
Banjarbaru — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M perlu dihitung dan disesuaikan secara cermat menyusul kenaikan biaya pada sejumlah kategori layanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).
Tantangan dalam Perhitungan BPIH 2027
Menurut Menhaj, perhitungan BPIH 2027 menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Ketidakpastian kondisi geopolitik.
- Pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
- Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur).
- Penyesuaian tarif berbagai layanan di Arab Saudi.
“Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” ujar Menhaj.
Perubahan Biaya Layanan Memengaruhi Penyelenggaraan Haji
Menhaj menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji sangat dipengaruhi oleh komponen biaya dalam mata uang asing. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar dan kenaikan biaya penerbangan dapat memberikan dampak signifikan terhadap keseluruhan kebutuhan penyelenggaraan.
Selain biaya penerbangan, sejumlah layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi juga mengalami perubahan harga. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian perencanaan agar seluruh standar pelayanan tetap dapat dipenuhi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.
Penyesuaian Bukan Berarti Seluruh Kenaikan Dibebankan kepada Jemaah
Menhaj menegaskan bahwa penyesuaian biaya tidak berarti seluruh kenaikan langsung dibebankan kepada jemaah.
“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” tegasnya.
Efisiensi Harus Menjaga Keselamatan, Kenyamanan, dan Kualitas Layanan
Menhaj mengatakan bahwa penyusunan BPIH harus mempertimbangkan dua kepentingan secara berimbang, yaitu keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan dan kemampuan jemaah. Efisiensi perlu dilakukan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan, tetapi tidak boleh menurunkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan.
“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” katanya.
Evaluasi Haji 1447 H/2026 M Menjadi Dasar Penyusunan BPIH Tahun Berikutnya
Menurut Menhaj, evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi bagian penting dalam penyusunan struktur biaya tahun berikutnya.
Menhaj memastikan bahwa setiap penyesuaian biaya akan dibahas secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip:
- Transparansi.
- Akuntabilitas.
- Efisiensi.
- Keberpihakan kepada jemaah.
Pemerintah juga akan terus berupaya mengoptimalkan setiap komponen pembiayaan agar kenaikan biaya layanan tidak langsung sepenuhnya berdampak kepada jemaah.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan yang semakin baik dengan struktur biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita berharap apa yang kita upayakan mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Menhaj.
Sumber: Kemenhaj
