
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Haji dan Umrah menyepakati pengembangan dua layanan baru bagi calon jemaah haji Indonesia, yakni Setoran Angsuran dan Seamless Services. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan jajaran kedua institusi untuk membahas pengembangan layanan haji.
Dalam FGD tersebut, kedua institusi membahas pengembangan layanan Setoran Angsuran yang ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pembayaran biaya haji, serta Seamless Services yang dirancang mengintegrasikan proses administrasi, pembayaran, dan layanan pendukung haji secara digital. Implementasi kedua layanan itu ditargetkan berlangsung secara bertahap mulai Agustus 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah yang membidangi pelayanan, transformasi digital, investasi, serta pengembangan ekosistem haji. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan, regulasi, serta kesiapan implementasi program.
Layanan Setoran Angsuran
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi, dan Teknologi Informasi, Harry Alexander, mengatakan layanan Setoran Angsuran dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas bagi calon jemaah dalam mempersiapkan biaya haji.
"Selama ini banyak calon jemaah harus memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji dalam waktu yang relatif singkat. Melalui layanan Setoran Angsuran, kami ingin memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehingga jemaah dapat mempersiapkan biaya hajinya secara lebih terencana, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji."
Harry menambahkan, kerja sama antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengatur peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan, serta kemaslahatan umat sebagai tujuan pengelolaan dana haji.
Pengembangan Seamless Services
Selain layanan Setoran Angsuran, kedua institusi juga mengembangkan Seamless Services. Menurut BPKH, layanan tersebut akan mengintegrasikan proses administrasi, pembayaran, dan layanan pendukung haji melalui sistem digital sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara lebih terhubung.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Bidang Teknologi Informasi, Heru Muara Sidiq, mengatakan pengembangan layanan digital perlu didukung tata kelola yang kuat.
"Digitalisasi bukan hanya menghadirkan layanan yang lebih cepat, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan aman. Karena itu, aspek manajemen risiko, keamanan sistem, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi program ini."
Tahapan Implementasi
Sebagai tindak lanjut, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun regulasi bersama, standard operating procedure (SOP), mengintegrasikan sistem teknologi informasi, serta melakukan pemutakhiran data jemaah. Kedua institusi juga membentuk tim gabungan yang akan mengawal pelaksanaan program, termasuk koordinasi dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan rencana yang disampaikan dalam FGD, regulasi pendukung ditargetkan selesai pada awal Agustus 2026. Setelah itu, pilot project layanan Setoran Angsuran bersama BPS BPIH mitra dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 sebelum implementasi dilakukan secara lebih luas.
Catatan ASPHIRASI: Setoran Angsuran Belum Bisa Dijual
Layanan Setoran Angsuran menyentuh bagian paling sensitif dalam penjualan paket, yaitu cara jemaah membayar. Namun statusnya masih pada tahap penyusunan regulasi bersama, SOP, dan integrasi sistem, dengan regulasi pendukung ditargetkan selesai awal Agustus 2026 dan pilot project bersama bank penerima setoran dijadwalkan pertengahan Agustus 2026. Selama tahapan itu belum tuntas, belum ada ketentuan teknis yang bisa dipegang penyelenggara.
ASPHIRASI meminta anggota menahan diri untuk tidak menjadikan rencana ini bahan promosi, apalagi menerjemahkannya menjadi program cicilan versi perusahaan sendiri. Kami perlu mengakui bahwa skema talangan buatan travel sudah berkali-kali menjadi awal persoalan, karena menempatkan perusahaan sebagai penghimpun dana jemaah tanpa perangkat pengelolaan yang memadai. Fleksibilitas pembayaran yang dimaksud dalam kesepakatan ini berjalan lewat bank penerima setoran, bukan lewat rekening travel.
Yang bisa dilakukan sekarang adalah menyiapkan jawaban seragam untuk staf pemasaran dan front office bahwa layanan ini masih tahap penyiapan dan uji coba, sehingga jemaah tidak salah menangkap. Catat pertanyaan yang masuk dari calon jemaah sebagai bahan masukan ketika sosialisasi resmi dibuka. Bagi jemaah, jangan menyetor uang kepada pihak mana pun dengan alasan mendaftar lebih dulu ke program angsuran sebelum ada pengumuman resmi dan bank mitra yang jelas.
Sumber: Kemenhaj RI




