
Keberangkatan ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan spiritual. Kondisi kesehatan juga menentukan kemampuan menjalani rangkaian ibadah yang membutuhkan kesiapan fisik. Karena itu, pemeriksaan sebelum keberangkatan menjadi salah satu bagian penting dalam perlindungan jemaah.
Evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya mencatat 675 jemaah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Menurut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), kelompok jemaah tersebut berkaitan dengan sembilan jenis penyakit yang masuk dalam kriteria tidak memenuhi istitaah kesehatan.
Catatan tersebut menjadi salah satu alasan penguatan pengawasan penetapan istitaah kesehatan. Kemenhaj kini mendorong peran Satuan Tugas (Satgas) Istitaah Kesehatan agar tidak hanya berjalan di tingkat kantor wilayah, tetapi juga menjangkau jajaran Kemenhaj kabupaten/kota.
Evaluasi 675 Jemaah Jadi Catatan Pengawasan Istitaah
Ketua Tim Satuan Kepatuhan Internal Kemenhaj, Wahono, menjelaskan bahwa evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya memberikan sejumlah pembelajaran terkait pemeriksaan dan penetapan status istitaah kesehatan.
Wahono menyoroti keberadaan 675 jemaah yang sempat dirawat di RSAS dan masuk dalam sembilan jenis penyakit yang menjadi kriteria tidak memenuhi istitaah kesehatan.
Persoalan penetapan status juga berkaitan dengan mekanisme pemblokiran. Wahono menjelaskan bahwa melalui proses rekonsiliasi, pemblokiran yang memenuhi ketentuan dapat dikembalikan.
“Melalui rekonsiliasi, pemblokiran yang memenuhi ketentuan dapat dikembalikan. Ini menjadi pembelajaran agar pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan ke depan semakin cermat,” ujar Wahono dalam kegiatan sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Banten, Selasa (3/11/2026).
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam proses pemeriksaan, pengawasan, hingga penetapan status kesehatan. Penilaian istitaah tidak cukup diperlakukan sebagai tahapan administratif menjelang keberangkatan, tetapi perlu dijalankan sesuai ketentuan dan melalui koordinasi antarpihak terkait.
Satgas Istitaah Didorong Menjangkau Kabupaten/Kota
Penguatan Satgas Istitaah Kesehatan dilakukan melalui sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan jemaah haji. Wahono menyebut Satgas memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar melakukan pengawasan.
Satgas juga bertugas memberikan sosialisasi, melakukan pendampingan, serta membantu mencari solusi atas persoalan yang muncul selama proses penetapan istitaah.
Perluasan jangkauan hingga tingkat kabupaten/kota menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Dengan keterlibatan jajaran daerah, pengawasan dan pendampingan diharapkan dapat berjalan lebih dekat dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jemaah.
Langkah ini juga menuntut pembagian peran yang jelas antara jajaran Kemenhaj dan instansi kesehatan. Proses pemeriksaan serta penetapan istitaah melibatkan lebih dari satu institusi sehingga koordinasi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Kesehatan Haji Bukan Tanggung Jawab Satu Institusi
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Provinsi Banten, Saekhu, menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan jemaah merupakan tanggung jawab bersama.
Menurut Saekhu, pelayanan kesehatan haji tidak dapat dibebankan hanya kepada Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji). Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, hingga dinas kesehatan kabupaten/kota memiliki peran masing-masing.
“Kesehatan haji bukan hanya kewenangan Puskeshaji. Ada Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, serta dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki peran masing-masing. Karena itu, koordinasi harus terus diperkuat,” jelas Saekhu.
Di Provinsi Banten, koordinasi istitaah kesehatan melibatkan empat unsur utama:
- Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Banten.
- Kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
- Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
- Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
Keterlibatan berbagai institusi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan kesehatan jemaah membutuhkan kerja lintas sektor. Pemeriksaan medis, pengawasan kebijakan, serta koordinasi di tingkat daerah perlu berjalan secara terpadu.
Saekhu juga meminta kegiatan monitoring menghasilkan catatan evaluasi yang objektif dan terbuka. Seluruh bidang terkait perlu dilibatkan agar persoalan di lapangan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti bersama.
Evaluasi Harus Berujung pada Perbaikan Pelayanan
Penguatan Satgas Istitaah Kesehatan pada akhirnya perlu diukur melalui efektivitas pengawasan dan penyelesaian kendala di lapangan. Perluasan koordinasi hingga kabupaten/kota menjadi salah satu upaya untuk memastikan proses pemeriksaan dan penetapan istitaah berjalan sesuai ketentuan.
Bagi jemaah, tujuan akhir kebijakan tersebut bukan sekadar memperoleh status memenuhi istitaah, melainkan mempersiapkan kondisi kesehatan agar mampu menjalankan ibadah secara aman.
Saekhu menegaskan bahwa seluruh unsur yang terlibat perlu mengambil peran dalam perlindungan kesehatan jemaah.
“Fungsi kita adalah memastikan jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang. Karena itu, seluruh unsur harus mengambil peran,” ujar Saekhu.
Penguatan Satgas akan memiliki arti penting apabila koordinasi lintas instansi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan monitoring. Hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi tindak lanjut yang jelas, sehingga pengawasan kesehatan jemaah dapat berjalan sejak sebelum keberangkatan hingga kesiapan menghadapi rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Sumber: Kemenhaj RI




