Regulasi

Kemenhaj Klaim Setengah Travel Umrah di Sistem Pemerintah Tak Aktif

Kemenhaj Klaim Setengah Travel Umrah di Sistem Pemerintah Tak Aktif

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyebut hampir separuh biro perjalanan umrah yang tercatat dalam sistem pemerintah berstatus tidak aktif. Klaim itu disampaikan dalam rilis Kementerian Haji dan Umrah yang diterbitkan pada Selasa, 29 September 2026, dan belum disertai publikasi data rinci mengenai daftar perusahaan maupun dasar penetapan status masing-masing biro.

Menurut kementerian, dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), sekitar 50 persen berada dalam status tidak aktif.

Jika angka itu terkonfirmasi melalui data terbuka dan verifikasi lebih lanjut, temuan tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan rumah pengawasan di sektor perjalanan umrah, terutama ketika masyarakat masih banyak mengandalkan promosi murah melalui media sosial, selebaran, maupun rekomendasi influencer saat memilih biro perjalanan.

Ribuan Terdaftar, Separuh Disebut Tidak Aktif

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan sekitar 50 persen dari 3.631 PPIU dalam SISKOPATUH tidak aktif.

Kementerian menyebut sebagian dari status tersebut terkait persoalan kepatuhan administrasi. Menurut Atty, sekitar 200 PPIU diblokir karena belum memenuhi sertifikasi, sementara 60 lainnya masih menjalani proses harmonisasi data.

Rilis kementerian tidak merinci identitas PPIU yang dimaksud, lama status tidak aktif tersebut berlaku, maupun apakah perusahaan-perusahaan itu masih menawarkan atau menjual paket umrah kepada publik.

Karena itu, status tidak aktif tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh biro tersebut berhenti beroperasi atau melakukan pelanggaran. Status itu dapat berkaitan dengan masalah sertifikasi, kelengkapan data, atau proses administrasi lain yang belum selesai. Namun, dalam sektor yang melibatkan pembayaran besar, dokumen perjalanan, visa, tiket, dan akomodasi lintas negara, kejelasan status penyelenggara tetap menentukan perlindungan jemaah.

Kementerian Soroti Ketidaksesuaian Izin

Dalam rilis yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga menyatakan menemukan jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data pihak yang mengolah keberangkatan mereka.

Klaim mengenai praktik tersebut belum disertai contoh kasus, jumlah jemaah terdampak, identitas penyelenggara, maupun rincian tindakan penegakan hukum yang telah diambil. Kementerian juga tidak menjelaskan apakah ketidaksesuaian itu berkaitan dengan mekanisme kemitraan antarbiro perjalanan, penggunaan izin pihak lain, atau bentuk pelanggaran lain.

Meski demikian, ketidaksesuaian antara nama travel yang dikenal pelanggan dan pihak yang tercatat mengurus data keberangkatan berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban. Jemaah dapat membeli paket dari satu nama usaha, sementara pengurusan administrasi atau keberangkatannya dilakukan oleh entitas lain.

Dalam kasus pembatalan, perubahan jadwal, kegagalan keberangkatan, atau sengketa pembayaran, perbedaan tersebut dapat menyulitkan jemaah menentukan pihak yang wajib bertanggung jawab.

Kementerian juga menyebut hampir separuh PPIU mengolah data secara mandiri, tetapi sekitar separuh dari kelompok tersebut berada dalam kondisi tidak aktif. Pernyataan itu menunjukkan persoalan yang disorot kementerian bukan hanya jumlah perusahaan yang terdaftar, tetapi juga kepatuhan dalam pengelolaan data dan proses keberangkatan.

Promosi Murah, Informasi Terbatas

Kementerian menilai calon jemaah masih rentan mempercayai promosi instan berupa flyer maupun konten media sosial tanpa memeriksa legalitas biro penyelenggara terlebih dahulu.

Namun, rilis tersebut tidak menyertakan survei atau data kuantitatif untuk menjelaskan tingkat literasi calon jemaah, jumlah pengaduan yang terkait promosi digital, ataupun besaran kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh penyelenggara nonprosedural.

Pernyataan itu tetap relevan dalam konteks pasar umrah yang sangat bergantung pada pemasaran digital. Calon jemaah sering kali berhadapan dengan beragam pihak: agen penjualan, pemasar independen, biro perjalanan, dan PPIU pemegang izin. Perbedaan peran itu tidak selalu jelas dalam materi promosi.

Bagi konsumen, status perusahaan dalam sistem pemerintah juga dapat sulit dipahami. Istilah seperti aktif, tidak aktif, diblokir, sertifikasi, dan harmonisasi data memiliki konsekuensi yang berbeda. Tanpa informasi yang terbuka dan mudah dibaca, calon jemaah berisiko mengambil keputusan hanya berdasarkan harga atau popularitas promosi.

Digitalisasi dan Ujian Transparansi

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan akan mendigitalisasi penuh proses perizinan PPIU. Menurut kementerian, proses yang berjalan selama ini masih membutuhkan rekomendasi dalam bentuk dokumen fisik dari kantor wilayah dan kerap memakan waktu.

Rencana tersebut diarahkan untuk mempercepat proses perizinan dan memperkuat pengawasan berbasis data. Namun, rilis 29 September itu belum menjelaskan jadwal penerapan, bentuk sistem digital yang akan digunakan, akses publik terhadap data, maupun mekanisme penindakan terhadap biro yang tidak memenuhi ketentuan.

Digitalisasi dapat menjadi langkah awal untuk merapikan data penyelenggara. Akan tetapi, efektivitasnya bergantung pada pemutakhiran informasi, keterbukaan status perusahaan, dan kepastian tindak lanjut ketika ditemukan biro yang tidak aktif, diblokir, atau tidak sesuai dengan data resmi.

Bagi calon jemaah, persoalan utamanya bukan semata jumlah travel yang tercatat dalam sistem. Yang lebih penting adalah kepastian bahwa travel tempat mereka menyetor dana memiliki izin yang masih berlaku, menjalankan keberangkatan sesuai prosedur, dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila layanan tidak berjalan seperti yang dijanjikan.

Catatan ASPHIRASI: Status PPIU di SISKOPATUH

Klaim bahwa sekitar separuh PPIU berstatus tidak aktif patut dicermati, tetapi rilis kementerian belum menyertakan daftar perusahaan maupun dasar penetapan statusnya. Seperti dicatat artikel ini, status tidak aktif tidak serta-merta berarti biro berhenti beroperasi atau melanggar aturan. Asosiasi meminta agar anggota yang statusnya terdampak mendapat penjelasan dan kesempatan membenahi data.

Temuan jemaah yang diberangkatkan oleh pihak yang tidak sesuai izin menyentuh soal pertanggungjawaban. Jemaah berhak tahu travel mana yang memegang izin dan bertanggung jawab atas keberangkatannya. Anggota asosiasi yang bekerja sama antarbiro perlu mencantumkan nama pemegang izin secara terbuka dalam kontrak dan materi promosi.

Rencana digitalisasi perizinan kami sambut, asalkan status perusahaan dapat diperiksa publik dengan mudah dan diperbarui tepat waktu. Data terbuka akan membantu jemaah membedakan travel yang sedang membenahi administrasi dengan yang memang bermasalah. Sebelum menyetor dana, jemaah dianjurkan memeriksa status izin travel melalui kanal resmi kementerian.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan