Regulasi

Revisi UU Keuangan Haji: BPKH Makin Kuat, Nilai Manfaat Bagi Jemaah Makin Optimal

Revisi UU Keuangan Haji: BPKH Makin Kuat, Nilai Manfaat Bagi Jemaah Makin Optimal

Bandung, Jawa Barat, 11 Juni 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI. Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.

“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul di sela-sela acara BPKH Connect di Bandung.

Menurutnya, penguatan regulasi akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional. Salah satunya adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terkait dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji dan kualitas layanan jemaah.

Selain itu, revisi juga mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, memperkuat aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah.

Fadlul menilai, berbagai perubahan tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan dana haji semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.

“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan oleh jemaah haji Indonesia.

Catatan ASPHIRASI: RUU Keuangan Haji Belum Jadi Aturan

Yang disetujui DPR RI baru rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sebagai usul inisiatif, bukan aturan yang sudah berlaku. Isinya masih berupa arah perubahan: perluasan ruang investasi BPKH, pembentukan cadangan modal, penguatan pengawasan dan transparansi, serta peluang skema pembayaran Bipih yang lebih fleksibel. Kata peluang di situ penting, karena mekanismenya belum ada.

ASPHIRASI mengingatkan anggota agar tidak satu pun poin dalam rancangan itu dipakai sebagai bahan penawaran. Menjanjikan pembayaran yang lebih fleksibel kepada calon jemaah ketika aturannya belum terbit sama saja membuat janji yang belum tentu bisa ditepati, dan yang menanggung kekecewaan jemaah adalah travel, bukan pembuat undang-undang. Besarnya dana yang dikelola juga bukan jaminan atas nilai manfaat yang akan diterima jemaah tertentu.

Langkah konkretnya, sisir materi promosi dan naskah percakapan tim pemasaran, lalu hapus kalimat yang menyiratkan skema pembayaran baru sudah tersedia. Bekali tim dengan satu jawaban baku bahwa perubahan aturan masih berproses di DPR. Simpan pertanyaan jemaah sebagai daftar tunggu, dan tinjau ulang struktur penawaran hanya setelah naskah resminya terbit.

Sumber: BPKH

Bagikan