Regulasi

Menhaj Ungkap Dugaan Penyimpangan, Larang Pegawai Kemenhaj Jadi Pengurus KBIHU

Menhaj Ungkap Dugaan Penyimpangan, Larang Pegawai Kemenhaj Jadi Pengurus KBIHU

Uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, waktu tunggu yang panjang, hingga harapan untuk beribadah di Tanah Suci membuat pelayanan haji dan umrah menyangkut lebih dari sekadar urusan administrasi. Bagi jemaah, setiap keputusan penyelenggara dapat menentukan kepastian perjalanan dan akses terhadap layanan.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyoroti persoalan integritas dalam pelayanan tersebut. Selain mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, Menhaj menyatakan telah menandatangani peraturan yang melarang pegawai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut keterangan resmi Kemenhaj, pembatasan jabatan dalam KBIHU dimaksudkan untuk menjaga independensi aparatur sekaligus mencegah konflik kepentingan.

Menhaj Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Layanan Haji dan Umrah

Dalam arahannya, Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Kemenhaj telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Dugaan tersebut mencakup pengarahan jemaah kepada KBIHU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertentu, pungutan di luar ketentuan, serta dugaan permainan dalam pengelolaan kuota.

Ketiga persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola layanan yang membutuhkan pengawasan. Pengarahan kepada penyedia tertentu, misalnya, perlu ditelaah untuk memastikan keputusan pelayanan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok. Sementara itu, pungutan di luar ketentuan dan dugaan penyimpangan kuota memerlukan penelusuran berdasarkan aturan serta bukti yang tersedia.

Namun, keterangan Kemenhaj belum merinci kasus yang sedang diusut, pihak yang terlibat, nilai pungutan yang dipersoalkan, maupun status pemeriksaan setiap dugaan. Karena itu, pernyataan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.

Irfan Yusuf menegaskan bahwa aparatur tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Seluruh pelayanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengutamakan prinsip keadilan.

Pegawai Kemenhaj Dilarang Menjadi Pengurus KBIHU

Selain menyoroti dugaan penyimpangan, Menhaj menyampaikan telah menandatangani peraturan terkait KBIHU. Salah satu substansi aturan tersebut melarang pegawai Kemenhaj menjadi pengurus kelompok bimbingan tersebut.

Menurut Irfan Yusuf, pembatasan itu diperlukan untuk menjaga independensi aparatur dan mencegah konflik kepentingan. Pegawai yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan layanan haji perlu menjaga jarak dari kepentingan organisasi yang dapat berkaitan dengan layanan kepada jemaah.

Kemenhaj belum mencantumkan nomor peraturan, tanggal mulai berlaku, rincian cakupan larangan, maupun mekanisme penegakan aturan dalam keterangan tersebut. Detail tersebut penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan baru akan diterapkan dan diawasi.

Menhaj juga mengingatkan pegawai mengenai potensi tekanan dalam menjalankan tugas. Irfan Yusuf menyebut godaan dapat datang dari pihak yang menawarkan imbalan, orang yang dihormati, bahkan pimpinan terdahulu.

“Dalam situasi seperti itu, sikap kita harus tegas,” ujar Irfan Yusuf.

Pernyataan tersebut menempatkan integritas aparatur sebagai persoalan yang tidak hanya bergantung pada komitmen individu, tetapi juga pada aturan yang membatasi konflik kepentingan dan mekanisme pengawasan yang dapat dijalankan secara konsisten.

Pelayanan Jemaah Tidak Cukup Diukur dari Administrasi

Irfan Yusuf mengingatkan bahwa keberhasilan aparatur sipil negara tidak cukup diukur dari penyelesaian pekerjaan administratif. Pelayanan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Di balik setiap berkas yang kita proses, ada jemaah yang menunggu kepastian,” kata Irfan Yusuf.

Menhaj juga mengingatkan agar masyarakat yang datang mencari pelayanan tidak justru dipersulit. Seluruh jemaah, menurut Irfan Yusuf, harus memperoleh pelayanan yang adil tanpa membedakan latar belakang.

Di sisi lain, Kemenhaj masih menghadapi tantangan kapasitas sumber daya manusia di sejumlah daerah. Menurut keterangan kementerian, keterbatasan pegawai membuat sebagian aparatur harus merangkap tugas. Pegawai mutasi yang mengikuti program orientasi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kementerian.

Tantangan tersebut menunjukkan bahwa perbaikan layanan tidak hanya berkaitan dengan integritas, tetapi juga dengan kemampuan organisasi menjalankan fungsi pelayanan secara memadai.

Pengawasan Menjadi Ujian bagi Komitmen Integritas

Menhaj turut menyoroti kompleksitas penyelenggaraan haji, termasuk ketidakpastian situasi di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut menuntut aparatur untuk mengelola informasi dan mengambil keputusan secara cermat, antara lain dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta perencanaan pergerakan jemaah.

Bagi calon jemaah, komitmen integritas akan lebih bermakna ketika disertai kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses. Larangan rangkap kepentingan dalam pengurusan KBIHU juga perlu disertai penjelasan mengenai cakupan aturan serta cara pengawasan dilakukan.

Kemenhaj telah menyampaikan adanya pengusutan dugaan penyimpangan dan penandatanganan peraturan terkait KBIHU. Tahap berikutnya yang perlu diperjelas adalah perkembangan penanganan dugaan tersebut, isi aturan secara lengkap, serta langkah konkret untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh layanan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat yang telah menabung untuk berhaji atau berumrah, perlindungan tidak berhenti pada pernyataan bahwa aparatur harus menjaga integritas. Kepastian layanan dan pertanggungjawaban atas kewenangan yang digunakan juga menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan