
Jakarta, ASPHIRASI — Bagi calon jemaah haji yang telah lama menanti kesempatan berangkat ke Tanah Suci, memastikan status keberangkatan menjadi langkah penting dalam persiapan ibadah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1448 H/2027 M. Calon jemaah diminta segera memeriksa status masing-masing sekaligus mempersiapkan pemeriksaan kesehatan.
Menurut rilis Kemenhaj pada Selasa (27/10/2026), pengecekan status dan informasi jemaah yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat dilakukan melalui laman resmi kementerian.
Jemaah dapat mengakses daftar tersebut melalui tautan berikut:
Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 di Situs Resmi Kemenhaj
Pengumuman ini menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan calon jemaah. Namun, masuk dalam daftar alokasi kuota tidak berarti seluruh tahapan keberangkatan telah selesai. Jemaah masih harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan istithaah kesehatan sebelum pelunasan Bipih.
Tiga Kelompok Jemaah Masuk Alokasi Haji 2027
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa daftar jemaah haji reguler untuk musim haji 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok.
Ketiganya meliputi:
- Jemaah lunas tunda berangkat, yakni jemaah yang sebelumnya telah melunasi biaya haji tetapi belum berangkat.
- Jemaah dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, yaitu calon jemaah yang masuk alokasi kuota musim haji 2027.
- Jemaah lanjut usia, yang masuk kelompok prioritas dalam alokasi kuota.
Kemenhaj meminta jemaah memeriksa status masing-masing melalui situs resminya. Pemeriksaan ini penting agar calon jemaah dapat mengetahui informasi terkait alokasi keberangkatan dan mempersiapkan tahapan berikutnya sesuai status yang tercantum.
Cek Status, Lalu Persiapkan Pemeriksaan Kesehatan
Setelah memeriksa status keberangkatan, jemaah perlu memperhatikan persyaratan kesehatan. Penetapan istithaah kesehatan menjadi salah satu syarat sebelum pelunasan Bipih dapat dilakukan.
Karena itu, persiapan tidak cukup hanya dengan memastikan nama tercantum dalam daftar. Jemaah juga perlu menjaga kondisi fisik dan mengikuti pemeriksaan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur pemerintah.
Ian mengimbau calon jemaah untuk mempersiapkan aspek administrasi dan kesehatan sejak dini agar tahapan penetapan istithaah serta pelunasan dapat dijalani sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam Pasal 12, persyaratan jemaah yang berhak melunasi Bipih mencakup masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji berjalan dan memenuhi persyaratan kesehatan, selain ketentuan lainnya.
Jangan Lewatkan Informasi Resmi Pelunasan Bipih
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Pengumuman daftar jemaah tidak dengan sendirinya menjadi penetapan jadwal pembayaran bagi setiap calon jemaah.
Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status keberangkatan atau prosedur berikutnya, jemaah dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.
Bagi calon jemaah yang menantikan keberangkatan pada 2027, langkah awalnya kini jelas: periksa status melalui situs resmi Kemenhaj, pastikan informasi yang tercantum sesuai, dan persiapkan pemeriksaan kesehatan sejak dini.
Persiapan administrasi dan kesehatan perlu berjalan beriringan agar jemaah dapat mengikuti setiap tahapan penyelenggaraan haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan ASPHIRASI
Informasi mengenai status keberangkatan dan persyaratan pelunasan perlu dipahami secara utuh. Jemaah sebaiknya mengandalkan kanal resmi Kemenhaj untuk memeriksa status dan memperoleh informasi lanjutan, serta tidak menyamakan masuknya nama dalam daftar alokasi dengan kepastian bahwa seluruh persyaratan keberangkatan telah terpenuhi.
Sumber: Kemenhaj RI




