
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Menurut siaran pers Kemenhaj yang disampaikan di Jakarta, Senin (2/11/2026), langkah ini merupakan tindak lanjut atas indikasi ketidakpatuhan travel tersebut dalam memenuhi kewajiban memulangkan jemaah ke Tanah Air.
Pemblokiran ini merujuk pada temuan klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, yang menyebutkan PT Assyifa Berkah Mandiri terbukti dengan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang, terdiri atas 91 jemaah umrah dan 4 tour leader. Keterlambatan pemulangan ini telah melewati batas waktu 1x24 jam yang ditentukan. Akibatnya, status PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 di sistem SISKOPATUH kini resmi tercatat "DIBLOKIR".
Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi ini diajukan setelah pihaknya menelaah aduan masyarakat.
"Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar," tegas Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktorat Perizinan mengeksekusi blokir untuk mencegah penambahan jemaah baru
Rekomendasi dari Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah ditindaklanjuti oleh Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, membenarkan bahwa pemblokiran sudah dieksekusi.
"Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," ujar Atty.
Status blokir tidak menghapus kewajiban PT Assyifa Berkah Mandiri kepada jemaah
Atty menegaskan bahwa pemblokiran akun SISKOPATUH tidak menghentikan proses pendataan dan tidak membebaskan travel dari tanggung jawabnya. "Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," tambah Atty. Edayanti juga memastikan pihaknya akan mengawal ketat penyelesaian masalah ini agar hak jemaah yang tertahan dapat segera terpenuhi.
Kemenhaj akan mendalami kasus ini sebelum menentukan sanksi lanjutan
Kemenhaj menyatakan pemblokiran ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik PT Assyifa Berkah Mandiri dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah.
Apa artinya bagi travel dan jemaah?
Kasus ini menjadi contoh bagaimana Kemenhaj menggunakan akses SISKOPATUH sebagai alat kendali terhadap PPIU yang diduga lalai memenuhi hak jemaah, khususnya kepulangan ke Tanah Air. Bagi jemaah yang terdampak PT Assyifa Berkah Mandiri, status blokir berarti travel tidak bisa memberangkatkan jemaah baru, namun kewajiban memulangkan 95 orang yang tertahan tetap berada di tangan travel tersebut.
- Jemaah dan keluarga yang berangkat bersama PT Assyifa Berkah Mandiri perlu memantau informasi resmi soal perkembangan pemulangan 95 orang yang tertahan
- Penyelenggara umrah lain perlu memastikan tiket kepulangan jemaah tersedia sebelum batas waktu 1x24 jam agar tidak menghadapi sanksi serupa
- Calon jemaah yang baru akan mendaftar perlu mengecek status SISKOPATUH travel pilihannya sebelum melakukan pembayaran
Catatan ASPHIRASI
Kasus PT Assyifa Berkah Mandiri menunjukkan dampak konkret ketika travel tidak memenuhi kewajiban kepulangan jemaah dalam batas waktu yang ditentukan, yakni pemblokiran akses SISKOPATUH yang menghentikan sementara kemampuan travel memberangkatkan jemaah baru, sembari 95 orang, terdiri atas 91 jemaah umrah dan 4 tour leader, masih menunggu kepastian tiket pulang.
Bagi penyelenggara umrah, langkah praktis yang relevan dari kasus ini adalah memastikan ketersediaan tiket kepulangan jemaah tepat waktu dan responsif terhadap aduan, mengingat Kemenhaj menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Jemaah dan calon jemaah juga perlu memastikan kejelasan jadwal kepulangan sebelum keberangkatan sebagai bagian dari kehati-hatian memilih travel.
Yang perlu dipantau selanjutnya adalah hasil investigasi dan pemeriksaan mendalam Kemenhaj terhadap PT Assyifa Berkah Mandiri, termasuk kemungkinan sanksi lanjutan serta keputusan soal status pemblokiran yang menurut Kemenhaj akan dievaluasi berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada 95 orang yang masih tertahan.
Sumber: Kemenhaj RI




