Berita

Lima Travel Diduga Pinjam Identitas PPIU Lain, Kemenhaj Telusuri Pihak Terlibat

Lima Travel Diduga Pinjam Identitas PPIU Lain, Kemenhaj Telusuri Pihak Terlibat

Legalitas penyelenggara umrah tidak selalu terlihat dari nama travel yang dikenal calon jemaah. Di Sumatera Barat, pemeriksaan keberangkatan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) justru menemukan lima travel yang diduga memberangkatkan jemaah menggunakan atribut atau identitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain.

Temuan tersebut membuka persoalan mengenai transparansi penyelenggara perjalanan umrah dan tanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam proses pemberangkatan jemaah.

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat mengidentifikasi lima travel yang diduga belum memiliki izin PPIU sendiri. Temuan awal diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberangkatan ratusan jemaah umrah di BIM pada Senin (2/11/2026).

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menjelaskan bahwa kelima travel tersebut diduga menggunakan atribut atau identitas perusahaan lain yang telah memiliki izin PPIU untuk memberangkatkan jemaah.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain,” jelas Muhammad Rifki.

Lima Travel Diduga Menggunakan Identitas PPIU Lain

Berdasarkan pemeriksaan awal, Kemenhaj Sumbar mengidentifikasi lima travel yang diduga menggunakan identitas penyelenggara lain dalam proses pemberangkatan umrah.

Kelima travel tersebut meliputi:

  1. Singgalang, yang memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata.
  2. Asafi Tour, yang menggunakan PT Amanah Safari Internasional.
  3. Al Hijaz, yang menggunakan PT Berlian Mulia Parama dari Jambi.
  4. Prima Astuti Sejahtera, yang menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara.
  5. Hayat, yang memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.

Temuan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah perusahaan berizin PPIU dalam jalur pemberangkatan yang sedang diperiksa Kemenhaj Sumbar.

Namun, hubungan kerja sama antara kelima travel dan perusahaan pemegang izin tersebut masih perlu ditelusuri. Kemenhaj belum menyampaikan kesimpulan mengenai bentuk kesepakatan maupun tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Kemenhaj Temukan Delapan Travel Bermasalah

Persoalan yang ditemukan dalam sidak di BIM ternyata tidak terbatas pada lima travel tersebut. Muhammad Rifki menyebutkan, pemeriksaan sementara mencatat sekitar delapan travel bermasalah dalam proses pemberangkatan jemaah umrah.

Dari jumlah tersebut, lima travel diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data masih didalami untuk memastikan bentuk pelanggaran masing-masing operator.

Selain itu, petugas menemukan satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah tanpa memiliki izin PPIU atas nama travel tersebut.

“Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat,” ungkap Muhammad Rifki.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan Kemenhaj tidak hanya menyasar persoalan kepemilikan izin, tetapi juga mekanisme pemberangkatan dan keterlibatan perusahaan lain dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Identitas travel yang memberangkatkan 127 jemaah tersebut belum diungkapkan dalam keterangan resmi. Belum ada pula informasi yang memastikan apakah travel tersebut termasuk dalam lima operator yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Kemenhaj Periksa Travel Pengguna dan Pemberi Identitas PPIU

Kemenhaj Sumbar berencana memanggil travel yang teridentifikasi bermasalah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan mencakup pihak yang menggunakan atribut atau identitas PPIU maupun perusahaan yang diduga memberikan identitas tersebut.

Pendekatan tersebut penting karena penelusuran tidak berhenti pada operator yang memasarkan atau memberangkatkan jemaah. Peran perusahaan pemegang izin juga menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberangkatan berlangsung.

Muhammad Rifki menegaskan bahwa identitas travel yang terbukti melakukan pelanggaran akan disampaikan kepada masyarakat.

“Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi,” tegasnya.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, juga menegaskan bahwa penindakan akan diarahkan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” tegas M. Rifki.

Kemenhaj Sumbar menyatakan bahwa penindakan ditujukan kepada penyelenggara yang melanggar, bukan kepada jemaah. Jemaah yang telah memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak keberangkatan.

Calon Jemaah Diminta Memeriksa Izin PPIU

Temuan di Bandara Internasional Minangkabau menjadi pengingat bahwa calon jemaah perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar perjalanan umrah.

Nama atau identitas komersial sebuah travel tidak selalu menunjukkan perusahaan yang secara resmi memegang izin PPIU. Karena itu, calon jemaah perlu mengetahui badan usaha yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan.

Kemenhaj Sumbar mengarahkan masyarakat untuk memeriksa status izin PPIU melalui aplikasi Satu Haji sebelum memilih penyelenggara perjalanan umrah.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan terhadap delapan travel bermasalah masih menunggu pendalaman. Kepastian mengenai bentuk pelanggaran, hubungan antarpihak, serta tanggung jawab perusahaan pemegang izin akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan Kemenhaj.

Sumber: Kemenhaj Sumbar

Bagikan