
Bertahun-tahun menabung, hingga menggelar walimatus safar bersama keluarga menjadi bagian dari persiapan sebagian masyarakat sebelum berangkat ke Tanah Suci. Namun, harapan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dapat berakhir dengan kerugian ketika biro perjalanan melakukan penipuan. Bahkan, sejumlah jemaah harus menghadapi penelantaran di negara tujuan tanpa kepastian pengembalian dana.
Persoalan bagi korban tidak selalu selesai setelah pelaku menjalani proses hukum. Pengembalian uang yang telah disetorkan justru menjadi persoalan lain yang kerap berlangsung panjang.
Kondisi tersebut mendorong Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan ketentuan khusus mengenai penipuan perjalanan haji dan umrah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai aset hasil tindak pidana perlu dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban secara proporsional. Menurut Mustolih, pengaturan tersebut penting agar pemberantasan penipuan tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.
Penipuan Haji dan Umrah Masuk Pembahasan RUU
Usulan Komnas Haji muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset tengah berjalan di DPR. Perkembangan legislasi juga menunjukkan bahwa penipuan biro perjalanan ibadah mulai mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, pada 30 Oktober 2026 menyatakan bahwa penipuan biro perjalanan haji dan umrah termasuk kejahatan yang akan diatur dalam RUU tersebut.
Soedeson turut menyinggung kasus First Travel dan Hanania Travel sebagai contoh penipuan perjalanan ibadah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurut Soedeson, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk membantu pemulihan kerugian korban.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan korban penipuan perjalanan ibadah telah masuk dalam pembahasan legislasi, meskipun mekanisme teknis perampasan dan pemulihan aset masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Aset Pelaku Perlu Diprioritaskan untuk Korban
Salah satu persoalan yang disoroti Mustolih adalah sulitnya korban memperoleh pengembalian dana setelah perkara pidana berjalan. Sistem peradilan selama ini dinilai lebih menitikberatkan penghukuman pelaku melalui pidana penjara dibandingkan pemulihan hak korban.
Mustolih juga menyoroti praktik penyembunyian aset hasil kejahatan melalui pencucian uang dan penggunaan nama pihak lain. Praktik tersebut dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, Komnas Haji mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum bagi hakim untuk memprioritaskan pemulihan kerugian korban. Aset hasil kejahatan yang berhasil dilacak diharapkan tidak semata-mata masuk ke kas negara, tetapi dapat dikembalikan kepada korban sesuai proporsi kerugian yang terbukti.
Mustolih juga mengusulkan mekanisme gugatan ganti rugi yang tidak selalu harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan mekanisme tersebut, proses pemulihan kerugian diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
Pemulihan Dana Menjadi Bagian Perlindungan Jemaah
Kasus penipuan perjalanan ibadah terus berulang dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang tidak sedikit. MUI Digital mencatat pengungkapan kasus penipuan haji pada musim 2026 yang melibatkan 550 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Sejumlah kasus besar pada masa sebelumnya, seperti First Travel, Abu Tours, SBL, dan Hanania Tour, juga memperlihatkan besarnya dampak penipuan perjalanan ibadah terhadap masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu momentum untuk memperkuat perlindungan korban. Namun, efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada kewenangan merampas aset, tetapi juga kepastian prosedur pelacakan, pembuktian kepemilikan, penetapan hak korban, dan distribusi hasil pemulihan.
Bagi jemaah yang kehilangan dana perjalanan ibadah, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Kepastian mengenai pemulihan kerugian juga menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat.
Karena itu, rumusan akhir RUU Perampasan Aset perlu memastikan bahwa hak korban penipuan haji dan umrah memperoleh perhatian dalam proses penegakan hukum.
Sumber: MUI




