Regulasi

Kemenhaj Perkuat Regulasi dan Pengawasan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

Kemenhaj Perkuat Regulasi dan Pengawasan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pemeriksaan istitaah kesehatan jemaah haji melalui penyesuaian regulasi dan pengawasan yang lebih komprehensif. Hal ini disampaikan dalam siaran pers Kemenhaj terkait kegiatan sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Banten, Selasa (3/11/2026).

Anggota Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji, Tri Atmaja, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satu wujudnya adalah penyesuaian regulasi persyaratan kesehatan dalam KMHU Nomor 82 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan menentukan kelayakan keberangkatan jemaah, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan jemaah memadai untuk menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik.

Jemaah dengan indikasi penyakit akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut

Tri Atmaja menyebut proses pemeriksaan kesehatan secara umum tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Perbedaannya terletak pada penanganan saat ditemukan indikasi penyakit tertentu pada jemaah.

“Secara umum, proses pemeriksaannya tidak jauh berbeda. Namun, ketika ditemukan indikasi penyakit tertentu, jemaah akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan begitu, kondisi kesehatannya bisa diketahui lebih dini dan masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum keberangkatan,” jelas Tri Atmaja.

Sebagai contoh, pemeriksaan terhadap jemaah dengan penyakit jantung tidak hanya melihat fungsi jantung, tetapi juga irama jantung serta kondisi pembuluh darah yang memasok darah ke organ tersebut. Menurut Tri Atmaja, pemeriksaan yang lebih menyeluruh ini penting karena ibadah haji merupakan aktivitas fisik yang berat, yang semakin menantang ketika jutaan jemaah berkumpul dan melaksanakan rangkaian ibadah pada puncak haji.

“Jangan sampai kita hanya melihat seseorang bisa berangkat, tetapi belum cukup siap secara fisik untuk menjalankan ibadahnya. Pemeriksaan harus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jemaah,” ujarnya.

Paradigma istitaah kesehatan bergeser dari penetapan ke pembinaan berkelanjutan

Tri Atmaja menilai paradigma istitaah kesehatan perlu berkembang. Selama ini, pemeriksaan kerap dipahami sebatas penetapan apakah jemaah dapat berangkat atau tidak. Ke depan, menurutnya, pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan pembinaan kesehatan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kebugaran, pengendalian gula darah, hingga pengelolaan penyakit penyerta yang dimiliki jemaah.

Ia juga mendorong agar Satgas Istitaah Kesehatan melibatkan tenaga medis yang memiliki pengalaman bertugas dalam penyelenggaraan haji, karena dinilai lebih memahami kondisi fisik jemaah serta karakteristik sosial dan kultural masyarakat Indonesia. Selain itu, dinas kesehatan disebut memiliki data jemaah dengan penyakit penyerta yang dapat menjadi dasar pembinaan lebih terarah.

“Dinas kesehatan memiliki data jemaah dengan penyakit penyerta. Data ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pembinaan lebih terarah. Jika penyakit diketahui lebih dini, kita punya kesempatan untuk mengendalikan kondisinya sehingga jemaah dapat dipersiapkan dengan lebih baik,” ungkapnya.

Tri Atmaja menambahkan, pemeriksaan yang ketat bukan dimaksudkan untuk menghambat keberangkatan jemaah, melainkan bentuk perlindungan agar jemaah tidak menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci. Ia menyebut keterlibatan Puskeshaji, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta jajaran Kemenhaj menjadi penting agar proses pemeriksaan dan pembinaan berjalan berkesinambungan.

Apa artinya bagi travel dan jemaah?

Penguatan pemeriksaan dan pembinaan istitaah kesehatan ini perlu dicermati oleh penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah, khususnya calon jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta seperti gangguan jantung atau gula darah. Kemenhaj menekankan bahwa dinas kesehatan dan Puskeshaji menjadi pihak yang memegang data kesehatan jemaah serta menjalankan pembinaan setelah pelunasan.

  • Mencermati kemungkinan rujukan pemeriksaan lanjutan bagi jemaah dengan indikasi penyakit tertentu, termasuk waktu tambahan yang mungkin dibutuhkan sebelum keberangkatan
  • Memantau pembinaan kesehatan berkelanjutan, seperti peningkatan kebugaran, pengendalian gula darah, dan pengelolaan penyakit penyerta, yang didorong Kemenhaj sejak sebelum keberangkatan
  • Mencermati peran dinas kesehatan dan Puskeshaji dalam penyediaan data serta pendampingan kesehatan jemaah pascapelunasan
  • Memperhatikan penyesuaian persyaratan kesehatan dalam KMHU Nomor 82 Tahun 2026 yang menjadi dasar regulasi terbaru

Catatan ASPHIRASI

Penyesuaian regulasi dalam KMHU Nomor 82 Tahun 2026 beserta penguatan pengawasan istitaah kesehatan berarti jemaah dengan indikasi penyakit tertentu, seperti gangguan jantung, berpeluang menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dinyatakan layak berangkat. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi pembinaan kesehatan berkelanjutan, bukan sekadar penetapan status istitaah pada satu kali waktu pemeriksaan saja.

Calon jemaah dengan riwayat penyakit penyerta perlu memeriksakan kondisi kesehatannya sejak dini dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar pembinaan dapat berjalan lebih terarah. Penyelenggara ibadah haji dan umrah juga perlu mencermati mekanisme rujukan serta pembinaan kesehatan ini agar dapat menyesuaikan informasi dan pendampingan bagi jemaah yang akan berangkat.

Yang masih perlu dipantau adalah petunjuk teknis lebih lanjut dari KMHU Nomor 82 Tahun 2026 serta bagaimana pembinaan kesehatan berkelanjutan ini diterapkan secara konkret di lapangan, termasuk mekanisme koordinasi antara Puskeshaji, dinas kesehatan, dan jajaran Kemenhaj yang belum dirinci lebih lanjut.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan