
JAKARTA — Kebutuhan jemaah haji penyandang disabilitas tidak selalu sama. Karena itu, pendataan yang mampu mengenali kebutuhan secara lebih spesifik menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat agar penyelenggaraan haji dapat menyiapkan pelayanan yang sesuai. Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai kebijakan haji inklusif perlu diwujudkan melalui sistem layanan yang lebih substansial, bukan sekadar melibatkan penyandang disabilitas dalam proses penyelenggaraan.
Dorongan tersebut disampaikan KND dalam audiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk membahas masukan dan rekomendasi pelayanan jemaah disabilitas, termasuk persiapan penyelenggaraan haji 2027.
Komisioner KND, Deka Kurniawan, mengapresiasi kerja sama dengan Kemenhaj yang telah terjalin sejak 2023. Namun, Deka menegaskan perlunya langkah yang lebih konkret untuk memastikan kebutuhan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kebijakan penyelenggaraan haji.
“Kami memikul mandat untuk mengawal khusus aspek disabilitas karena sering kali terjadi gap. Kami berharap bukan hanya kehadiran, tetapi ada hal yang lebih substansial dari itu,” kata Deka.
KND Soroti Pendataan Jemaah Disabilitas
Salah satu persoalan yang disoroti KND adalah ketepatan pendataan penyandang disabilitas dalam sistem pendaftaran haji.
Menurut Deka, sistem pendaftaran saat ini sudah dapat merekam data disabilitas. Meski demikian, KND menilai kategorisasi data masih perlu diperjelas agar informasi yang dikumpulkan dapat lebih menggambarkan kebutuhan jemaah, contohnya kondisi jemaah dengan disabilitas netra, termasuk tingkat kemampuan fungsionalnya.
Pendataan yang lebih terperinci menjadi salah satu usulan KND untuk mendukung perencanaan pelayanan. Informasi mengenai kebutuhan jemaah dapat menjadi pertimbangan dalam menyiapkan pendampingan, komunikasi, serta dukungan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Pelatihan Petugas dan Manasik Perlu Memperhatikan Disabilitas
Selain pendataan, KND mendorong agar kebutuhan jemaah disabilitas diperhatikan dalam pelatihan petugas dan pelaksanaan manasik haji.
Deka menyampaikan bahwa hasil pengamatan KND di lapangan menunjukkan perlunya komunikasi lebih lanjut mengenai pelayanan bagi jemaah disabilitas. Materi terkait kebutuhan tersebut dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pelayanan dan manasik sehingga menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Usulan ini menempatkan kesiapan petugas sebagai bagian penting dari layanan inklusif. Pendataan saja tidak cukup apabila informasi mengenai kebutuhan jemaah tidak diterjemahkan menjadi pemahaman dan prosedur pelayanan di lapangan.
KND juga mendorong keterlibatan petugas dari unsur penyandang disabilitas secara lebih signifikan. Selain itu, lembaga tersebut mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang terstruktur serta kemitraan formal agar upaya membangun layanan haji inklusif dapat berkelanjutan.
KND turut mengusulkan pembentukan unit kerja dan struktur khusus di lingkungan Kemenhaj untuk menangani persoalan disabilitas. Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perhatian kelembagaan terhadap pemenuhan kebutuhan jemaah.
Seluruh hal tersebut masih merupakan rekomendasi KND yang disampaikan dalam audiensi. Kemenhaj belum menyatakan bahwa pembentukan unit khusus, SOP baru, maupun seluruh usulan lainnya telah disetujui.
Kemenhaj Akan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Terkait
Menanggapi masukan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Enny Indarti, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi KND.
Menurut Enny, Kemenhaj akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aspek regulasi. Ia juga menyebut perlunya kejelasan mengenai istilah disabilitas dan penerapannya dalam praktik pelayanan.
Terkait pendataan, Enny mengatakan Kemenhaj akan meminta Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mempertimbangkan indikator yang relevan setelah standar istithaah kesehatan haji 2027 ditetapkan.
“Setelah istitaah 2027 sudah ditetapkan standarnya, maka akan kami minta ke Pusdatin indikator apa saja yang bisa dipertimbangkan,” kata Enny.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut mengenai indikator pendataan masih berada pada tahap yang perlu dikoordinasikan. Belum ada rincian mengenai indikator yang akan digunakan, atau perubahan yang akan dilakukan terhadap sistem pendaftaran.
Tantangan Layanan Inklusif Haji 2027
Kebutuhan memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas juga berkaitan dengan kerangka perlindungan hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk kesamaan kesempatan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak.
Dalam konteks penyelenggaraan haji, rekomendasi KND mengarah pada kebutuhan menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam perencanaan dan pelaksanaan layanan yang lebih terukur.
Catatan Asphirasi
Layanan haji inklusif tidak cukup diukur dari keberadaan kebijakan atau keterlibatan lembaga yang mengawal hak penyandang disabilitas. Kebutuhan jemaah juga perlu dikenali sejak tahap pendataan dan diterjemahkan menjadi kesiapan pelayanan. Rekomendasi KND memberi sejumlah arah untuk perbaikan tersebut, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada tindak lanjut konkret Kemenhaj menjelang penyelenggaraan haji 2027.
Sumber: Kemenhaj RI




