Berita

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Hampir Rp20 Juta, Haruskah Negara Ikut Menanggung?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Hampir Rp20 Juta, Haruskah Negara Ikut Menanggung?

Jakarta - Usulan kenaikan biaya haji 2027 hingga hampir Rp20 juta memunculkan pertanyaan besar: apakah negara memang harus ikut menanggung biaya penyelenggaraan ibadah haji?

Ketua Banggar DPR RI Soroti Penggunaan APBN untuk Biaya Haji

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji justru dapat menimbulkan persoalan, baik dari sisi syariat maupun prioritas anggaran negara.

“Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu, lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i,” kata Said.

Menurut Said Abdullah, apabila terjadi kenaikan biaya haji, solusi yang tepat bukan berasal dari APBN. Sebaliknya, pengelolaan dana haji oleh BPKH perlu dibuat lebih produktif sehingga hasil investasinya dapat membantu menekan biaya yang ditanggung jemaah.

“Yang miskin masih banyak. Masa kita suruh bantuin yang mampu. Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu, karena ya problem syar’i-nya,” tegasnya.

Usulan BPIH 2027 Mencapai Rp107,34 Juta per Jemaah

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.

Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Pelemahan nilai tukar rupiah.
  • Kenaikan harga avtur.
  • Peningkatan biaya akomodasi.
  • Peningkatan biaya transportasi.
  • Peningkatan kualitas layanan di Arab Saudi.

Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi:

  • 60 persen berasal dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
  • 40 persen dibayar langsung oleh jemaah.

Skema tersebut diusulkan agar biaya yang dibayarkan oleh calon jemaah tidak melonjak terlalu tinggi.

Pandangan Asphirasi: Perdebatan Bukan Sekadar Soal Angka

Asphirasi menilai perdebatan mengenai biaya haji 2027 bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga persoalan keberpihakan.

Di satu sisi, ibadah haji memang diwajibkan bagi mereka yang mampu. Di sisi lain, dana haji merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus dikelola secara transparan, adil, dan benar-benar memberikan manfaat.

Asphirasi menilai masyarakat tidak seharusnya terus diminta memahami kenaikan biaya apabila efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana haji belum terlihat maksimal.