BERITA

Usulan Kenaikan BPIH 2027, Jamaah Diproyeksikan Membayar Sekitar 40%

Usulan Kenaikan BPIH 2027, Jamaah Diproyeksikan Membayar Sekitar 40%

Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Angka tersebut diusulkan naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan dengan BPIH 2026.

Namun demikian, besaran BPIH yang diusulkan tersebut tidak sama dengan jumlah yang dibayarkan langsung oleh jamaah. BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan besaran yang menjadi kewajiban pembayaran jamaah bergantung pada skema pembiayaan yang ditetapkan pemerintah.

Skema Pembiayaan BPIH 2027 yang Diusulkan

Dalam usulan yang disampaikan pemerintah, pembiayaan BPIH 2027 menggunakan komposisi baru. Sekitar 40% dari total biaya diusulkan dibayarkan langsung oleh jamaah, sementara sekitar 60% sisanya ditopang melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.

Dengan skema tersebut, estimasi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah berada di kisaran Rp42 juta. Adapun sisa pembiayaan berasal dari nilai manfaat dana haji sesuai dengan komposisi yang diusulkan.

Skema ini menunjukkan bahwa meskipun total BPIH mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, besaran yang dibayarkan langsung oleh jamaah tidak sama dengan total biaya penyelenggaraan ibadah haji karena sebagian pembiayaan berasal dari nilai manfaat.

Alasan Pemerintah Mengusulkan Komposisi Pembiayaan Baru

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, usulan tersebut bertujuan menjaga agar kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak semakin membebani calon jamaah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Selain itu, pemerintah menilai komposisi pembiayaan tersebut masih memungkinkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang berkaitan dengan kondisi pengelolaan dana haji. Pertimbangan tersebut meliputi kondisi keuangan BPKH, akumulasi dana yang tidak digunakan selama penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi COVID-19, serta pengalaman penerapan skema pembiayaan pada musim haji 2022.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah mengajukan skema pembiayaan yang membagi porsi pembayaran antara jamaah dan nilai manfaat dana haji sebagaimana diusulkan.

Usulan Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR RI

Meski telah disampaikan oleh pemerintah, usulan BPIH 2027 tersebut belum menjadi keputusan final.

Selanjutnya, usulan tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan dan proses persetujuan nantinya akan menjadi dasar penetapan besaran biaya yang berlaku bagi jamaah.

Dengan demikian, besaran biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2027 baru akan ditetapkan setelah seluruh proses pembahasan dan persetujuan selesai.

Calon Jamaah Diimbau Mengikuti Informasi Resmi

Seiring masih berlangsungnya proses pembahasan, calon jamaah diingatkan untuk terus mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan usulan BPIH 2027.

Selain memantau hasil pembahasan, calon jamaah juga perlu memahami skema pembiayaan dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji sebelum menentukan rencana keberangkatan. Langkah tersebut penting mengingat besaran biaya yang berlaku nantinya akan ditetapkan setelah proses pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI selesai.