
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 sebesar lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu keberangkatan.
Berdasarkan keterangan dalam rilis BPKH tertanggal 3 Agustus 2026, dari total tersebut sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Nilai manfaat yang diterima rata-rata tercatat Rp323.490 per jemaah.
Sementara itu, jemaah haji khusus menerima Nilai Manfaat senilai US$13,8 juta, dengan rata-rata US$61,61 per jemaah.
Nilai manfaat berbeda antarjemaah
BPKH menyebut nilai manfaat yang diterima setiap jemaah tidak selalu sama. Salah satu faktor yang disebut memengaruhi besaran tersebut adalah masa tunggu masing-masing jemaah.
Penyaluran kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu dilakukan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA). Menurut rilis BPKH, alokasi NMVA ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Mekanisme alokasi Nilai Manfaat juga berkaitan dengan dana yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dalam rilis tersebut bahwa alokasi Nilai Manfaat perlu memperhitungkan jemaah yang akan berangkat maupun yang masih menunggu keberangkatan.
“Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional,” kata Fadlul dalam rilis BPKH.
Menurut Fadlul, ketika porsi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, ruang alokasi yang dapat diberikan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas.
BPKH menyatakan penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan pada 2026.
Cara memantau Nilai Manfaat
Dalam rilis yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Amri juga menyebut jemaah dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps.
Penyaluran Tahap I 2026 tersebut mencakup dua kelompok jemaah, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. BPKH belum menyebut dalam rilis tersebut rincian jadwal atau besaran penyaluran tahap berikutnya.
Dengan demikian, angka Rp2,06 triliun yang diumumkan BPKH merupakan Nilai Manfaat Tahap I 2026, bukan keterangan mengenai keseluruhan Nilai Manfaat yang akan diterima jemaah haji tunggu sepanjang tahun.
Catatan ASPHIRASI: Nilai Manfaat Tahap I Bukan Dana Cair
Angka Rp2,06 triliun yang diumumkan BPKH akan sampai ke telinga jemaah dalam bentuk pertanyaan yang jauh lebih sederhana: uang saya bertambah berapa, dan kapan bisa diambil. Rata-rata Rp323.490 per jemaah reguler dan US$61,61 per jemaah khusus adalah catatan pada Nilai Manfaat Virtual Account, bukan dana yang cair ke rekening pribadi. Kantor travel biasanya menjadi tempat pertama pertanyaan ini mendarat, bukan kantor BPKH.
ASPHIRASI mengingatkan anggota agar tidak menjadikan penyaluran ini bahan promosi. BPKH sendiri menyatakan besaran yang diterima setiap jemaah tidak selalu sama dan dipengaruhi masa tunggu, sehingga menyebut satu angka rata-rata dalam brosur atau pesan pemasaran berpotensi menyesatkan. Perlu dicatat pula bahwa yang diumumkan adalah Tahap I, sementara rincian jadwal maupun besaran tahap berikutnya belum disebutkan, jadi angka ini tidak boleh diproyeksikan menjadi hitungan setahun.
Langkah paling praktis: beri staf layanan depan satu penjelasan baku bahwa nilai manfaat tercatat di virtual account dan besarannya berbeda antarjemaah. Arahkan jemaah memeriksa sendiri catatan itu lewat BPKH Apps, dan dampingi yang belum terbiasa memakai aplikasi. Kumpulkan pertanyaan yang berulang dari jemaah agar bisa disampaikan ke asosiasi sebagai bahan masukan bersama.
Sumber: BPKH RI




