
JAKARTA — Kepastian jadwal keberangkatan belum menjawab seluruh kebutuhan calon jemaah haji. Setelah pemerintah menetapkan rencana perjalanan ibadah haji (RPH) 1448 H/2027 M lebih awal, Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera membuka data calon jemaah yang akan berangkat serta memperjelas tahapan pelunasan biaya haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengapresiasi penetapan jadwal lebih awal karena memberikan waktu lebih panjang bagi calon jemaah, keluarga, petugas, dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.
“Penetapan jadwal jauh-jauh hari memberikan ruang persiapan yang lebih memadai bagi jamaah, keluarga, petugas, dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pandangan Komnas Haji dan Umrah, Jumat (23/10/2026).
Namun, Komnas Haji menekankan bahwa kepastian jadwal perlu diikuti informasi teknis yang dapat digunakan calon jemaah untuk merencanakan keberangkatan.
Komnas Haji Minta Daftar Jemaah Haji 2027 Dibuka
Mustolih mendorong Kemenhaj segera memublikasikan daftar calon jemaah yang berhak berangkat pada musim haji 2027. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar calon jemaah memperoleh kepastian mengenai status keberangkatan.
“Agar kepastian jadwal perjalanan tersebut lebih memberikan manfaat dan dampak yang lebih nyata, Kementerian Haji dan Umrah perlu segera memublikasikan data calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji 2027 M/ 1448 H,” kata Mustolih.
Publikasi data keberangkatan juga dapat membantu calon jemaah dan keluarga menyusun rencana keuangan serta melengkapi persyaratan administratif sebelum keberangkatan.
Jadwal umum penyelenggaraan haji memang memberikan gambaran mengenai rangkaian operasional. Namun, calon jemaah tetap membutuhkan informasi mengenai status keberangkatan masing-masing dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Kepastian Pelunasan Bipih Jadi Perhatian
Selain keterbukaan data, Komnas Haji menyoroti kejelasan jadwal dan mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Informasi mengenai tahapan pembayaran perlu disampaikan secara jelas, terbuka, dan mudah diakses. Dengan demikian, calon jemaah dapat memperhitungkan kebutuhan keuangan berdasarkan jadwal yang pasti, bukan menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.
Kepastian pembayaran juga perlu berjalan seiring dengan informasi administratif yang konsisten. Informasi yang tidak jelas berpotensi menyulitkan calon jemaah dalam menentukan langkah persiapan berikutnya.
Karena itu, penetapan RPH lebih awal perlu diikuti penyampaian informasi teknis yang relevan bagi calon jemaah, termasuk daftar keberangkatan dan jadwal pelunasan Bipih.
Persiapan Kesehatan dan Manasik Perlu Dipercepat
Waktu persiapan yang lebih panjang juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesiapan kesehatan calon jemaah dan mempercepat pelaksanaan bimbingan manasik.
Calon jemaah dapat memanfaatkan waktu sebelum keberangkatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, mengendalikan penyakit penyerta melalui pendampingan tenaga medis, memenuhi kebutuhan gizi, dan membangun kebiasaan berolahraga sesuai kondisi masing-masing.
Bimbingan manasik juga perlu dipersiapkan secara terukur agar calon jemaah memahami rangkaian ibadah yang akan dijalankan. Koordinasi antara Kemenhaj dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan persiapan berjalan sesuai kebutuhan.
Mustolih mengingatkan agar penetapan jadwal tidak berhenti sebagai keputusan administratif.
“Jangan sampai kepastian jadwal hanya berhenti sebagai keputusan administratif. Jadwal tersebut harus menjadi pijakan untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, serta kesiapan jamaah dalam menunaikan ibadah haji,” ujar Mustolih.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa manfaat penetapan jadwal lebih awal perlu terlihat dalam kesiapan jemaah dan kualitas penyelenggaraan haji, bukan hanya dalam kepastian tanggal keberangkatan.
Sumber: MUI




