
Kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia kini menjadi objek pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai ketentuan tersebut menyebabkan calon jemaah yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berangkat lebih cepat melalui jalur haji khusus, sementara banyak calon jemaah reguler harus menunggu belasan hingga puluhan tahun.
Perkara ini memunculkan pertanyaan yang menjadi perbincangan publik: apakah keberadaan kuota haji khusus menciptakan ketidakadilan dalam akses ibadah haji, atau merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji yang diatur oleh undang-undang?
Diuji di Mahkamah Konstitusi
Hermawanto, seorang calon jemaah yang telah mendaftar haji reguler sejak tahun 2016, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Pasal tersebut berbunyi:
"Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia."
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bersifat diskriminatif karena membedakan akses terhadap pelayanan publik keagamaan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Hermawanto, menyatakan bahwa masa tunggunya mencapai 17 tahun dan diperkirakan baru dapat berangkat pada tahun 2033.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Hermawanto menyampaikan:
"Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak."
Dasar Permohonan Pemohon
Menurut Pemohon, kuota haji merupakan sumber daya negara yang seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon jemaah, bukan dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi.
Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk jalur haji khusus yang pada praktiknya hanya dapat diakses oleh jemaah dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi karena biaya penyelenggaraannya lebih mahal dibandingkan haji reguler.
MK mencatat dalam uraian permohonan bahwa:
- biaya haji khusus berkisar USD 8.000–12.000 (sekitar Rp120 juta–Rp180 juta);
- biaya haji reguler tahun 2025 sebesar Rp93,4 juta, dengan skema subsidi sehingga jemaah membayar sekitar Rp56 juta.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menyebabkan jemaah dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan dengan masa tunggu sekitar 5–9 tahun, sedangkan jemaah reguler menunggu sekitar 15–30 tahun.
Pemohon juga berpendapat bahwa klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah, seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu yang terlalu lama.
Atas dasar itu, Pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tanggapan Majelis Hakim
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Dalam persidangan, Saldi Isra meminta Pemohon menjelaskan hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional yang diklaim dengan berlakunya Pasal 64 ayat (2) UU PIHU.
Majelis juga meminta Pemohon menguraikan argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, Saldi Isra menyoroti petitum yang meminta penghapusan ketentuan tersebut dan mempertanyakan apakah langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kira-kira menambah rugi kemungkinan potensi menambah ruginya Pemohon atau bagaimana?"
Sebelum menutup persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Perdebatan Mengenai Kuota Haji Khusus
Di sisi lain, pendukung penyelenggaraan haji khusus menilai bahwa jalur tersebut memiliki mekanisme, biaya, dan layanan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan haji reguler.
Sistem penyelenggaraan haji di Indonesia memang dirancang dalam dua jalur yang berbeda.
Haji reguler dikelola pemerintah, mendapat subsidi, dan menggunakan sistem antrean nasional berdasarkan nomor porsi. Kuotanya sekitar 92 persen. Karena jumlah pendaftar sangat besar, masa tunggu kini distandarkan sekitar 26 tahun di seluruh Indonesia.
Haji khusus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mendapatkan alokasi tetap 8 persen dari kuota nasional. Jemaah membayar biaya penuh tanpa subsidi negara. Karena jumlah orang yang mampu dan bersedia membayar harga penuh jauh lebih sedikit (8%), antrean di jalur ini jauh lebih pendek, rata-rata 4–9 tahun.
Dengan kata lain, yang membedakan bukan sekadar “siapa yang lebih kaya”, melainkan adanya dua sistem antrean dan dua kumpulan kuota yang terpisah.
Pandangan Asphirasi
Menurut Asphirasi, polemik mengenai kuota haji khusus layak dibahas secara terbuka agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin transparan, berkeadilan, dan tetap memberikan kepastian bagi seluruh calon jemaah.
💬 Bagaimana pendapat Anda? Apakah kuota haji khusus sebesar 8 persen perlu dipertahankan, dikurangi, atau dihapus?
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
