiliki potensi, tetapi juga oleh kemampuan membangun rantai pasok yang memenuhi standar, konsisten, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar secara berkelanjutan.

“Pengembangan ekosistem ekonomi haji tidak hanya berbicara tentang penyelenggaraan ibadah, tetapi juga bagaimana menghadirkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” kata Jaenal.

Untuk saat ini, Kemenhaj masih berada pada tahap membangun fondasi ekosistem tersebut. Enam strategi yang disiapkan menjadi kerangka awal untuk menghubungkan potensi pelaku usaha Indonesia dengan peluang ekonomi yang lebih luas di sektor haji dan umrah.

Catatan ASPHIRASI: Rantai Pasok Haji Belum Jadi Akses Pasar

Enam strategi Kemenhaj menyentuh pekerjaan penyelenggara karena kebutuhan katering dan pasokan pangan jemaah berada di dalamnya. Namun yang diumumkan masih berupa kerangka: roadmap dan pemetaan potensi daerah, penguatan rantai pasok produk dalam negeri, pengembangan Kampung Haji, peningkatan kapasitas pelaku usaha, monitoring dan evaluasi, serta digitalisasi tata kelola. Kemenhaj sendiri belum menjelaskan lokasi, model operasional, kriteria produk, maupun mekanisme bisnis Kampung Haji.

Jarak antara forum bisnis dan kontrak pasokan yang benar-benar berjalan biasanya panjang. Yang menentukan bukan besarnya potensi produk, melainkan kapasitas produksi, konsistensi kualitas, kesinambungan pasokan, dan pemenuhan standar di pasar tujuan, sebagaimana disebut sendiri dalam pembahasan tersebut. Karena itu penyelenggara sebaiknya tidak mengubah janji layanan kepada jemaah, termasuk soal asal pasokan konsumsi, sebelum jalur itu terbukti ada.

Bagi anggota yang tertarik, ikuti rapat koordinasi di daerah dan minta kejelasan kriteria produk serta cara kesiapan usaha akan diukur sebelum mengeluarkan biaya. Bila sudah punya mitra produsen atau UMKM, mulai dari uji pasokan berskala kecil untuk menguji konsistensi kualitas dan ketepatan waktu, bukan langsung menambah kapasitas. Untuk sementara, perlakukan agenda ini sebagai pembukaan jalur yang masih perlu dibuktikan pelaksanaannya, bukan jaminan akses pasar.

Sumber: Kemenhaj RI